Nongsa Disulap Jadi Kegiatan Ilegal Oleh Oknum PRM-ANJ-A. Anehnya Dinas Terkait Seakan Lemah Dan Tutup Mata.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 13:57 WIB

50377 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Wilayah hukum kecamatan Nongsa Disulap Menjadi kegiatan Ilegal Oleh beberapa Oknum(PRM-ANJ-A) Yang tidak bertanggung jawab.Anehnya lagi dinas terkait seakan melemah dan tutup mata atas kegiatan tersebut.

Perusakan hutan lindung di wilayah kecamatan Nongsa kian merajalela, tanpa pikir panjang pengelolah penambangan bebas bekerja tanpa harus memikirkan akibatnya.

Hal itu terlihat saat awak media ini melakukan pemantauan di kawasan dua titik penambangan ilegal yang berada di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis, (20/01/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurut sumber terpercaya media ini, masih ada lagi lokasi penambangan ilegal di Kecamatan Nongsa yang masih bebas melakukan penambangan gelap di hutan lindung.

Pantauan media ini saat berada dihutan lindung yang berada di kelurahan sambau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa terlihat aktivitas dengan menggunakan alat berat lebih dari 3 Beko serta beberapa mobil lori roda 6 sebagai alat angkut tanah.

Menurut masyarakat setempat, yang berinisial B saat dijumpai mengatakan, aktivitas penambangan ilegal tersebut tidak memiliki izin.

“Kita mana ada izin, ini untuk masyarakat dan yang kerja juga warga kecamatan Nongsa semua,” kata A (20/01/2025)

Baca Juga :  Mantap Polsek Batu Ampar, Kurang Dari 48 Jam Personel Reskim Berhasil Ringkus Pelaku Pemukulan Di Jodoh.

Saat kegiatan penambangan ilegal, Pengawas Direktorat Pengamanan (Ditpam) wilayah Nongsa, mengatakan kepada media ini melalui handphon selulernya akan menertibkan semua tambang liar
yang ada di Kecamatan Nongsa,

“Kemaren sudah pernah kita tertibkan juga, tetapi sekarang ada lagi, rencana dalam dekat ini juga kita akan melakukan penertiban kembali dari lokasi sambau&batu besar sampai ke teluk mata ikan,

Kegiatan khususnya penambangan ilegal dikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan yang dapat perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup

Patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan liar yang dapat menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya, seperti terjadinya erosi, meningkatnya polusi udara, penurunan kualitas air, kebisingan dan kerusakan jalan dan lain-lain.

Tingkat Bahaya Erosi berdasarkan Keputusan Ditjen Reboisasi Dan Rehabilitasi Departemen Kehutanan No.041/Kpts/V/1998 adalah moderat dan ringan faktor penyebab tingginya tingkat bahaya erosi adalah karena penambangan pasir yang tidak mengindahkan konservasi tanah dan lahan serta faktor geografis dan geologis daerah peneliti.

Baca Juga :  Belakang Padang Aman, Wujud Komitmen Polri di Tengah Masyarakat.

Ketentuan pidana dalam UUPLH yang merupakan lex specialis terhadap urusan- urusan di bidang lingkungan hidup dan menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, diatur dalam Bab IX yang terdiri dari Pasal 41 s/d Pasal 48, termasuk Pasal 47 yang merupakan hukuman tambahan dalam bentuk tindakan tata tertib Pasal 4.

Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Nongsa maupun Instansi terkait seperti Ditreskrimsus Polda kepri, Lahan BP Batam serta DLH Kota Batam agar segera menindak tegas pengusaha serta menutup lokasi Aktivitas penambangan bauksit tersebut.

“Jika tidak, dikewatirkan akan menimbulkan Asumsi Publik yang akan menduga bahwa Penegak Hukum maupun Instansi terkait telah menerima Upeti dari Pengusaha Penambangan Bauksit yang diduga ilegal tersebut, ” Pungkasnya. [TIM]

Berita Terkait

Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA: BAHAS PENANGANAN KASUS KEBAKARAN PT ASL BATAM

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Skandal Lahan di Kuta Simboling: Dana Desa Rp 24 Juta Diduga Jadi “Proyek Siluman” di Tanah Warga

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:15 WIB

AMPAS Menggugat Bawaslu Aceh Singkil: Angka Misterius Bimtek Di Luar Masa Pemilu

Rabu, 24 September 2025 - 21:59 WIB

Dialog Sipil dan Aparat di Warung Kopi: Kopi Worning, Ruang Aspirasi dari Warga Hingga Isu Cambuk bagi Pelaku Judi

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:25 WIB

Skandal Emsen Lestari: DLHK Aceh Diduga Bekingi Pabrik Sawit, Jurnalis Dihalangi, Kejahatan Lingkungan Dibungkus Rapat!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:01 WIB

Musdesus koprasi Desa Merah Putih Kampung Pangi Berjalan dengan lancar Dan sukses

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:23 WIB

DPC LAKI Aceh Singkil, Hadiri Rakernas Ke 18 Di Bekasi Jabar.

Senin, 5 Mei 2025 - 21:07 WIB

Allah Mak, Gawatt, !!!. M, SE Diduga Terlibat Fiktifkan Laporan Keuangan, Akibat Ulahnya, Aceh Singkil Tercoreng.

Sabtu, 26 April 2025 - 20:50 WIB

Askab PSSI Aceh Singkil Gelar Open Seleksi Prapora 2025, Saktiawan Sinaga Ditunjuk Jadi Pelatih

Berita Terbaru

NASIONAL

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:45 WIB

KARIMUN KEPRI

PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital

Sabtu, 15 Nov 2025 - 21:52 WIB