LSM KPK Tipikor Tanggapi Dugaan Pungli Dana BOS Tahun 2023 Di SMAN 1 Kademangan Blitar

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 19:19 WIB

501,028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar – Oposisinews 86. Berdasarkan laporan yang ada, LSM KPK Tipikor menduga adanya praktik pungli dalam pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Kademangan Blitar. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, diduga telah di salah gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu guna mencari keuntungan.

LSM KPK Tipikor, adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang saat ini fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi. LSM ini memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, salah satunya dana BOS, dugaan sementara yang sedang di investigasi adalah :

banner 336×280
Tahap I : penerimaan siswa didik baru: Rp.12.442.800.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahap II : penerimaan siswa didik baru: Rp.33.253.000
Anggaran penerimaan siswa didik baru.

Tahap I : pengembangan perpustakaan: Rp.139.687.900.
Tahap II:pengembangan perpustakaan: Rp.119.482.000

Pertanggung jawaban pembelian buku di perpustakaan terus dari tahun ke tahun dianggarkan terus, kemana buku tersebut, dengan nominal anggaran dalam satu tahun cukup besar

Baca Juga :  Ada Apa, DPRD Tulungagung Panggil Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Tulungagung -Trenggalek

Tahap I:kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp.8.825.000
Tahap II: kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler:Rp.34.829.515

Tahap I: pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.209.418.480
Tahap II: pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.253.018.871

Lembaga sekolah diduga memanipulasi harga ataupun jumlah nominal anggaran yang dilakukan oleh kepala Sekolah, dan Bendahara dijadikan modus dengan Mark-up belanja, pada 2023

Ditempat terpisah, Dwi Setyarto salah satu anggota LSM KPK Tipikor dari Kediri, Rabu (18/09/2024) lalu mengatakan, kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Tepikor menghimbau untuk semua jajaran baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Inspektorat, BPK, Tipikor, Kejaksaan dan Dinas terkait untuk melakukan pemantauan dengan jelas.

Bukan malah ada pengkondisian biar sama-sama aman penting menguntungkan dan dapat upeti dari tiap-tiap lembaga penyelenggara pendidikan. Jika dalam pelaksanaan penyaluran Dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Isu Politik Di Kabupaten Sampang 2024. H. Slamat Junaidi Masih Terbilang Primadona Kandidat Calon Kuat.

“Mengacu pada kasus-kasus yang terjadi selama ini, maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal pasal tindak pidana korupsi,” Tegas Dwi.

Lanjutnya Dwi, berdasarkan Undang-undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP.

“Bahkan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkait Laporan Pertanggung jawabannya,” Pungkasnya.

Sementara Kepala Sekolah SMAN I Pademangan Kabupaten Blitar Prawoto, terkait temuan ini belum bisa memberi jawaban saat dihubungi. Tim mencoba menghubungi lewat whatsapp belum ada jawaban atau respon dari yang bersangkutan. [Hartanto]

Berita Terkait

RSUD Dr Iskak Tulungagung Perkuat Mekanisme Verifikasi Serta Keringanan Biaya Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu
Rusaknya Sumber Air, Akibat Penambang Pasir, Akibatnya Ratusan Petani Di 4 Kecamatan Demo.
Longsor Disebabkan Dari Kubangan Kerukan Penambang Pasir Ilegal.
Serah Terima Jabatan Bupati Blitar Rini Syarifah Tidak Hadir, Ada Apa.???.
Anggota Polres Blitar Kota. Bubarkan Ronda Sahur Yang Menggunakan Sound Horeg.
SMPN 3 Tulungagung Juara 1 dan juara favorit short movie “MIND CHALLANGES 2025”
Terobos Lampu Merah, Tabrak Pasutri Di Polisi Blitar.
Rumah Warga Desa Pandan Narum Ludes Dilalap Si Jago Merah. Pihak Damkar Blitar Berhasil Memadamkannya.

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 20:35 WIB

TNI Siaga Pangan: Koramil Lape Lopok Kawal Kunjungan Kerja Bulog di Sumbawa

Jumat, 18 April 2025 - 15:50 WIB

Bapas Sumbawa Besar Gandeng CV. Cahaya Mulya, Wujudkan Program Penggemukan Sapi untuk Kemandirian Klien Pemasyarakatan

Jumat, 18 April 2025 - 12:21 WIB

Sopir dan Buruh Angkut Gabah di Sumbawa Keluhkan Ketidakadilan Tarif BULOG: “Kami Hanya Terima Separuh dari Tarif Resmi”

Kamis, 17 April 2025 - 18:34 WIB

Liga Korupsi Indonesia : Apakah Dana Desa Layak Masuk Dalam “Divisi Utama”?

Selasa, 15 April 2025 - 21:32 WIB

Pengusaha Jagung di Sumbawa Angkat Bicara: HPP Tidak Realistis, NTB Terancam Krisis Penyerapan

Selasa, 15 April 2025 - 20:27 WIB

Isu Razia STNK dan Parkir Rp400 Ribu Heboh di Medsos, Bappenda NTB Tegaskan Hoaks

Selasa, 15 April 2025 - 20:04 WIB

Kepedulian Tanpa Batas, Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Warga yang Tertimpa Musibah

Selasa, 15 April 2025 - 17:37 WIB

Heboh Unggahan Razia STNK di Facebook, Kasat Lantas Tegaskan “Informasi Itu Hoax”

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Naif !!!. Aparatur Desa di Aceh Utara Diduga Potong Dana BLT Warga

Minggu, 20 Apr 2025 - 20:54 WIB