Nagan Raya – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, memulai langkah strategis untuk merancang masa depan daerah dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Nagan Raya Tahun 2025-2029.
Acara penting ini dibuka oleh Kepala Bappeda, Rahmattullah, S.STP., M.Si., mewakili Bupati Nagan Raya, di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Senin (23/6/2025).
RPJMK adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah berjangka lima tahun yang menjadi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah. Rahmattullah menjelaskan bahwa proses penyusunan dokumen ini, yang akan menjadi panduan pembangunan Nagan Raya selama lima tahun ke depan, telah memasuki tahap rancangan.
Penyusunan dokumen ini, lanjutnya, akan mengikuti tahapan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Salah satu tahapan krusial adalah penyampaian rancangan Qanun RPJMK kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai syarat dalam pembahasan dan penetapan rancangan Qanun RPJMK bersama DPRK, maka diperlukan naskah akademik yang menjadi dasar argumentasi ilmiah penyusunan regulasi tersebut,” tegas Rahmattullah. Ia menjelaskan bahwa naskah akademik merupakan kajian ilmiah mendalam mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendasari perlunya pembentukan sebuah peraturan daerah.
Partisipasi aktif dari 80 peserta yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, seperti Ketua Komisi I, III, dan IV DPRK Nagan Raya, Ketua MPU, Ketua MPD, Kepala SKPK, imum mukim, Ketua Forum Keuchik, hingga perwakilan LSM, sangat diharapkan. “Partisipasi peserta FGD ini sangat kami harapkan, baik berupa informasi, pendapat, masukan, maupun saran konstruktif dalam rangka penyempurnaan naskah akademik ini,” pungkas Rahmattullah.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD), Syarizal Budian Putra, S.T., menambahkan bahwa FGD ini bertujuan untuk memperoleh masukan konstruktif.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Penyusun Naskah Akademik dari Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala, yang terdiri dari para ahli seperti Prof. Dr. Azhari Yahya, S.H., M.CL., M.A. (Ketua Tim), Dr. Yusri, S.H., M.H., Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum., Dr. Muazzin, S.H., M.H., dan Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H. Sesi diskusi interaktif juga menjadi bagian penting dalam FGD ini, memungkinkan seluruh peserta berkontribusi aktif. [DESTA]