BATAM/KEPRI – Kios ilegal di RW 10, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong yang berdiri di kawasan buffer zone.
Pemerintah Kelurahan Bengkong Laut telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik kios ilegal yang berdiri di kawasan buffer zone RW 10, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Bengkong Laut, Albertus Sidabutar, membenarkan bahwa surat tersebut telah dikirimkan pada Selasa, 3 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kita kirim surat peringatan, Pak,” ujar Albertus menjawab oposisi news86.com, Selasa (3/6/2025).
Menurut Albertus, lokasi tersebut sebelumnya dipenuhi tumpukan sampah. Kemudian warga meminta izin kepada pihak kelurahan untuk membersihkannya. Namun, Albertus membantah bahwa pihaknya memberikan izin untuk pendirian kios di kawasan buffer zone tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Bengkong yang minta namanya disamarkan, mengatakan bahwa area tersebut dulunya dipenuhi tanaman dan terlihat asri.
“Kalau dibiarkan, nanti kios-kios lain ikut-ikutan dibangun. Ini harus dicegah dari sekarang. Kami berharap ruang terbuka hijau itu dipertahankan, bukan malah dijadikan tempat usaha,” Ucapnya. []