Aceh Utara — Pemeriksaan teknis kendaraan (ramp check) yang digelar Satlantas Polres Aceh Utara bersama PT Jasa Raharja di Terminal Kota Lhoksukon, Rabu (4/2/2026), menjadi penanda bahwa persoalan keselamatan angkutan umum masih menyisakan pekerjaan rumah serius.
Operasi yang diklaim preventif ini berlangsung di tengah tingginya risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan kendaraan besar di jalur-jalur utama Aceh Utara.
Bus dan truk—kendaraan dengan daya rusak paling besar ketika terjadi kecelakaan—menjadi sasaran utama pemeriksaan. Kondisi teknis kendaraan yang kerap luput dari pengawasan rutin disebut sebagai salah satu faktor dominan kecelakaan lalu lintas.
“Ramp check dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menekan angka kecelakaan, khususnya yang melibatkan kendaraan besar,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Lantas Iptu Sofyan Kurniawan.
Namun, fakta bahwa pemeriksaan semacam ini masih harus digencarkan menunjukkan lemahnya budaya kepatuhan terhadap standar keselamatan. Petugas menemukan bahwa aspek paling krusial—seperti sistem pengereman, kondisi ban, dan lampu penerangan—menjadi fokus utama pengecekan, selain kelengkapan administrasi kendaraan.
“Kami memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar layak jalan. Keselamatan pengguna jalan tidak boleh ditawar,” ujar Sofyan.
Di balik kegiatan ini, tersirat persoalan klasik: pengawasan keselamatan yang kerap bersifat insidental dan reaktif. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 secara tegas mewajibkan kendaraan angkutan umum memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan setiap saat, bukan hanya saat operasi kepolisian berlangsung.
Selain pemeriksaan fisik kendaraan, petugas memberikan edukasi kepada pengemudi terkait etika berlalu lintas dan kewajiban hukum. Namun, edukasi semata dinilai belum cukup jika tidak dibarengi pengawasan berkelanjutan dan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan nyawa.
Operasi Keselamatan Seulawah 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial tahunan, melainkan menjadi momentum untuk menutup celah kelalaian yang selama ini dibiarkan. Sebab, setiap kendaraan yang lolos tanpa standar keselamatan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi kecelakaan yang mengintai pengguna jalan. [SR]




































