Pelaku Utama Bakar Mobil Brio Sempat Ditangkap, Tapi Dilepas Setelah Diduga Tebus Rp 150 Juta
Oposisinews86.com-DENPASAR | Perempuan kelahiran Jakarta, Intan Permata mendatangi SPP Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali, Selasa, 5 Agustus 2025
Atas kasus yang menimpanya, Intan Permata memberikan Kuasa kepada ADV. Louis Muda Adam Gesi Radja, S.H., dan ADV. Reyhan Maulana, SH., sebagai para Advokat pada Kantor Hukum “ELICE LAW FIRM”, yang beralamat di Jalan Sutomo Nomor 10, Kota Denpasar.
Kemudian, Intan Permata melalui Kuasa Hukumnya
ADV. Louis Muda Adam Gesi Radja, S.H., dan ADV. Reyhan Maulana, SH., mengajukan laporan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan etik serta indikasi tindak pidana berupa pembiaran dan penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Polsek Denpasar Timur dan Unit Buser Polresta Denpasar terkait perkara pidana pembakaran mobil milik kliennya.
Menurutnya, kronologi kejadiannya berawal
pada Kamis, 22 September 2022 pukul 01.30 WITA, saat
terjadi peristiwa pembakaran mobil Honda Brio RS DK 1583 IH milik kliennya yang sedang terparkir di garasi rumahnya.
Ternyata, pembakaran mobil
dilakukan oleh empat orang pria tak dikenal yang terekam kamera CCTV rumah.
“Bahwa sebelumnya, terdapat dua sepeda motor bolak-balik di depan rumah klien kami, berhenti mencurigakan di depan gerbang dan menoleh ke arah mobil sebelum akhirnya pergi,” terangnya.
Selang beberapa menit kemudian, lanjutnya mobil tersebut terbakar hebat pada dua titik bagian depan dan kap mesin. Saat itu, Kliennya Intan Permata bersama tunangannya dan beberapa tetangga berusaha memadamkan api untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV, identifikasi kendaraan dan informasi, ternyata kasus pembakaran mobil mengarah keterkaitan mantan suami kliennya, yang kemudian telah disampaikan kepada pihak penyidik di Polsek Denpasar Timur.
“Klien kami cerai sama mantannya, tapi masih cemburu, akhirnya dia diduga membakar rumah dengan cara melempar bom molotov dan kena mobilnya hingga terbakar. Seiring berjalannya waktu, ada laporan BAP diduga mantan suaminya, yang membakar mobil,” terangnya.
Pada saat itu, kliennya Intan Permata dan tunangannya juga telah memberikan keterangan resmi sebagai pelapor dan saksi kepada penyidik.
Namun, hingga saat ini, laporan kliennya belum ditindaklanjuti secara serius, meskipun alat bukti utama berupa CCTV dan keterangan telah diberikan sejak awal penyelidikan serta berita sudah beredar.
Kemudian, Kliennya Intan Permata memperoleh informasi, bahwa mantan suaminya, Nyoman Asian Adi Putra sempat ditangkap, namun kemudian dilepaskan tanpa pemberitahuan dan penjelasan hukum yang wajar.
“Yang memeriksa itu khan Oknum Penyidik dan Buser. Setelah diperiksa diduga sempat ditahan, tapi tidak jalan. Tahu-tahu Asian itu hubungi orangtuanya pelapor suruh mencabut berkas. Sedangkan, yang ngelapor khan pelapornya si Intan ini. Kok hubungi orangtuanya, secara otomatis khan Asian yang diduga positif membakar mobil itu,” urainya.
Anehnya lagi, tindakan pembebasan tersebut bahkan diikuti dengan permintaan pencabutan laporan yang ditujukan kepada orangtua kliennya. Padahal, orangtua kliennya tidak pernah mengetahui isi laporan atau memberikan kuasa untuk mencabut laporan atas nama kliennya, Intan Permata.
Untuk itu, Kliennya Intan Permata juga menduga bahwa telah terjadi dugaan Gratifikasi atau memberikan uang, agar dilepas dan tidak ditangkap dengan dasar dicabut laporannya. Namun, faktanya laporan belum dicabut.
“Informasi yang beredar, yang bersangkutan, yaitu mantan suaminya, Nyoman Asian Adi Putra beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 22 A, Kel/Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar telah keluar uang + Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) agar bisa dibebaskan dari jerat hukum, mengingat laporan ini tidak memperoleh atensi serius, bahkan komunikasi klien kami melalui telepon dan pesan singkat tidak ditanggapi sama sekali oleh Penyidik dan Buser. Itu bukti terlampir,” jelasnya.
Hal tersebut membuat Kliennya merasa telah diperlakukan tidak adil dan tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban dari peristiwa pidana berat yang membahayakan jiwanya dan anak-anaknya, karena jika tidak diketahui adanya pembakaran dengan Bom Molotov, maka akan merambat ke rumah hingga bisa membakar seisi rumah dengan membakar kliennya dan anak-anaknya.
“Dasar Hukum Pelaporan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri; UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (gratifikasi); KUHAP Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 108 ayat (1) tentang kewajiban penyidik menindaklanjuti laporan,” paparnya.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum ADV. Louis Muda Adam Gesi Radja, S.H., dan ADV. Reyhan Maulana, SH., meminta Propam Polda Bali melakukan pemeriksaan internal terhadap Penyidik dan Unit Buser yang menangani perkara pembakaran mobil milik Kliennya, Intan Permata.
Hal tersebut dilakukan sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan gratifikasi dan pembiaran penanganan laporan, termasuk siapa yang memerintahkan pelepasan pelaku utama yang telah sempat diamankan.
Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan independensi dan netralitas penyidik dalam menangani laporan, serta melanjutkan penyidikan secara profesional dan transparan.
“Menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran etik, disiplin, atau pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk pencarian keadilan atas nama klien kami, agar memperoleh perlindungan hukum yang seharusnya menjadi haknya sebagai warga negara dan korban tindak pidana,” pungkasnya. (red/tim).
Intan Permata, Viral, Dugaan Kasus, Pembakaran Mobil, Pelanggaran Disiplin, Etik, Oknum Penyidik, Polresta Denpasar, Unit Buser, Polsek Dentim, Nyoman Asian Adi Putra