Polres Karimun Diminta Panggil Dan Periksa Kadis Pendidikan Terkait Dugaan Fee Proyek.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 07:21 WIB

50310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Pengadaan barang dan jasa menjadi lahan basah dalam kacamata tindak pidana korupsi. Salah satu pencegahan yang dilakukan adalah melalui e-katalog. Tapi, pada praktiknya, akal bulus para koruptor tetap saja mencari celah demi rasuah.

Hal itulah yang dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rakornas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2024).

Alex menyebutkan persekongkolan antara oknum-oknum di pemerintahan dan vendor dilakukan di luar sistem, bahkan sejak dari perencanaan. Biasanya, menurut Alex, harga barang dan jasa dari vendor yang sudah bersekongkol itu lebih mahal dari pasar. Apa tujuannya?

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus-kasus yang sering ditangani KPK, Alex menyebutkan ada fee proyek sekitar 5% sampai 15%. Parahnya, Alex mengatakan besaran fee proyek itu lazim terjadi ( Detik com).

Lain halnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, ketika Wartawan mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Sugianto SS.MM di kantornya Senin, (29/ 07/ 24), dengan tegas mengatakan fee proyek tidak ada di Dinas kami, silahkan cek.

Baca Juga :  Asosiasi Anggota BPD Se- Kabupaten Bintan Laksanakan Kunjungan kerja di Desa Gemuruh

Untuk penelusuran lebih lanjut untuk cros cek para yang mengerjakan proyek tersebut, ketika kita minta nama nama pemenang proyek tersebut Sugianto tidak pernah meresponnya.

Sepertinya kadis pendidikan Karimun ini
Kurang memahami tentang kegiatan yang di usulkanya, di tandai ketika Kuli Tinta mempertanyakan beberapa kegiatan di Dinas Pendidikan tersebut, selalu memberikan Jawaban, silahkan tanya di bidang, mungkin di sana.

Melihat kejadian diatas, agar tidak menimbulkan Asumsi Negatif di Masyarakat, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal satreskrim Polres Karimun (Tipikor), di minta untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Pendidikan, terkait carut marutnya masalah di Dinas Pendidikan terutama dalam hal apakah ada pemberian Fee Proyek tersebut?

Beberapa kegiatan yang kita pandang perlu pengawasan dari aparat penegak hukum di dinas pendidikan Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 seperti:

Dugaan fee ratusan proyek penunjukan langsung ( PL ).

Baca Juga :  Universitas Jambi dan Universitas Karimun, Luncurkan Program Pengabdian Masyarakat Internasional di Desa Penarah

Belanja alat /bahan untuk kegiatan kantor bahan komputer sebesar 210.626.000.

Belanja barang untuk di jual/ diserahkan kepada masyarakat sebesar 4.160.963.000.

Belanja makan minum sebesar 386.035.500.

Secara terpisah ketika diminta tanggapan ketua PAC JARAK ( jaringan aspirasi rakyat ) Arman SH, mengatakan dugaan Fee Proyek sangat mungkin terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, dari CV atau PT yang mendapatkan Proyek PL tersebut, dimana yang berhak menentukan yang mendapatkan proyek adalah Kepala Dinas.

Jika terbukti melakukan perbuatan Korupsi bersama – sama sebagimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

“Untuk itu, kita berharap kepada APH untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta pengawasan kegiatan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun tersebut, terhadap dugaan ada atau tidaknya pemberian Fee Proyek tersebut, yang nantinya bila di pandang perlu akan kami laporkan secara resmi,” Tegas Arman. [Sajirun. S]

Berita Terkait

Satpol Airud Polres Karimun Evakuasi Korban Selamat Akibat Laka Laut Di Perairan Traffic Line Internasional
MTQ Desa Penarah Secara Resmi Dibuka oleh Anggota DPRD Karimun
Polres Karimun Kerahkan Ratusan Personel Dalam Operasi Lilin Seligi Tahun 2024.
KSOP Kelas I TBK Gelar Apel Kesiapan Dan Pembukaan Posko Nataru.
Alamak???. Kadis Lingkungan Hidup Dan Mantan LH Ditetapkan Jadi Tersangka.
Asosiasi Anggota BPD Se- Kabupaten Bintan Laksanakan Kunjungan kerja di Desa Gemuruh
PT TImah Tbk Kolaborasi Dengan Dinas Kesehatan Dalam Memberikan Penyuluhan Gizi Terhadap Anak-anak
Desa Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsin Dan Penerangan Hukum Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:03 WIB

PTPN IV Regional 6 Luncurkan Program Penyerahan Bantuan Kepada Masyarakat Sekitar.

Selasa, 31 Desember 2024 - 00:26 WIB

Aksi Damai LSM. Gajah Puteh Ke PTPN.I, Langsa, dikabulkan,18 Kesepakatan

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:50 WIB

Dr.Syaridin.S.Pd.M.Pd. Apresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Langsa

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:42 WIB

Ketua YARA Langsa Desak Kejari, Tahan Ke 4 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Di PDAM Tirta  Kemuning Langsa 

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:39 WIB

Geuchik Gampong Teungoh Gelar Kegiatan Musrenbang

Senin, 16 Desember 2024 - 15:35 WIB

Mantap, Sat resnarkoba Polres Langsa Berhasil Gagalkan Dan Ringkus Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 771,5 Gram.

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:18 WIB

MenPAN-RB, RI Resmikan 42 MPP Kota Langsa

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:49 WIB

TK Kartika XIV 5 Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Berita Terbaru