Bisnis Gelap” Gayo Kita “: Cuan Koruptor Derita Petani

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 20:57 WIB

50498 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Aroma dugaan penyimpangan dana publik kembali menyeruak di Gayo Lues. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) “Gayo Kita” di Kecamatan Terangun. Sebuah laporan yang mengendus adanya praktik korupsi kini berujung pada penyerahan dua orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Kronologi Kasus, Dugaan penyelewengan dana ini bermula dari pengalihan dana bergulir eks PNPM-MPd tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk memberdayakan masyarakat. Namun, dalam perjalanannya, dana tersebut tak sampai ke tujuan yang semestinya.

Investigasi yang dilakukan oleh Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Gayo Lues mengungkap kerugian negara yang mencapai angka fantastis:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rp1.039.731.019,83. Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari terampasnya hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari program pemberdayaan.

Dua Orang Tersangka dan Barang Bukti
Proses hukum ini memasuki babak baru dengan dilaksanakannya Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Baca Juga :  Kapospol Pantan Cuaca Mewakili Kapolsek Rikit Gaib, Hadiri Kegiatan Bimbingan Teknis Life Skill Proyek Percontohan Alternative develompment Di Desa Kenyaran

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial L dan HH. Keduanya kini telah berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses persidangan.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga diserahkan. Ini menunjukkan betapa seriusnya penegak hukum mengumpulkan bukti-bukti fisik. Barang bukti tersebut antara lain:

– Uang tunai Rp87.654.000
– Satu unit mobil Mitsubishi L300 PU
– Sepuluh unit freezer
– Mesin pengupas kemiri
– Kereta sorong dan gerobak sorong
– Timbangan kapasitas 100 kg
– Kursi kerja hidrolik dan printer
– Dokumen-dokumen penting, seperti SPJ, buku tabungan, BPKB, STNK, rekening koran, hingga dokumen pendirian dan kepengurusan Bumdesma “Gayo Kita.”

Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sesuai dengan Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 06.

Baca Juga :  Penutupan Sidang Paripurna Rancangan Qanun APBK. Berikut Penjelasan Pertanggung jawaban PJ. Bupati Gayo Lues.

“Kasus korupsi ini menjadi atensi khusus karena menyangkut dana pemberdayaan masyarakat yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa,” ujar Kapolres.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gayo Lues, IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., yang berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar.

“Dengan pelimpahan ini, kami berharap proses persidangan dapat segera berjalan sehingga ada kepastian hukum bagi para tersangka dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa celah korupsi dapat muncul di mana saja, bahkan pada program yang dirancang untuk membantu masyarakat kecil.

Proses persidangan yang akan datang diharapkan tidak hanya memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku, tetapi juga memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang. [MK]

Sumber: Humas Polres Gayo Lues.

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 10:07 WIB

Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang

Jumat, 14 November 2025 - 07:39 WIB

Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam

Kamis, 13 November 2025 - 15:26 WIB

Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun

Selasa, 11 November 2025 - 08:51 WIB

Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.

Minggu, 9 November 2025 - 19:31 WIB

Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Jumat, 7 November 2025 - 08:53 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ di Pelabuhan Karimun: Mafia Tiket Pekerja Migran?.

Kamis, 6 November 2025 - 17:17 WIB

Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas

Selasa, 4 November 2025 - 16:33 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ Menjajah Pelabuhan Karimun: Jerat Pahlawan Devisa di Tanah Sendiri

Berita Terbaru

NASIONAL

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:45 WIB