Arogansi Korporat Di Subulussalam: PT. Lotbangko ‘Sandera’ Jalan Rakyat.

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 12:09 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Kebijakan sepihak PT Lotbangko menuai bara di Subulussalam. Setelah bertahun-tahun menjadi urat nadi penghubung warga ke lahan pertanian, akses jalan di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, kini ‘disandera’ portal besi.

Ironisnya, penutupan ini terjadi setelah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diperpanjang, sebuah aksi yang terang-terangan menelikung hak-hak publik yang dijamin undang-undang.
Keresahan warga Kota Subulussalam mencapai puncaknya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalan yang telah dihibahkan untuk kepentingan masyarakat—bahkan pernah menjadi aspirasi resmi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam—kini berubah menjadi dinding penghalang.

PT Lotbangko, yang HGU-nya berakhir pada 2019 dan kembali diperpanjang pada 2021, justru memilih jalur konfrontasi dengan menutup akses vital tersebut.

Sejak perpanjangan HGU disahkan, aktivitas berkebun warga kerap tertahan di gerbang besi. P. Siburian, salah seorang warga yang hendak melintas, membenarkan perlakuan ini.

“Saya sempat dilarang oleh sekuriti dan akhirnya terpaksa berbalik arah. Tidak jadi ke kebun,” ujarnya, menggambarkan betapa rentannya posisi warga di hadapan penguasa lahan korporasi.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Aliansi Sadakata Menguatkan Wali Kota Subulussalam Menyelesaikan Konflik Tenurial

Tindakan PT Lotbangko ini disorot tajam karena secara jelas mengangkangi sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Regulasi ini secara eksplisit memuat kewajiban pelaku usaha perkebunan untuk mengutamakan kepentingan umum dan sosial, antara lain:

Pasal 9 ayat (2) yang mewajibkan pemberian akses terhadap kepentingan umum; Pasal 15 yang menekankan perhatian terhadap kepentingan masyarakat sekitar; dan Pasal 58 ayat (1) yang secara spesifik mewajibkan pemberian akses jalan kepada masyarakat yang lahannya terkurung di dalam areal perkebunan.

Ketiga pasal ini adalah pilar yang seharusnya menopang koeksistensi antara perusahaan dan masyarakat. Namun, PT Lotbangko dinilai telah menjadikan undang-undang hanya sebatas kertas kerja, bukan pedoman operasional yang mengikat.

Penutupan akses ini tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi warga, tetapi juga secara fundamental merampas hak mereka atas jalan yang sudah lama ada.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Subulussalam Dan Singkil Lakukan Kerjasama Terkait Hasil Perikanan dan Kelautan

Masyarakat kini berharap penuh pada Pemerintah Daerah dan instansi terkait di Subulussalam. Mereka mendesak agar otoritas segera mengambil langkah tegas. Ini bukan hanya soal membuka portal, tetapi soal menegakkan supremasi hukum dan memastikan kedaulatan warga atas lahan dan akses mereka.

Jika arogansi korporat dibiarkan, preseden buruk ini akan menjadi ancaman bagi masyarakat lain yang hidup berdampingan dengan industri perkebunan.

Kasus Namo Buaya adalah cermin buram praktik bisnis yang buta sosial dan tuli hukum, menuntut intervensi cepat sebelum konflik ini memanas menjadi gejolak yang lebih besar.

Mampukah pemerintah menjadi arsitek keadilan yang membongkar tembok arogansi korporat ini, ataukah hak warga akan terus terkubur di bawah payung HGU yang diperpanjang? Taruhannya adalah kredibilitas negara dalam menjamin hak dasar rakyatnya. [Parlindungan]

Berita Terkait

Mengurai Makna di Pulo Kedep Khidmat di Sultan Daulat: Maulid Nabi Memperkuat Ukhuwah
Dukungan Penuh Aliansi Sadakata Menguatkan Wali Kota Subulussalam Menyelesaikan Konflik Tenurial
Portal Monopoli di Jantung Subulussalam: Petani Tercekik Akses, PT Lotbangko Bungkam
Jejak Samar Sertipikat di Lahan Eks HGU Subulussalam: Aroma Mafia Tanah Mulai Tercium
PT Asdal Primalestari Tuntaskan Sengketa PHI, Bayar Eks Karyawan Tanpa Eksekusi
Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Kecamatan Penanggalan Berjalan Sukses dan Khidmat
Ketua Ormas P-PKP Ungkap Fakta Sebenarnya Terkait Dugaan Pelecehan di PT Asdal
Merasa Dicemarkan Nama Baik, Pemilik Warung di Subulussalam Siap Polisikan Kasatpol PP & WH

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Dituduh Curi Dokumen di Hotel Miliknya, Pasutri Pemilik Hotel Menjerit Cari Keadilan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Pengabdian dan Prestasi, Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:41 WIB

DARAH PENGKHIANAT G30S/PKI, DALAM LUKA KOLEKTIF DAN TANTANGAN GENERASI MUDA

Selasa, 30 September 2025 - 17:47 WIB

Selamat Menempuh Hidup Baru, Do,a Terbaik Untuk Kedua Mempelai Semoga Terpilih Menjadi Pasangan yang Bahagia

Sabtu, 27 September 2025 - 12:05 WIB

FISIP Unwar Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Lebih: Aksi Bersih Pantai hingga Edukasi Lingkungan

Selasa, 23 September 2025 - 09:23 WIB

Dipandang Perlu Pemerintah dan DPR Dapat Mencari Solusi Lain untuk Meningkatkan Efektivitas Perampasan Aset Terpidana Korupsi

Selasa, 23 September 2025 - 04:38 WIB

Geram “Anak Timur ” Kerap Jadi Sasaran, Pembina Flobamora Bali Minta APH Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Onar

Senin, 22 September 2025 - 07:51 WIB

Disupport Wayan Suyasa Rapat DPW FBN RI Bali, Sepakati Pelantikan Berlangsung Dibulan Oktober

Berita Terbaru