Karimun/Kepri – Pengadaan barang dan jasa menjadi lahan basah dalam kacamata tindak pidana korupsi. Salah satu pencegahan yang dilakukan adalah melalui e-katalog. Tapi, pada praktiknya, akal bulus para koruptor tetap saja mencari celah demi rasuah.
Hal itulah yang dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rakornas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2024).
Alex menyebutkan persekongkolan antara oknum-oknum di pemerintahan dan vendor dilakukan di luar sistem, bahkan sejak dari perencanaan. Biasanya, menurut Alex, harga barang dan jasa dari vendor yang sudah bersekongkol itu lebih mahal dari pasar. Apa tujuannya?
Dalam kasus-kasus yang sering ditangani KPK, Alex menyebutkan ada fee proyek sekitar 5% sampai 15%. Parahnya, Alex mengatakan besaran fee proyek itu lazim terjadi ( Detik com).
Lain halnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, ketika Wartawan mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Sugianto SS.MM di kantornya Senin, (29/ 07/ 24), dengan tegas mengatakan fee proyek tidak ada di Dinas kami, silahkan cek.
Untuk penelusuran lebih lanjut untuk cros cek para yang mengerjakan proyek tersebut, ketika kita minta nama nama pemenang proyek tersebut Sugianto tidak pernah meresponnya.
Sepertinya kadis pendidikan Karimun ini
Kurang memahami tentang kegiatan yang di usulkanya, di tandai ketika Kuli Tinta mempertanyakan beberapa kegiatan di Dinas Pendidikan tersebut, selalu memberikan Jawaban, silahkan tanya di bidang, mungkin di sana.
Melihat kejadian diatas, agar tidak menimbulkan Asumsi Negatif di Masyarakat, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal satreskrim Polres Karimun (Tipikor), di minta untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Pendidikan, terkait carut marutnya masalah di Dinas Pendidikan terutama dalam hal apakah ada pemberian Fee Proyek tersebut?
Beberapa kegiatan yang kita pandang perlu pengawasan dari aparat penegak hukum di dinas pendidikan Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 seperti:
Dugaan fee ratusan proyek penunjukan langsung ( PL ).
Belanja alat /bahan untuk kegiatan kantor bahan komputer sebesar 210.626.000.
Belanja barang untuk di jual/ diserahkan kepada masyarakat sebesar 4.160.963.000.
Belanja makan minum sebesar 386.035.500.
Secara terpisah ketika diminta tanggapan ketua PAC JARAK ( jaringan aspirasi rakyat ) Arman SH, mengatakan dugaan Fee Proyek sangat mungkin terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, dari CV atau PT yang mendapatkan Proyek PL tersebut, dimana yang berhak menentukan yang mendapatkan proyek adalah Kepala Dinas.
Jika terbukti melakukan perbuatan Korupsi bersama – sama sebagimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Untuk itu, kita berharap kepada APH untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta pengawasan kegiatan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun tersebut, terhadap dugaan ada atau tidaknya pemberian Fee Proyek tersebut, yang nantinya bila di pandang perlu akan kami laporkan secara resmi,” Tegas Arman. [Sajirun. S]