Batam – Kota Batam, gerbang ekonomi yang seharusnya steril dari praktik haram, kembali tercoreng. Aktivitas perjudian berkedok Kesenian Irama Minang (KIM) atau yang dikenal sebagai ‘lagu pantun hadiah’ kini bebas beroperasi, bahkan di tempat-tempat makan yang ramai pengunjung, menantang terang-terangan penegakan hukum.
Titik fokus kemerosotan moral ini terendus di kawasan Golden City, wilayah Bengkong Laut. Ironisnya, alih-alih bersembunyi di balik tirai gelap, praktik terlarang ini justru menempati lokasi mencolok: lantai 2 Citywalk yang berhadapan persis dengan jantung keramaian, Nagoya Foodcourt Batam. Sebuah lokasi yang seharusnya mudah terpantau oleh mata dan telinga aparat.
Judi Irama Musik, Beroperasi Bak Hiburan Malam
Judi KIM, yang memadukan unsur musik, nyanyian, dan tebak angka, dilaporkan beroperasi sejak malam hari, mulai pukul 21.00 hingga 02.00 pagi. Belasan, bahkan puluhan pemain, tumpah ruah larut dalam ketegangan mencari untung dari selembar kertas angka.
Modus operandi yang digunakan begitu gamblang. Pemain membeli “tiket” seharga Rp70.000 untuk mendapat dua kali kesempatan. Hadiah yang dijanjikan pun menggiurkan, mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah tunai.
“Itu main judi. 1 baris ada 5 angkah. Jadi 2 baris ada 10 angkah. Nanti kita dikasih clue (petunjuk) nya. Kalau masih baru, caranya nanti bisa diajarin sama SPG di atas,” ujar seorang pekerja di lokasi, mengonfirmasi secara singkat mekanisme yang sepenuhnya berbau untung-untungan tersebut.
Di tengah lantunan musik dan pantun sang pemandu, yang secara terselubung menyisipkan angka-angka, para pemain tampak fokus mencocokkan angka di kertas mereka dengan yang terucap.
Pemandangan miris terpampang nyata: para SPG di lokasi tersebut, bukannya melayani makanan, justru terlihat antusias membimbing pemain pemula—sebuah gambaran betapa terorganisirnya bisnis gelap ini.
Siapa di Balik Panggung dan Di Mana Kapolsek Bengkong?
Kemenangan yang diraih para penjudi dikonfirmasikan kepada SPG, yang lantas terlihat masuk ke sebuah ruangan, disinyalir untuk mengambil uang tunai dari seseorang yang diduga sebagai bos besar di balik praktik ilegal ini.
Indikasi ini memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir yang menjadikannya sebagai ladang bisnis menggiurkan.
Mencuatnya kembali praktik judi KIM di kawasan Bengkong Laut menimbulkan pertanyaan tajam: Mengapa aktivitas ilegal yang begitu terbuka ini seolah mendapat ‘karpet merah’ untuk beroperasi? Keberadaan lokasi yang strategis dan jam operasi yang panjang menunjukkan lemahnya pengawasan, atau lebih parah, dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.
Pak Kapolsek Bengkong, sorotan mata kini tertuju pada wilayah kekuasaan Anda. Perjudian, dalam bentuk apa pun, adalah penyakit masyarakat dan pelanggaran hukum.
Kebebasan operasi judi KIM di Golden Prawn di saat yang seharusnya menjadi target utama penertiban, menimbulkan skeptisisme publik terhadap keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik haram.
Jika temuan di lokasi yang begitu masif ini benar adanya, maka perlu ada tindakan tegas dan transparan. Masyarakat Batam berhak mendapatkan jawaban: Siapa yang menjamin operasi judi ini berlangsung mulus tanpa tersentuh?
Aparat Kepolisian RI harus segera bergerak, tak hanya menangkap para pemain atau SPG, namun membongkar hingga ke akarnya: menindak tegas para bos judi dan mengungkap tuntas dugaan bekingan yang mungkin melindunginya. Kota Batam tak boleh menjadi surga bagi bisnis perjudian terselubung. [ALBAB]





































