Aceh Utara – Di balik janji suci pemerintah untuk membantu siswa kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP), aroma busuk penyelewengan kembali mencuat dari SDN 4 Nibong, Aceh Utara. Investigasi kami mengungkap serangkaian indikasi penyalahgunaan dana yang sejatinya diperuntukkan bagi masa depan anak bangsa.
Sejumlah orang tua siswa mengaku tidak pernah menerima dana PIP secara penuh, karena sudah dicairkan oleh pihak sekolah. Ironisnya, sebagian dari mereka bahkan tidak mengetahui bahwa nama anak mereka terdaftar sebagai penerima bantuan.
Dugaan kecurangan semakin menguat ketika adanya pemanggilan orang tua siswa oleh pihak sekolah untuk klarifikasi terkait PIP. Namun, proses tersebut dilakukan tanpa transparansi dan tanpa penjelasan menyeluruh terkait nominal yang diterima.
Lebih memprihatinkan, wali murid diminta oleh pihak sekolah untuk tidak mempertanyakan lagi masalah PIP tahun 2022 – 2024, yang saat itu buku tabungan dan ATM dipegang sepenuhnya oleh pihak sekolah, yang dana tersebut dicairkan secara kolektif.
Sebuah praktik yang jelas melanggar ketentuan resmi dari Kementerian Pendidikan.
Sejatinya dana yang masuk langsung ke rekening siswa, tidak dibenarkan buku tabungan dan ATM dikumpulkan lalu diambil massal oleh pihak sekolah.
Kepala Sekolah SDN 4 Nibong, Asnidar, S.Pd, saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya membenarkan adanya pemanggilan wali siswa oleh pihak sekolah untuk klarifikasi. Ia mengatakan, Menyangkut rapat kemarin, ada wali murid yang menerima hasil keputusan rapat terkait PIP dan ada juga yang tidak.
Hasil musyarawah semua wali murid mengatakan PIP yang telah berlalu tidak ada ke janggalan.
Cuma ada satu orang murid yang masih keberatan walau telah di jelaskan berkali kali.
Sedangkan penerima PIP tahun 2025 tidak ada pihak sekolah yang mengelola, langsung di tarik sendiri bagi penerima, karena buku tabungan beserta ATM sudah dikembalikan pada yang bersangkutan” pungkas kepsek.
Di sisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menjadi benteng keadilan, terkesan masih menutup mata. Belum ada penyelidikan terbuka yang dilakukan, meski keluhan dari masyarakat serta pemberitaan di media resmi terkait masalah ini telah mencuat sejak beberapa waktu lalu.
Publik menanti langkah tegas dari kepolisian maupun kejaksaan untuk menuntaskan dugaan penyelewengan ini. Bila dibiarkan, bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, namun juga berpotensi melanggengkan praktik korupsi di tingkat akar rumput.
Masyarakat berharap aparat segera bergerak mengusut tuntas persoalan ini. Sebab jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap hak pendidikan anak-anak kurang mampu yang seharusnya dilindungi. Jika dana PIP saja diselewengkan, apa lagi yang bisa diharapkan dari lembaga pendidikan dasar.
Skandal ini menyisakan pertanyaan besar: Siapa sebenarnya yang bermain di balik pengelolaan dana PIP SDN 4 Nibong? Dan sampai kapan hak anak-anak miskin harus dikorbankan demi kepentingan segelintir oknum. (SR)