Analisis Kasus Hukum Gordon Silalahi: Sorotan Keadilan di Tengah Dugaan Kriminalisasi

KABIRO BATAM

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 13:13 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Kasus hukum yang menjerat Gordon Hassler Silalahi terus menjadi sorotan publik di Batam dan Kepulauan Riau. Bangun Panjaitan, Penasihat Marga Panjaitan Provinsi Kepulauan Riau, menegaskan agar aparat penegak hukum memproses kasus ini dengan adil dan tanpa rekayasa.

Peringatan ini muncul di tengah dugaan adanya “permainan” dan kriminalisasi dalam proses hukum yang memakan waktu tiga tahun.

Menurut kuasa hukumnya Anrizal SH, kasus Gordon Silalahi menunjukkan pola yang tidak biasa sejak awal.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini dilaporkan ke Polsek Batu Ampar, di mana polisi tidak menemukan unsur pidana. Namun, kasus kemudian berpindah ke Polresta Barelang, bahkan sempat dilakukan gelar perkara khusus di Polda Kepri, sebelum akhirnya kembali ke Polresta.

Baca Juga :  Pelabuhan Hambali Disorot, Kapal Bawa Buah Impor Bebas Bongkar Muat

Proses yang berlarut-larut ini menimbulkan kecurigaan. Anrizal menyebutkan, “Proses berjalan 3 tahun baru naik ke pengadilan. Kami menduga ada kriminalisasi.”

Permasalahan ini bermula dari proyek pemasangan jaringan air di Kawasan Industri Muka Kuning. Gordon Silalahi, sebagai pihak yang mengerjakan proyek untuk PT Cipta Nusa Propertindo, telah menyelesaikan pekerjaannya selama enam bulan.

Meskipun kesepakatan nilai jasa secara lisan sebesar Rp30 juta, Gordon hanya menerima Rp20 juta.

Masalah muncul ketika Ikhwan Nasution melaporkan Gordon ke polisi. Pelaporan ini terjadi setelah adanya keterlambatan pemasangan jaringan yang sebenarnya menjadi tanggung jawab PT Moya SPAM BP Batam, bukan Gordon. Pembayaran Rp20 juta inilah yang kemudian dijadikan dasar pelaporan hukum.

Kasus Gordon telah memicu solidaritas dari berbagai kalangan. Bangun Panjaitan menyebutkan, mahasiswa, wartawan, dan tokoh masyarakat turut bersimpati dan menuntut keadilan. Marga Panjaitan menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal proses persidangan.

Baca Juga :  POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:

“Proses di pengadilan akan kita kawal. Kami berharap berjalan adil, bahkan kami siap turun langsung ke persidangan,” ujar Bangun.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terkait dugaan pemaksaan perkara kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian serta Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra SH MH melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban.

Kronologi Kasus Gordon Silalahi
2022: Gordon Silalahi menyelesaikan pekerjaan jaringan air.

2022: Gordon dilaporkan oleh Ikhwan Nasution.

2022-2025: Kasus bergulir antara Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, dan Polda Kepri. 2025: Kasus naik ke pengadilan. [ALBAB]

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB