SUBULUSSALAM – Pemandangan besi berkarat yang tegak menghalangi telah menjadi simbol keluh kesah puluhan petani di Kota Subulussalam.
Akses jalan menuju lahan garapan Kelompok Tani Jongkong Mersada mendadak tertutup, dimonopoli oleh kebijakan sepihak PT Lotbangko.
Tindakan perusahaan ini, disinyalir untuk mengamankan praktik pengelolaan lahan yang terindikasi berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Sebuah ironi agraria yang mengancam kembali pecahnya konflik di daerah ini.
Aroma perseteruan antara warga dan korporasi kembali menyeruak tajam. Kelompok Tani Jongkong Mersada kini harus memutar jauh atau bahkan tak bisa menjangkau ladang mereka, imbas dari portal penghalang yang didirikan oleh PT Lotbangko.
Padahal, lahan yang mereka perjuangkan terletak di kawasan bekas HGU perusahaan yang menurut ketentuan sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang, dan semestinya kembali menjadi tanah negara.
“Kenapa kami tidak boleh melintasi portal ini, padahal lahan masyarakat banyak di dalam sana dan kami sangat membutuhkan akses jalan.
Apakah pihak PT Lotbangko merasa terganggu jika kami melintasi jalan ini karena ada kegiatan mereka di luar HGU atau bahkan di kawasan konservasi?” tegas Parlin, salah seorang anggota Kelompok Tani Jongkong Mersada, mempertanyakan motif di balik penutupan akses vital tersebut. Kecurigaan petani bukan tanpa dasar.
Di beberapa ruas, pihak perusahaan terkesan sengaja tak membuat parit gajah yang umumnya wajib dibangun sebagai batas HGU.
Kelonggaran ini, disinyalir, justru mempermudah mobilitas PT Lotbangko untuk bebas keluar masuk dan tetap mengelola areal yang diduga telah melampaui batas kewenangan HGU mereka.
“Kami hanya butuh jalan.
Kalau memang ada kegiatan perusahaan mengelola di luar HGU ataupun di lahan konservasi, silakan saja. Itu urusan perusahaan, saya tidak ikut campur. Tapi jangan persulit masyarakat untuk sekadar melintas,” timpal Parlin, menuntut hak dasar sembari menyentil dugaan pelanggaran hukum.
Ketika dikonfirmasi perihal penutupan akses yang mencekik hajat hidup orang banyak ini, respons dari lapangan begitu dingin. Pihak sekuriti PT Lotbangko hanya menjawab singkat, “Ini perintah atasan saya,” menutup pintu dialog dan menunjukkan rantai komando yang rigid dalam keputusan penutupan jalan tersebut.
Sikap bungkam dan kebijakan portal besi ini dinilai telah menabrak pagar hukum. Penutupan akses jalan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan—terutama Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan jalan berfungsi sebagai prasarana transportasi publik, dan Pasal 63 ayat (2) yang menggariskan bahwa setiap orang berhak menggunakan jalan sesuai dengan peruntukannya. Tak hanya itu, persoalan ini kembali menyeret roh Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), di mana tanah bekas HGU semestinya kembali menjadi tanah negara dan dapat dikelola oleh masyarakat.
Manuver PT Lotbangko yang secara sepihak menutup akses publik—bahkan terindikasi menggarap lahan di luar batas legal dan kawasan konservasi—dikhawatirkan akan menjadi pemicu konflik agraria baru di Subulussalam. Hak atas jalan, yang merupakan kebutuhan bersama, kini terkesan dijadikan alat monopoli oleh korporasi.
Warga berharap penuh agar Pemerintah Kota Subulussalam dan instansi terkait tidak berdiam diri. Intervensi cepat dan tegas dibutuhkan untuk mencabut “perintah atasan” yang merugikan masyarakat luas, sekaligus mengusut tuntas dugaan pengelolaan lahan yang melanggar ketentuan HGU.
Sebab, membiarkan jalan umum dikuasai sepihak sama dengan mengekang periuk nasi para petani. [Parlindungan]