Aceh Utara – Usman, Geuchik Desa Ulee Glee, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, resmi di laprokan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, terkait dugaan korupsi Dana Desa, Rabu 19/2/2025.
Laporan tersebut diterima oleh pihak Kejari, ada beberapa item yang diduga terjadi penyelewengan oleh Geuchik, yang ditaksir mencapai ratusan juta Rupiah.
Sekretaris Desa, Ulee Glee, Ridwan, beserta masyarakat yang ikut serta ke Kejaksaan membenarkan hal tersebut, masyarakat menyebutkan, Ya bang tadi jam 15.00 Wib laporan kami, dan Alhamdulillah diterima dengan baik semoga cepat diproses dengan transparan, dan saya mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Masyarakat juga menyampaikan, kami juga akan melaporkan dugaan tanda tangan palsu ke Polres Aceh Utara dalam waktu dekat.
Harapan dari pada masyarakat ingin kasus dugaan korupsi tersebut segera di usut dan di proses, karena Dana Desa adalah dana yang berasal dari APBN untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dana Desa disalurkan melalui APBD kabupaten/kota.
Tujuan Dana Desa
• Meningkatkan kesejahteraan sosial
• Memulihkan ekonomi nasional
• Penanggulangan kemiskinan
• Meningkatkan pelayanan publik
• Memajukan perekonomian desa
• Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa. (Tim)