Karimun/Kepri – Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Katalog Elektronik disebutkan bahwa:
E-katalog adalah sistem Informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam Negeri , Produk dalam Negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.
E-katalog terdiri atas katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal. E-katalog meliputi barang, pekerjaan konstruksi dan/atau jasa lainnya.
Pengadaan barang dan jasa secara e-katalog adalah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui aplikasi belanja online yang bernama E-katalog LKPP. E-katalog LKPP dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sementara itu, E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e-katalog yang diselenggarakan dan dikembangkan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah ( LKPP ) . E-katalog dan e-Purchasing merupakan bagian dari pengadaan secara elektronik atau e-Procurement.
E-Purchasing sendiri diselenggarakan dengan tujuan agar tercipta proses pemilihan barang/jasa secara langsung melalui sistem e-katalog sehingga memungkinkan semua UKPBJ dapat memilih barang/jasa pada pilihan terbaik dengan efisiensi biaya dan waktu proses pemilihan barang/jasa yang relatif lebih cepat daripada proses tender dengan metode yang lain.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata ( berita KPK ,12 juni 2024.) menyampaikan , terdapat beberapa modus korupsi PBJ ( Pengadaan barang dan jasa ) yang ditangani KPK, Ia mengatakan, “Ada modus pembelian secara berulang lewat vendor itu-itu saja, itu juga menjadi warning, kenapa tidak ada vendor lain yang menawarkan? Selain itu, ada juga modus dengan me-mark up harga tidak lama setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meng-upload. Sebelumnya pasti ada kesepakatan antara PPK dan vendor, kapan barang akan di-upload di e-Katalog.”
Di samping itu, LKPP diketahui meluncurkan fitur pengawasan e-audit agar modus yang berpotensi korupsi dapat terlacak dan langsung terintegrasi ke LKPP, KPK, dan juga BPKP. Sistem pengawasan ini diharapkan dapat digunakan sebagai alat yang bisa dimanfaatkan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), untuk melakukan analisis terhadap modus-modus transaksi yang terindikasi anomali.
Berdasarkan data KPK periode 2004-2023, kasus korupsi di sektor PBJ mencapai 339 kasus. Bahkan, tahun 2023 tercatat sebagai tahun terbanyak korupsi di sektor PBJ dengan jumlah 63 kasus.
Demikian juga halnya Pengadaan Baju untuk Siswa SMP dalam tahap pengerjaan, dan kita belanja secara E katalog, kalau pakai E katalog sudah ada perusahaanya dan hanya ada satu perusahaan yang mengklik pengadaan baju seragam yang kita upload. Seperti yang di sampaikan Ermita Selviana S.Pd Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan baju seragam siswa SMP di ruangan kerjanya Kamis, (22/08/24).
Masih menurut PPTK kegiatan tersebut, cuman PT.Sinergi Batam Jaya mungkin yang mampu jadi penyedia karena Anggaranya besar, dan tahun kemaren juga PT yang sama kita pean bajunya, untuk tahun ini dengan harga untuk Baju Osis 230.000/ Pasang, Baju Pramuka 240/ Pasang, ada sebanyak 3966 pasang yang kita pesan.
“Batas kontrak 4 November Tahun 2024 dengan total Anggaran 1.864.020.000, serta kita menjamin bahan lebih bagus , kita rencanakan september uda clear,” Tegas Ermita.
Dalam hal ini timbul juga pertanyaan kenapa Dinas Pendidikan dalam hal ini, bidang SMP juga belanja pada PT yang sama sedangkan Tahun kemaren juga selesainya agak lambat, Pihak Wali Murid mungkin juga menantikan Baju tersebut di bagikan, agar nantinya bisa di lihat mutu dan Kwalitas Baju tersebut. Apakah sudah sesuai dengan harga yang di pakai dalam E katalog tersebut.
Ketika kita mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsAps , Rabu, 11/09/24, Ermita selviana S.Pd PPTK kegiatan tersebut lebih spesipik lagi terkait metode pengadaan baju secara E katalog, sudah sejauh mana perkembangan pengadaan baju tersebut, serta meminta no yang bisa di hubungi pihak pengadaan baju untuk tingkat SMP yakni PT sinergi batam jaya , terkait seperti apa dan metode yang di gunakan dalam hal pengadaan baju ini, sampai berita ini di publish tidak ada jawapan .
Berdasarkan beberapa penjelasan dan uraian di atas kita berharap proses pengadaan baju untuk tingkat SMP di dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten karimun di pandang perlu mendapat pengawasan dari aparat penegak hukum dalam hal ini polres karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun.
[SAJIRUN S]