Konferensi Pers PT. BAPCO: Narasi Pembenaran untuk Menutupi Penindasan

Siwah Rimba

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:35 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara, – Klarifikasi panjang PT Bahruny Plantation Company (PT Bapco) soal sengketa lahan di Blok D17, Gampong Alue Lhok, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, dinilai warga sebagai upaya membalikkan fakta publik. Alih-alih meredam konflik, pernyataan perusahaan sawit itu justru di nilai untuk mengaburkan kebenaran dan pembungkaman terhadap amarah masyarakat yang sejak puluhan tahun lalu membuka dan menggarap tanah yang kini diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Bapco.

Dalam konferensi persnya jum,at 4 Juli, PT Bapco bersikeras menyebut lahan seluas 1.019,9 hektare di bawah HGU Nomor 29-HGU-BPN RI-2009 tidak pernah dalam kondisi terlantar. Perusahaan menyatakan selama masa konflik 1997–2006, lahan sempat vakum karena situasi tidak kondusif. Namun warga menilai pengakuan tersebut justru membuktikan bahwa perusahaan lalai mengelola tanah yang diberikan negara.

“Kalau memang ini HGU mereka, kenapa dibiarkan jadi hutan belantara selama bertahun-tahun? Rakyat yang membersihkan, menanam pinang, durian, pisang, lalu tiba-tiba kami disebut oknum penggarap ilegal. Ini penghinaan terhadap rakyat kecil yang hidupnya bergantung pada tanah itu,” kata Sofian, perwakilan warga Alue Lhok, Jumat (4/7/2025).

PT Bapco dalam pernyataannya menyebut masyarakat memanfaatkan kondisi vakum untuk menguasai lahan secara ilegal. Mereka juga menuding ada intimidasi terhadap perusahaan ketika mencoba mengelola kembali Blok D17 seluas 59,5 hektare. Namun warga menepis tudingan itu dan balik bertanya tentang komitmen perusahaan dalam menjaga hak rakyat.

“Kalau mereka mengaku sudah upaya persuasif sejak 2006, mana buktinya? Kami hanya sekali dipanggil ke kantor kecamatan, setelah itu tak pernah ada tindak lanjut. Bahkan mereka tidak pernah menunjukkan dokumen HGU, Sekarang mereka datang membawa somasi dan ancaman hukum. Ini bukan persuasif, ini pemaksaan dan penindasan,” ujar salah seorang warga yang disomasi, dilansir dari Jmnpost.com.

Perusahaan juga mengingatkan media dan masyarakat agar tidak menyebarkan opini negatif yang merugikan PT Bapco. Mereka menyebut keberlangsungan perusahaan menyangkut nasib 300 karyawan, 95 persen di antaranya warga lokal. Namun warga menilai argumen itu tidak relevan dengan hak mereka sebagai rakyat atas tanah yang digarap puluhan tahun.

“Kami juga rakyat lokal. Kami hidup di sini sebelum perusahaan ini datang. Jangan pakai nasib karyawan sebagai tameng untuk menindas kami,” ujar Abdul Manaf.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Aceh Utara Keluhkan Sertifikasi Belum Cair Dari Bulan Maret

PT Bapco membantah tudingan bahwa lahan mereka terlantar. Mereka menyebut keberadaan sisa tanaman sawit lama sebagai bukti bahwa Blok D17 pernah dikelola. Namun warga menilai itu justru menunjukkan minimnya pengelolaan nyata perusahaan selama puluhan tahun.

Warga mendesak pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), turun tangan memeriksa ulang legalitas HGU PT Bapco. Mereka juga meminta dilakukan pengukuran ulang lahan, termasuk memeriksa apakah ada pelanggaran Undang-Undang Pokok Agraria yang mengatur ketentuan pencabutan HGU jika lahan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

“Kalau negara membiarkan rakyat kecil kalah melawan korporasi besar, untuk apa kita bicara tentang keadilan? Jangan sampai rakyat kehilangan tanah yang sudah mereka perjuangkan, hanya karena perusahaan bersembunyi di balik selembar kertas HGU,” tambah Sofian.

Hingga kini, konflik antara warga tiga gampong dan PT Bapco terus memanas. Warga menegaskan mereka siap mempertahankan tanah yang sudah mereka garap dengan keringat sendiri, sekalipun harus berhadapan dengan langkah hukum perusahaan.(SR)

Berita Terkait

Meneladani Kasih Nabi di Ruang Pelayanan: Maulid Penuh Makna di UPTD Puskesmas Murah Mulia
Persoalan Agraria Masyarakat Geureudong Pase Aceh Utara dengan PT Satya Agung Masih Meniti Jalan Buntu
Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi
Silaturrahmi Komandan Kodim dengan Kepala SPPG dan Owner Dapur MBG
Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025
Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian
AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara
Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Oki Indra Purnama Siap Maju di Musda Hanura Kepri ke-IV.

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Eksploitasi Tanpa Hati Di Kabil: Harga Bauksit, Harga Hukum Yang Tergadai?

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Polda Kepri Gelar Razia Tempat Hiburan Malam. 

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Rutan Kelas IIA Batam Gelar Razia Bersama APH, Dukung Pemberantasan HP dan Narkoba. 

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Ultimatum Warga Bengkong: Kapolda Kepri dan Kapolri Diminta Segera “Bersihkan” Judi KIM Yang Merusak Mental Anak.

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:33 WIB

JANJI KEPALA BEA CUKAI KEPRI: SEKADAR UCAPAN?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Goncangan Batam: Judi KIM Menari Bebas di Tengah Sorotan Mata Aparat!

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Jejak Tanah Ilegal di Batam: Terseret Nama Oknum Aparat di Balik Bukit yang Terkikis

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

KEBEBASAN PERS DICABIK-CABIK DI SUBULUSSALAM:

Sabtu, 18 Okt 2025 - 21:35 WIB

KARIMUN KEPRI

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Sabtu, 18 Okt 2025 - 20:36 WIB

KARIMUN KEPRI

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Sabtu, 18 Okt 2025 - 17:47 WIB

BATAM KEPRI

Oki Indra Purnama Siap Maju di Musda Hanura Kepri ke-IV.

Sabtu, 18 Okt 2025 - 11:53 WIB