Portal Monopoli di Jantung Subulussalam: Petani Tercekik Akses, PT Lotbangko Bungkam

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 20:14 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Pemandangan besi berkarat yang tegak menghalangi telah menjadi simbol keluh kesah puluhan petani di Kota Subulussalam.

Akses jalan menuju lahan garapan Kelompok Tani Jongkong Mersada mendadak tertutup, dimonopoli oleh kebijakan sepihak PT Lotbangko.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan perusahaan ini, disinyalir untuk mengamankan praktik pengelolaan lahan yang terindikasi berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Sebuah ironi agraria yang mengancam kembali pecahnya konflik di daerah ini.

Aroma perseteruan antara warga dan korporasi kembali menyeruak tajam. Kelompok Tani Jongkong Mersada kini harus memutar jauh atau bahkan tak bisa menjangkau ladang mereka, imbas dari portal penghalang yang didirikan oleh PT Lotbangko.

Padahal, lahan yang mereka perjuangkan terletak di kawasan bekas HGU perusahaan yang menurut ketentuan sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang, dan semestinya kembali menjadi tanah negara.

“Kenapa kami tidak boleh melintasi portal ini, padahal lahan masyarakat banyak di dalam sana dan kami sangat membutuhkan akses jalan.

Apakah pihak PT Lotbangko merasa terganggu jika kami melintasi jalan ini karena ada kegiatan mereka di luar HGU atau bahkan di kawasan konservasi?” tegas Parlin, salah seorang anggota Kelompok Tani Jongkong Mersada, mempertanyakan motif di balik penutupan akses vital tersebut. Kecurigaan petani bukan tanpa dasar.

Baca Juga :  Menjadi Sorotan (BPG) Kuta Batu Sudah Jelas-Jelas Serakah Jabatan.

Di beberapa ruas, pihak perusahaan terkesan sengaja tak membuat parit gajah yang umumnya wajib dibangun sebagai batas HGU.

Kelonggaran ini, disinyalir, justru mempermudah mobilitas PT Lotbangko untuk bebas keluar masuk dan tetap mengelola areal yang diduga telah melampaui batas kewenangan HGU mereka.
“Kami hanya butuh jalan.

Kalau memang ada kegiatan perusahaan mengelola di luar HGU ataupun di lahan konservasi, silakan saja. Itu urusan perusahaan, saya tidak ikut campur. Tapi jangan persulit masyarakat untuk sekadar melintas,” timpal Parlin, menuntut hak dasar sembari menyentil dugaan pelanggaran hukum.

Ketika dikonfirmasi perihal penutupan akses yang mencekik hajat hidup orang banyak ini, respons dari lapangan begitu dingin. Pihak sekuriti PT Lotbangko hanya menjawab singkat, “Ini perintah atasan saya,” menutup pintu dialog dan menunjukkan rantai komando yang rigid dalam keputusan penutupan jalan tersebut.

Sikap bungkam dan kebijakan portal besi ini dinilai telah menabrak pagar hukum. Penutupan akses jalan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan—terutama Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan jalan berfungsi sebagai prasarana transportasi publik, dan Pasal 63 ayat (2) yang menggariskan bahwa setiap orang berhak menggunakan jalan sesuai dengan peruntukannya. Tak hanya itu, persoalan ini kembali menyeret roh Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), di mana tanah bekas HGU semestinya kembali menjadi tanah negara dan dapat dikelola oleh masyarakat.

Baca Juga :  Akibat Penggusuran Tanpa Pemberitahuan. Puluhan Pedagang Sayur Pajak Pagi Kota Subulussalam Alami Kerugian Besar Dan Siapa yang Bertanggung jawab, ???.

Manuver PT Lotbangko yang secara sepihak menutup akses publik—bahkan terindikasi menggarap lahan di luar batas legal dan kawasan konservasi—dikhawatirkan akan menjadi pemicu konflik agraria baru di Subulussalam. Hak atas jalan, yang merupakan kebutuhan bersama, kini terkesan dijadikan alat monopoli oleh korporasi.

Warga berharap penuh agar Pemerintah Kota Subulussalam dan instansi terkait tidak berdiam diri. Intervensi cepat dan tegas dibutuhkan untuk mencabut “perintah atasan” yang merugikan masyarakat luas, sekaligus mengusut tuntas dugaan pengelolaan lahan yang melanggar ketentuan HGU.

Sebab, membiarkan jalan umum dikuasai sepihak sama dengan mengekang periuk nasi para petani. [Parlindungan]

Berita Terkait

Mengurai Makna di Pulo Kedep Khidmat di Sultan Daulat: Maulid Nabi Memperkuat Ukhuwah
Dukungan Penuh Aliansi Sadakata Menguatkan Wali Kota Subulussalam Menyelesaikan Konflik Tenurial
Arogansi Korporat Di Subulussalam: PT. Lotbangko ‘Sandera’ Jalan Rakyat.
Jejak Samar Sertipikat di Lahan Eks HGU Subulussalam: Aroma Mafia Tanah Mulai Tercium
PT Asdal Primalestari Tuntaskan Sengketa PHI, Bayar Eks Karyawan Tanpa Eksekusi
Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Kecamatan Penanggalan Berjalan Sukses dan Khidmat
Ketua Ormas P-PKP Ungkap Fakta Sebenarnya Terkait Dugaan Pelecehan di PT Asdal
Merasa Dicemarkan Nama Baik, Pemilik Warung di Subulussalam Siap Polisikan Kasatpol PP & WH

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Dituduh Curi Dokumen di Hotel Miliknya, Pasutri Pemilik Hotel Menjerit Cari Keadilan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Pengabdian dan Prestasi, Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:41 WIB

DARAH PENGKHIANAT G30S/PKI, DALAM LUKA KOLEKTIF DAN TANTANGAN GENERASI MUDA

Selasa, 30 September 2025 - 17:47 WIB

Selamat Menempuh Hidup Baru, Do,a Terbaik Untuk Kedua Mempelai Semoga Terpilih Menjadi Pasangan yang Bahagia

Sabtu, 27 September 2025 - 12:05 WIB

FISIP Unwar Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Lebih: Aksi Bersih Pantai hingga Edukasi Lingkungan

Selasa, 23 September 2025 - 09:23 WIB

Dipandang Perlu Pemerintah dan DPR Dapat Mencari Solusi Lain untuk Meningkatkan Efektivitas Perampasan Aset Terpidana Korupsi

Selasa, 23 September 2025 - 04:38 WIB

Geram “Anak Timur ” Kerap Jadi Sasaran, Pembina Flobamora Bali Minta APH Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Onar

Senin, 22 September 2025 - 07:51 WIB

Disupport Wayan Suyasa Rapat DPW FBN RI Bali, Sepakati Pelantikan Berlangsung Dibulan Oktober

Berita Terbaru