Jakarta – Indonesia menghadapi tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas dan pertambangan. Isu-isu yang dibahas meliputi pengawasan subsidi energi, efisiensi pengelolaan pendapatan, dan tata kelola yang belum maksimal.
Tantangan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara. Kurangnya optimalisasi penerimaan negara dapat melemahkan fondasi fiskal dan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat dari sumber daya alam strategis.
Penyebab utama dari masalah ini adalah kurangnya sinergi dan koordinasi antar lembaga pemerintah, terutama dalam hal pertukaran data dan pengawasan. Hal ini mengakibatkan inefisiensi dan celah dalam tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral.
Sebagai respons, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan pertemuan untuk menyepakati langkah-langkah perbaikan. Pertemuan ini diakhiri dengan penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan SKK Migas.
Solusi yang disepakati adalah memperkuat sinergi melalui kerja sama yang berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data, penggunaan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk perizinan, peningkatan kapasitas SDM, serta koordinasi dalam penyusunan kontrak dan skema bagi hasil migas. Diharapkan langkah-langkah ini dapat mewujudkan sistem pengelolaan yang lebih efisien, akuntabel, dan berdampak positif terhadap penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat. []