Ironi Senja di Bengkong: Uang Rp3 Ribu dan Luka Masa Depan yang Tercabik

KABIRO BATAM

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:21 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Kabiro Oposisi News86.com Batam [ALBAB].

Bengkong Batam – Di balik hiruk pikuk Kota Batam, tersimpan sebuah kisah kelam yang kembali menguji nurani kolektif kita.

Kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 4 tahun oleh tetangganya sendiri, seorang pria senja berinisial MHR di Bengkong, bukan hanya sekadar berita kriminal biasa, melainkan cerminan suram akan rapuhnya perlindungan anak di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironi utama dalam kasus ini terletak pada modus operandi yang begitu sederhana, namun dampaknya menghancurkan. Uang tunai sebesar Rp3 ribu—nilai yang tak seberapa di zaman modern—menjadi alat rayuan bagi sang kakek berusia 60 tahun untuk menarik korban mungil itu ke dalam rumahnya dan melancarkan aksi bejatnya.

Rp3 ribu, sebuah harga yang teramat murah untuk menukar masa depan dan trauma psikologis seumur hidup yang kini harus ditanggung oleh bocah malang tersebut.
Peristiwa ini, yang diduga telah terjadi sejak Agustus 2025 dan terulang pada pertengahan Oktober, menimbulkan pertanyaan mendasar:

Baca Juga :  Ada Dugaan Sparepart Impor Non SNI di Gudang Bengkong.

Di mana peran pengawasan sosial dalam lingkungan bertetangga? Bagaimana mungkin seorang kakek dapat berulang kali memanfaatkan kepolosan seorang anak tanpa terdeteksi? Ini bukan hanya kegagalan personal sang pelaku, tetapi juga alarm bagi kita semua tentang pentingnya kepekaan dan keberanian untuk saling menjaga di ruang-ruang privat yang sering luput dari pandangan publik.

Keberanian korban, meskipun baru berusia 4 tahun, untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Hal ini menegaskan kembali betapa vitalnya komunikasi terbuka antara anak dan orang tua, serta pentingnya mendidik anak tentang batasan tubuh mereka, sesulit apapun itu.

Apresiasi patut diberikan kepada Polsek Bengkong yang bertindak cepat setelah laporan keluarga, mengamankan pelaku MHR untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan ini mengirimkan pesan tegas bahwa kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang akan ditindak tanpa kompromi.

Baca Juga :  Laporan: Dugaan Pungli Ratusan Juta di Lapas Narkotika Pangkalpinang, Kalapas Terseret.

Dengan dijeratnya pelaku menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, negara menunjukkan keseriusannya.

Namun, hukuman penjara, seberat apapun, tidak akan mampu menghapus trauma yang melekat. Fokus kita seharusnya tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, melainkan juga pada rehabilitasi korban dan pencegahan.

Kasus Bengkong ini adalah pengingat pahit bahwa predator bisa bersembunyi di mana saja, bahkan di balik sosok tetangga yang akrab atau usia senja yang dihormati.

Ini adalah tanggung jawab kita bersama, sebagai masyarakat, untuk memastikan bahwa Rp3 ribu atau iming-iming apapun tidak akan pernah bisa membeli harga diri dan keamanan anak-anak kita. Kita harus membangun lingkungan yang tidak hanya peduli tetapi juga berani bertindak untuk melindungi masa depan generasi penerus.

Berita Terkait

Oki Indra Purnama Siap Maju di Musda Hanura Kepri ke-IV.
Kompolnas Award 2025: Polsek Batu Ampar Raih Predikat Terbaik se-Indonesia
Eksploitasi Tanpa Hati Di Kabil: Harga Bauksit, Harga Hukum Yang Tergadai?
Polda Kepri Gelar Razia Tempat Hiburan Malam. 
Rutan Kelas IIA Batam Gelar Razia Bersama APH, Dukung Pemberantasan HP dan Narkoba. 
Ultimatum Warga Bengkong: Kapolda Kepri dan Kapolri Diminta Segera “Bersihkan” Judi KIM Yang Merusak Mental Anak.
JANJI KEPALA BEA CUKAI KEPRI: SEKADAR UCAPAN?
Goncangan Batam: Judi KIM Menari Bebas di Tengah Sorotan Mata Aparat!

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi RA Al-Azhar Langsa : Tidak Benar Kami Ada Pungut Dana Komite

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Pemko Langsa Gelar Sosialisasi Pelatihan Gratis Wujudkan Program Langsa Juara

Sabtu, 27 September 2025 - 06:11 WIB

Walikota Langsa Kukuhkan Pengurus Mesjid Agung Darul Falah Kota Langsa Masa Bakti 2025-2030.

Rabu, 24 September 2025 - 22:12 WIB

Roti Gembong Gembul hadir di Kota Langsa

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:04 WIB

Pelantikan Sekretaris Daerah Kota Langsa, Walikota Jeffry Sentana Beri Pesan Khusus

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Pemko Langsa Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:09 WIB

Harapan Baru di Kota Langsa: 1.168 PPPK Resmi Dilantik

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:03 WIB

Pemko Langsa Lantik dan Perpanjang Jabatan 40 Pj Geuchik

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Aksi Barbar di Subulussalam, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers

Minggu, 19 Okt 2025 - 19:23 WIB

SUBULUSSALAM

KEBEBASAN PERS DICABIK-CABIK DI SUBULUSSALAM:

Sabtu, 18 Okt 2025 - 21:35 WIB

KARIMUN KEPRI

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Sabtu, 18 Okt 2025 - 20:36 WIB