Razman dan Hukum Amburadul Indonesia

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:11 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wilson Lalengke

Jakarta – Razman Arif Nasution dipecat sebagai pengacara melalui pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten. Rekannya, Firdaus Oiwobo juga mengalami hal yang sama. Mereka dianggap telah melecehkan pengadilan dan layak untuk diberhentikan dari profesinya sebagai advokat.

Fenomena Razman yang ‘ngamuk’ di pengadilan terhadap lawannya, Hotman Paris Hutapea, hakekatnya bisa disebut sebagai titik kulminasi dari kebobrokan hukum Indonesia secara keseluruhan. Kasus Razman-Hotman bahkan tidak hanya sebagai penanda kekecewaan publik terhadap pelaksanaan hukum di pengadilan, tetapi juga dapat dipandang sebagai lonceng kematian dewi keadilan di negeri ini.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekecewaan publik terhadap para penegak hukum, termasuk terhadap para pengacara, adalah hal yang sudah umum, tidak lagi menjadi sesuatu yang janggal di negara yang mengaku berdasarkan hukum ini. Beberapa bulan lalu, seorang bapak tiba-tiba bertelanjang bulat di tengah berlangsungnya persidangan di PN Bekasi karena kecewa atas konspirasi hukum yang terang-benderang di depan matanya antara para penegak hukum, polisi, jaksa, dan hakim.

Puluhan ribu kasus kriminalisasi warga oleh aparat polisi, yang didukung jaksa, diaminkan hakim, dan didiamkan pengacara, yang bertebaran di seluruh penjuru negeri merupakan tumpukan jerami yang siap membakar pengadilan di seantero nusantara. Orang benar dijadikan tersangka dan kriminal justru diselamatkan aparat hukum merupakan keseharian masyarakat Indonesia hari-hari ini.

Jika situasi keamanaan rakyat yang masih adem-ayem saja melihat kondisi ini, hal itu lebih disebabkan oleh apatisme publik terhadap pencapaian keadilan yang hampir musnah. Setiap orang berpikir ‘lebih baik tidak usah cawe-cawe daripada diri ini dikriminalisasi akibat penerapan hukum amburadul Indonesia’.

Baca Juga :  PP IWO Gelar Seminar Nasional, Desak Dewan Pers Lebih Lindungi Kebebasan Wartawan.

Tentu, setiap petugas yang diberi kewenangan hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara akan menolak keras tuduhan bahwa mereka tidak mengemban tugas dan tanggung jawab hukum dengan benar. Mereka semua akan bersikukuh telah melakukan tugasnya dengan baik, benar, dan jujur.

Tapi faktanya, mengapa banyak polisi, banyak jaksa, banyak hakim, banyak pengacara yang hidupnya berkelimpahan? Bahkan memiliki berlian bernilai miliyaran dan berpuluh mobil mewah, rumah mewah, juga beberapa istri atau pacar? Adakah penghasilan para aparat hukum itu berasal dari pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban hukum yang benar dan jujur?

Faktanya kita terlalu sering dikejutkan dengan penangkapan para hakim, temasuk hakim (tidak) agung, karena terbukti menerima suap, jual-beli perkara dan keputusan. Suap-menyuap di kalangan aparat penegak hukum tidak lagi sembunyi-sembunyi dan bermain di angka jutaan rupiah. Mereka bukan lagi pemain uang receh. Penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, bersama uang suap senilai hampir Rp. 1 triliyun baru-baru ini adalah keniscayaan bahwa begitu bobroknya hukum di negeri ini.

Akibat hukum amburadul yang terjadi, penjara-penjara Indonesia dipenuhi korban kriminalisi aparat hukum. Para kriminal justru tidak mampu dipenjarakan. Mereka yang benar-benar penjahat akan berupaya sekeras-kerasnya untuk lolos dari jeratan hukum. Dia yang punya uang akan lolos karena uangnya, yang punya backing orang kuat akan lolos oleh backing-nya, yang punya kuasa akan lolos diselamatkan kekuasaannya.

Situasi hukum yang demikian itu dapat disimpulkan sebagai ‘orang jahat memenjarakan orang baik’. Dan, ajaibnya orang jahat itu umumnya ada di lembaga-lembaga hukum, atau minimal bermafia dengan aparat hukum, yang begitu mudah menggunakan hukum untuk berkelit dari jeratan hukum.

Baca Juga :  Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Narkotika & Pemusnahan Barang Bukti Narkotika. 7/2/2025

Silahkan lakukan penelitian terhadap lapas dan rutan yang ada di berbagai daerah, baik yang dikelola oleh kantor-kantor polisi dan kejaksaan maupun oleh kementerian hukum. Anda akan menemukan begitu banyak orang baik yang apes di dalamnya, orang-orang yang semestinya tidak dipenjarakan; namun oleh oknum polisi, bekerjasama dengan jaksa dan advokat, dikondisikan bersama majelis hakim, akhirnya harus pasrah menerima vonis atas nama kepatuhan pada putusan hakim.

Sejumlah orang waras mencoba memperbaiki situasi hukum kita, baik dari warga masyarakat peduli hukum, maupun dari kalangan internal institusi penegak hukum sendiri. Berbagai diskusi dan seruan untuk perbaikan hukum demi mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia telah dilakukan. Tapi yang terjadi, justru makin memburuk, dewi keadilan ternyata sedang sekarat, yang sebentar lagi wafat kecuali terjadi keajaiban hukum dengan segera.

Kasus Razman dan Firdaus adalah contoh nyata paling konyol dalam dunia hukum Indonesia. Ini akan dicatat sebagai ke-absurditas-an kehidupan berhukum sebuah bangsa manusia yang pernah ada. Bagaimana tidak? Razman berseteru dengan pengadilan yang sedang mengadilinya, mungkinkah pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil bagi seterunya? Silahkan berpikir bagi Anda yang memiliki otak yang bisa berpikir. []

Penulis adalah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University (Inggris) dan bidang Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia).

Berita Terkait

DPR RI: LPSK Diminta Hadirkan Sahabat Saksi dan Korban di Aceh
Haji Uma Jemput Tiga Korban TPPO Asal Aceh Yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Pertama Dalam Sejarah. Presiden RI Prabowo Subianto, Lantik 961 Kepala Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se Indonesia.
Sudah Saatnya Dewan Pers Direformasi Total.
Kepengurusan Grip Jaya Se Provinsi Riau Khusus Grip Jaya Meranti Perlu Diusulkan Perpanjangan Astacita Ke Presiden.
PP IWO Sampaikan Terima Kasih Dan Selamat Jalan Untuk Dubes Ukraina
Jangan Termakan Isu, Farianda, Nasir Nurdin, dan Andi Gino Tetap Ketua PWI Provinsi
Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Narkotika & Pemusnahan Barang Bukti Narkotika. 7/2/2025

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:36 WIB

Kapolda Banten Dampingi Wapres RI Tinjau Kesehatan, Pendidikan Dan Infrastruktur

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:19 WIB

100 Hari Capaian Kinerja Program Asta Cita Presiden RI Di Polda Banten

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:00 WIB

BPJS Serang Banten Tipu – Tipu Peserta Pada Akhirnya Saling Lempar VS Prisai Lepas dari Tanggung jawab

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:38 WIB

Polda Banten Siapkan PAM Jalur dan Kompi Kerangka untuk Amankan Libur Nasional.

Senin, 27 Januari 2025 - 19:08 WIB

Perkuat Sinergitas Dengan Ulama, Kapolres Lebak Silaturahmi Dengan Mama K.H. Hasan Basri Ciheulang

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:25 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1446 H di Ponpes Nurul Falah Kampung Pasir Malang

Senin, 20 Januari 2025 - 12:32 WIB

Dua Pemuda Cabuli Gadis 15 Tahun (Tuna Daksa)

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:09 WIB

Terkait Bantuan Proyek 10 MCK Untuk Keluarga Tidak Mampu Disunat Berjemaah. Bahkan Diduga Ada Setoran Ke Dinas. Gawat, ???

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Pidato Perdana Bupati Di Rapat Paripurna DPRD Karimun

Selasa, 11 Mar 2025 - 07:48 WIB