Nongsa/Batam/Kepri – Aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal) atau “cut and fill” yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Amir di kawasan Bukit Perkemahan, Kecamatan Nongsa, Batam, telah meresahkan warga dan memicu kekhawatiran serius mengenai dampak lingkungan dan keselamatan.
Meskipun kegiatan ini disebut-sebut sudah berlangsung selama dua tahun, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Warga Resah, Lingkungan Terancam
Warga Punggur dan sekitarnya mengungkapkan keprihatinan mendalam atas aktivitas penambangan liar ini.
Lalu lalang damtruk pengangkut tanah yang melintasi permukiman warga setiap hari telah mengganggu kenyamanan dan memicu kekhawatiran akan dampak jangka panjang. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung selama dua tahun dan diklaim milik “Amir”.
“Aktivitas tersebut sudah berlangsung 2 tahun bang, katanya milik seorang yang berinisial Amir,” ungkap warga pada Senin (23/06/2025).
Warga lainnya juga menyampaikan harapan besar agar pihak berwenang, terutama Kapolda Kepri Asep dan jajarannya, dapat segera menindak tegas para pelaku.
Mereka khawatir jika dibiarkan, kegiatan ini akan berdampak serius pada lingkungan sekitar, mengingat lokasinya yang sangat dekat dengan permukiman.
Peralatan Berat Beroperasi Bebas
Di lokasi kegiatan “cut and fill”, terlihat jelas penggunaan alat berat seperti excavator (Beco) yang masif.
Alat-alat ini digunakan untuk mengeruk dan memecah material tanah, memudahkan proses pemuatan ke dalam puluhan damtruk yang terus-menerus mondar-mandir mengangkut tanah.
Selain excavator, terdapat juga dua unit traktor yang membantu proses pengerukan bukit. Skala operasi yang besar ini menunjukkan tingkat aktivitas ilegal yang merajalela.
Sorotan terhadap Ketiadaan Tindakan Hukum
Ketiadaan tindakan nyata dari aparat penegak hukum menjadi sorotan utama warga.
“Kami yakini Polda Kepri mengetahui adanya aktivitas tersebut, akan tetapi tidak adanya tindakan yang dilakukan.
Terbukti kegiatan tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Itu membuat kami sebagai warga sekitar bertanya-tanya,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
BP Batam Mengakui Ilegalitas, Menunggu Tim Terpadu
Tim awak Media sempat mewawancarai Kusnan, Direktorat Pengamanan Aset DITPAM BP Batam, terkait aktivitas “cut and fill” tersebut.
Kusnan menegaskan bahwa semua kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi dan menyatakan bahwa aktivitas yang sedang berlangsung saat ini adalah ilegal.
“Harapan saya sebetulnya harus ada izin. Dan apapun namanya kegiatan ini sebetulnya ilegal! Makanya kita begitu mendapat laporan dari anggota, kita langsung ke lapangan untuk meninjau langsung sampai di mana izin atau kelengkapan surat-suratnya, karena semua kan ada aturan mainnya. Kalau harapan saya sih seperti itu,” jelas Kusnan.
Namun, Kusnan juga menjelaskan keterbatasan kewenangan DITPAM untuk bertindak sendiri.
Ia menekankan perlunya “Tim Terpadu” yang melibatkan berbagai instansi terkait seperti BP Batam, DITPAM, Polsek Nongsa, dan seluruh instansi terkait untuk menghentikan kegiatan tersebut.
“Kita pun tidak bisa melakukan tindakan sendiri, paling tidak kalau hal seperti ini kan harus ada namanya, harus gabungan antara BP Batam, DITPAM, Polsek Nongsa, dan seluruh instansi terkait (Tim Terpadu). Jadi kita pun hanya bisa menghimbau, untuk kelengkapan legalitasnya dan itupun kita sampaikan ke pimpinan,” tambahnya.
Kusnan berharap adanya tindakan tegas dari aparat hukum. “Tindak lanjutnya ya kita tetap memonitor itu.
Yang menjadi harapan saya sebetulnya, ada tindakan dari aparat hukum yang pasti.
Saya yakin kalau ada Tim Terpadu kegiatan ini pasti bisa kita hentikan,” pungkasnya.
Awak Media berencana untuk segera mengonfirmasi dan meminta tanggapan dari seluruh instansi terkait guna mendapatkan kejelasan dan tindak lanjut mengenai kasus penambangan ilegal yang meresahkan ini.
[ALBAB]