Inilah Orangnya, Seorang PNS Pelaku Penipuan terhadap Korban yang berinisial IKS.
Gayo Lues – Kasus penipuan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Keuangan Kabupaten Gayo Lues, IKS, terbukti telah merugikan seorang warga hingga puluhan juta rupiah. IKS berjanji mengurus ijazah setara S1 dari Universitas di Sumatera Utara, namun hingga kini ijazah tidak ada dan uang tidak dikembalikan.
*Kronologi Penipuan*
Kasus penipuan ini bermula pada tanggal 15 Januari 2016, ketika IKS berjanji kepada korban untuk mengurus ijazah setara S1 dari Universitas di Sumatera Utara. Korban percaya pada IKS karena IKS adalah seorang ASN yang memiliki reputasi baik di masyarakat. IKS meminta uang sebesar Rp31 juta untuk mengurus ijazah tersebut dan berjanji bahwa ijazah akan selesai dalam waktu yang singkat.
*Pengakuan Korban*
Suami korban, Kh, Sabtu (14/06/2025) mengungkapkan bahwa IKS telah menandatangani surat perjanjian yang menyatakan bahwa IKS bertanggung jawab mengembalikan uang sebesar Rp31 juta jika ijazah tidak dapat dikeluarkan atau palsu. Namun, hingga hampir 9 tahun berlalu, IKS tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. “Kami telah mencoba menghubungi IKS dan mendatangi rumahnya, namun IKS selalu mengelak dan tidak pernah mau bertemu,” kata Kh.
*Tindakan Hukum*
Kh menyatakan bahwa mereka tidak akan diam dan akan teruskan kasus ini hingga keadilan ditegakkan. “Saya akan laporkan IKS ke Polres Gayo Lues dan menuntut keadilan,” tegasnya. Kh juga menambahkan bahwa mereka memiliki bukti surat perjanjian yang ditandatangani oleh IKS sebagai bukti pertanggungjawaban.
*Ancaman Pidana*
Berdasarkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 Undang-Undang 1/2023, IKS dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda karena tindak pidana penipuan. Kasus ini akan terus diproses secara hukum hingga keadilan ditegakkan.
*Tuntutan Keadilan*
Korban dan keluarga menuntut agar IKS bertanggung jawab atas tindakannya dan mengembalikan uang yang telah diambil. “Kami tidak akan diam, kami akan teruskan kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” kata Kh. Mereka berharap agar IKS dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang yang telah diambil. []