Polresta Barelang ungkap kasus curas Indomaret dengan modus senjata tajam, tiga pelaku berhasil diamankan

KABIRO BATAM

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 22:28 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Barelang/Batam – Kepolisian Resor Kota Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di salah satu minimarket wilayah Batam. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H. serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom. Kegiatan berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Senin (8/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekira pukul 02.48 WIB di Indomaret Marcelia, Ruko Grand California, Kota Batam. Empat orang pelaku melakukan aksi dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan parang, lalu mengikat korban dengan tali rafia di lantai dua minimarket. Para pelaku kemudian mengambil uang tunai milik korban dan melarikan diri.

Berdasarkan laporan yang masuk, tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal Polsek Batam Kota dan joint investigasi dengan Binda Kepri segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 1×24 jam, tiga orang pelaku berhasil diamankan, yaitu JLT (27), IA (31), dan NP (39). Sementara seorang pelaku lain berinisial P masih berstatus DPO. Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka sebelumnya telah merencanakan aksi dengan menyewa kendaraan dan memilih target minimarket yang beroperasi 24 jam. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, kunci mobil, telepon genggam, hingga sejumlah uang tunai.

Baca Juga :  Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 7 PMI Non Prosedural Ke Abu Dhabi

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya di wilayah hukum Polresta Barelang. Tindakan tegas dan terukur akan diberikan bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolresta.

Lebih lanjut, beliau juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan upaya preventif untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut. [ALBAB]

Berita Terkait

Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA: BAHAS PENANGANAN KASUS KEBAKARAN PT ASL BATAM

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Skandal Lahan di Kuta Simboling: Dana Desa Rp 24 Juta Diduga Jadi “Proyek Siluman” di Tanah Warga

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:15 WIB

AMPAS Menggugat Bawaslu Aceh Singkil: Angka Misterius Bimtek Di Luar Masa Pemilu

Rabu, 24 September 2025 - 21:59 WIB

Dialog Sipil dan Aparat di Warung Kopi: Kopi Worning, Ruang Aspirasi dari Warga Hingga Isu Cambuk bagi Pelaku Judi

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:25 WIB

Skandal Emsen Lestari: DLHK Aceh Diduga Bekingi Pabrik Sawit, Jurnalis Dihalangi, Kejahatan Lingkungan Dibungkus Rapat!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:01 WIB

Musdesus koprasi Desa Merah Putih Kampung Pangi Berjalan dengan lancar Dan sukses

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:23 WIB

DPC LAKI Aceh Singkil, Hadiri Rakernas Ke 18 Di Bekasi Jabar.

Senin, 5 Mei 2025 - 21:07 WIB

Allah Mak, Gawatt, !!!. M, SE Diduga Terlibat Fiktifkan Laporan Keuangan, Akibat Ulahnya, Aceh Singkil Tercoreng.

Sabtu, 26 April 2025 - 20:50 WIB

Askab PSSI Aceh Singkil Gelar Open Seleksi Prapora 2025, Saktiawan Sinaga Ditunjuk Jadi Pelatih

Berita Terbaru

NASIONAL

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:45 WIB

KARIMUN KEPRI

PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital

Sabtu, 15 Nov 2025 - 21:52 WIB