Ketua LP. Tipikor Nusantara Desak Pemko Subulussalam Agar Stop Program Titipan Tahun 2025. Karena Tidak Menyentuh Kebutuhan Riil Masyarakat.

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025 - 13:35 WIB

50521 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LP. Tipikor Nusantara Desak Pemko Subulussalam Agar Stop Program Titipan Tahun 2025. Karena Tidak Menyentuh Kebutuhan Riil Masyarakat.

Subulussalam, Aceh — Rencana untuk melaksanakan Program Titipan pada Tahun Anggaran 2025 mendapat kritik keras dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan Pegiat Antikorupsi. Ketua Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (LP. Tipikor Nusantara), Hasan Rinci, secara tegas menyerukan agar Program tersebut dihentikan segera.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hasan, Program – Program Titipan yang dibebankan kepada seluruh Desa, seperti Pelatihan Pertukangan dan perbengkelan, sama sekali tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat. “Program seperti itu hanya menguntungkan individu tertentu. Ini bukan untuk rakyat, tapi untuk kepentingan segelintir orang,” kata Hasan, Jumat (12/4).

Hasan juga menyoroti fakta bahwa hingga saat ini, honor aparatur desa belum dibayarkan selama tujuh bulan di tahun 2024. Ia menilai, akan lebih bijaksana jika anggaran untuk program titipan dialihkan untuk memenuhi hak-hak dasar para perangkat desa.

Baca Juga :  Santri Berprestasi di Lapangan Hijau: SMA dan SMP Dayah Perbatasan Minhajussalam Raih Juara 1 Mini Soccer Kapolres Cup II

“Honor perangkat desa tertunda hingga tujuh bulan. Daripada membuang anggaran untuk program yang tidak jelas manfaatnya, lebih baik digunakan untuk membayar jerih payah mereka yang bekerja langsung melayani masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk mendanai kegiatan titipan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dana Desa seharusnya diprioritaskan untuk kegiatan swadaya masyarakat dan pembangunan berkelanjutan yang disusun berdasarkan musyawarah warga.

“Ini pelanggaran terhadap semangat Dana Desa itu sendiri. Bukan untuk memperkaya kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan kolektif masyarakat desa,” lanjut Hasan.

Selain menyimpang dari regulasi, program-program titipan ini dinilai mengganggu rencana pembangunan yang telah disepakati melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) desa. Jika terus dipaksakan, kata Hasan, akan merusak prinsip partisipatif dalam perencanaan pembangunan desa.

Baca Juga :  Waduh, !!!. Masyarakat Desa Buluh Dori Laporkan Oknum PJ Kepala Desa ke Inspektorat Subulussalam, Ada Apa,???.

Atas dasar tersebut, Lp. Tipikor Nusantara mendesak Pemerintah Kota Subulussalam untuk mencabut dan tidak melanjutkan program-program titipan di tahun 2025. Hasan juga mengajak para kepala desa dan perangkatnya untuk bersatu menyuarakan penolakan dan menjaga amanah dalam pengelolaan Dana Desa.

“STOP program titipan! Jangan biarkan Dana Desa disalahgunakan. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Dana itu untuk membangun desa, bukan untuk kepentingan elite,” pungkas Hasan.

Untuk itu, Lp. Tipikor Nusantara secara tegas mendesak Pemerintah Kota Subulussalam agar mencabut seluruh rencana program titipan pada 2025. Hasan juga mengajak seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk bersatu menyuarakan penolakan demi menjaga integritas dan amanah pengelolaan Dana Desa.

“Jangan biarkan Dana Desa disalahgunakan. Ini tanggung jawab kita bersama untuk memastikan setiap rupiah dipakai untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan oknum,” Pungkas Hasan. [ER.K]

Berita Terkait

SDN SKPB SP II Namo Buaya Gelar Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Masyarakat Panglima Sahman Penuhi Undangan Inspektorat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
RAPI Kota Subulussalam Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Banjir di Kecamatan Runding
SMA Pesantren Raudhatul Jannah Lakukan Revitalisasi Tiga Ruangan, Target Selesai Tepat Waktu
Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Panglima Sahman Masih Diproses Kejari Subulussalam
Sorotan Audit Dana Desa Panglima Sahman: Aroma Markup dan Kegiatan Fiktif Menyengat
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESELON V KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM BERLANGSUNG KHIDMAT
DPC CAPA Subulussalam Soroti Dugaan Penggelapan Dana Desa Rp266 Juta oleh Mantan Pj Kepala Kampong Dah

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB