Sorotan Utama: Skandal Gelper Liar dan Keberanian Tanpa Verifikasi di Batam
BATAM – Kota Batam kembali diguncang oleh praktik haram. Aktivitas Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) liar berkedok hiburan, yang notabene adalah judi tembak ikan berjenis Jackpot, secara vulgar merajalela di kawasan Batu Ampar dan sejumlah titik vital lainnya.
Yang lebih mencengangkan, dugaan kuat menunjukkan bahwa lokasi-lokasi ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota maupun Provinsi Kepulauan Riau, sebuah pelanggaran fundamental terhadap regulasi tata usaha.
Tim investigasi media mendapati pemandangan yang tak terverifikasi: Gelper-gelper ini berani membuka lapaknya, menantang aparat penegak hukum dan regulasi daerah.
Praktik pengoperasiannya pun menunjukkan indikasi kuat praktik perjudian yang terang-terangan: sistem pengisian kredit/saldo permainan tidak lagi menggunakan koin atau kartu yang diwajibkan oleh klasifikasi baku usaha (KBLI 93293), melainkan menggunakan sistem “Kunci Isi” yang sangat terindikasi sebagai modus transaksi tunai ilegal.
“Padahal lokasi tersebut belum terverifikasi, sangat nyata mereka sangat berani membuka usahanya,” tulis tim investigasi, menyoroti arogansi para pengusaha di tengah ketiadaan legalitas.
Anatomi Pelanggaran: Melawan KBLI dan PP No. 9 Tahun 1981
Menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93293, “Usaha Arena Permainan” wajib menggunakan koin atau kartu sebagai alat tukar utama.
KBLI ini jelas mendefinisikan batas antara arena permainan ketangkasan yang legal dan perjudian yang ilegal. Penggunaan sistem “Kunci Isi” oleh para pengelola judi tembak ikan secara telanjang melanggar standar ini, mengubah Gelper menjadi kasino mini yang disamarkan, dan secara tegas masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (Pasal 303 KUHP tentang Perjudian).
Ironisnya, Keputusan Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, telah melarang pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian, termasuk jenis permainan mesin Jackpot.
Keberadaan Gelper liar yang terindikasi judi di Batam ini seolah mengangkangi dasar hukum yang sudah berumur puluhan tahun.
Bayangan “Kekebalan Hukum”: Siapa di Balik Mesin Jackpot?
Laporan yang diterima tim investigasi menunjuk jari pada satu sosok: Oknum berinisial P diduga kuat merupakan pemilik mesin Jackpot tersebut. Isu yang berembus keras di lapangan menyebutkan bahwa oknum ini memiliki “kekebalan hukum,” membuat praktik ilegalnya berjalan mulus tanpa tersentuh operasi penertiban.
Dugaan kuat mengenai adanya bekingan inilah yang membuat pengusaha Gelper liar di Batu Ampar merasa ‘di atas angin’, bahkan ketika operasional mereka melanggar norma perizinan dan tindak pidana perjudian.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar:
Mengapa mesin-mesin judi ini bisa beroperasi tanpa hambatan di tengah atensi nasional terhadap pemberantasan praktik perjudian?
Konfirmasi dan Keheningan Institusi
Hingga berita ini diterbitkan, upaya awak Media untuk mengonfirmasi perihal izin dan penindakan ke Dinas DPMPTSP Provinsi dan Dinas DPMPTSP Kota Batam, serta pihak berwenang lainnya, belum membuahkan hasil.
Ketidakjelasan status perizinan —baik yang belum terbit, tidak terverifikasi, atau bahkan izin yang disalahgunakan— menjadi celah utama bagi menjamurnya praktik haram ini.
Publik Batam menuntut jawaban tegas dan tindakan nyata:
Apakah Batam adalah kota yang terbuka bagi pelanggaran hukum berkedok izin pariwisata, ataukah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah masih memiliki taring untuk menertibkan kegiatan yang jelas-jelas merusak moral dan ekonomi masyarakat?. [ALBAB]
Catatan Redaksi: Praktik judi tembak ikan yang beroperasi tanpa izin dan menggunakan sistem pengisian yang menyimpang dari KBLI 93293 merupakan pelanggaran hukum berat.
Berita ini mendesak adanya penindakan segera dari Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam.




































