Sejumlah Warga Desa Asan AB Kecamatan Lhoksukon Pertanyakan Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:34 WIB

50303 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Sejumlah warga desa Asan AB kecamatan Lhoksukon kabupaten Aceh Utara, provinsi Aceh mempertanyakan keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan. Salah seorang warga yang tidak ingin ditulis namanya mensinyalir adanya dugaan ketidak beresan dalam penggarapan proyek di desa Asan AB.

Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan informasi sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.

“Papan informasi proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,”kata sumber Sabtu (3/5/2025).

Data yang berhasil dihimpun media ini di lokasi pekerjaan proyek parit jalan desa sedang melakukan pekerjaannya,.
Hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan informasi proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak dari awal penggarapan proyek.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pria Pemilik Sabu

Keuchik Gampong Asan AB, Amiruddin kepada awak media, Rabu (07/05/2025) mengatakan, selama ini dalam keadaan sakit, Tugas pemerintahan Gampong Mns Asan akan sementara diemban oleh Sekretaris Desa.

Sementara Sekretaris Desa, Danil saat konfirmasi kamis 8/5/2025, mengatakan ia nya sedang berada di luar, dia nya menyarankan untuk menghubungi ketua TPK.

Ketua TPK, Ipan saat dihubungi di hari yang sama mengatakan, papan informasi proyek akan segera kami pasang, terimakasih atas informasinya dari rekan media. Namun sangat di sayangkan, setelah di konfirmasi awak media, papan proyek tersebut baru rencana untuk dipasangkan.

Bahkan menurut sumber bahwa masyarakat mempertanyakan dugaan penggunaan anggaran desa yang juga tidak transparan. [MUHADAR]

Berita Terkait

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis
R3P Diserahkan, Pemulihan Aceh Utara Diuji: Jangan Berhenti di Meja Birokrasi
Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air
Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi
Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali
Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji
Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik
Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB