ASN Gayo Lues Terbukti Tipu Warga, Puluhan Juta Rupiah Raib Tanpa Ijazah: Pengkhianatan Kepercayaan dan Kekuasaan

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:18 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah Orangnya, Seorang PNS Pelaku Penipuan terhadap Korban yang berinisial IKS. 

Gayo Lues – Kasus penipuan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Keuangan Kabupaten Gayo Lues, IKS, terbukti telah merugikan seorang warga hingga puluhan juta rupiah. IKS berjanji mengurus ijazah setara S1 dari Universitas di Sumatera Utara, namun hingga kini ijazah tidak ada dan uang tidak dikembalikan.

*Kronologi Penipuan*

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penipuan ini bermula pada tanggal 15 Januari 2016, ketika IKS berjanji kepada korban untuk mengurus ijazah setara S1 dari Universitas di Sumatera Utara. Korban percaya pada IKS karena IKS adalah seorang ASN yang memiliki reputasi baik di masyarakat. IKS meminta uang sebesar Rp31 juta untuk mengurus ijazah tersebut dan berjanji bahwa ijazah akan selesai dalam waktu yang singkat.

Baca Juga :  Wakapolres Galus Bersama PJU Lakukan Program Jum'at Curhat Malam Di Pesantren Ruhul A'Zam Gunyak

*Pengakuan Korban*

Suami korban, Kh, Sabtu (14/06/2025) mengungkapkan bahwa IKS telah menandatangani surat perjanjian yang menyatakan bahwa IKS bertanggung jawab mengembalikan uang sebesar Rp31 juta jika ijazah tidak dapat dikeluarkan atau palsu. Namun, hingga hampir 9 tahun berlalu, IKS tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. “Kami telah mencoba menghubungi IKS dan mendatangi rumahnya, namun IKS selalu mengelak dan tidak pernah mau bertemu,” kata Kh.

 

*Tindakan Hukum*

Kh menyatakan bahwa mereka tidak akan diam dan akan teruskan kasus ini hingga keadilan ditegakkan. “Saya akan laporkan IKS ke Polres Gayo Lues dan menuntut keadilan,” tegasnya. Kh juga menambahkan bahwa mereka memiliki bukti surat perjanjian yang ditandatangani oleh IKS sebagai bukti pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Untuk Mengantisipasi Terjadinya tindak Pidana Di Tempat Keramaian. Sat Samapta Polres Gayo Lues Lakukan Patroli Rutin

*Ancaman Pidana*

Berdasarkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 Undang-Undang 1/2023, IKS dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda karena tindak pidana penipuan. Kasus ini akan terus diproses secara hukum hingga keadilan ditegakkan.

*Tuntutan Keadilan*

Korban dan keluarga menuntut agar IKS bertanggung jawab atas tindakannya dan mengembalikan uang yang telah diambil. “Kami tidak akan diam, kami akan teruskan kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” kata Kh. Mereka berharap agar IKS dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang yang telah diambil. []

Berita Terkait

Birokrasi Gayo Lues Kacau Balau, Ketua Komisi I DPRK: “Sudah Keluar dari Norma Pemerintahan Sehat!”
Sentuhan Kemanusiaan di Hari Bhayangkara: Polres Gayo Lues Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat
Merajut Kebersamaan di Hari Bhayangkara: Polres Gayo Lues Silaturahmi Hangat dengan Purnawirawan
Aktivitas Tambang Emas PT GMR di Gayo Lues Diduga Langgar Hukum, Ancam Bencana Ekologis
Kisah Tragis di Balik Kepergian B: Pekerja Kontrak yang Ditemukan Tak Bernyawa
Tragis: Petani Gayo Lues Tewas Diduga Akibat Amukan Gajah Liar di Hutan Kopi
Perjalanan Horor di Gayo Lues: Sopir Travel Diduga Cabuli Penumpang di Mobil
Tonggak Baru Pembangunan Gayo Lues: 78 CPNS Diangkat, Bupati Suhaidi Tekankan Revolusi Pelayanan Publik dan Sinergi Pembangunan Jangka Panjang

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:28 WIB

Bupati Blitar Bersama Muspida Plus Serta Forkopimda Kompak Hijaukan Kawasan Lereng Gunung Kelud

Sabtu, 26 April 2025 - 16:38 WIB

Akibat Balap Liar, Polisi Amankan 68 Unit Sepeda Motor.

Selasa, 22 April 2025 - 13:40 WIB

Pemdes Gedangsewu Salurkan BLT DD ,2025 Kepada 40 KPM

Selasa, 22 April 2025 - 13:34 WIB

Bupati Tulungagung Resmikan Klinik UIN Satu

Senin, 24 Maret 2025 - 13:57 WIB

RSUD Dr Iskak Tulungagung Perkuat Mekanisme Verifikasi Serta Keringanan Biaya Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:00 WIB

Rusaknya Sumber Air, Akibat Penambang Pasir, Akibatnya Ratusan Petani Di 4 Kecamatan Demo.

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:23 WIB

Longsor Disebabkan Dari Kubangan Kerukan Penambang Pasir Ilegal.

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:50 WIB

Serah Terima Jabatan Bupati Blitar Rini Syarifah Tidak Hadir, Ada Apa.???.

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!

Kamis, 19 Jun 2025 - 20:42 WIB