Bupati Karimun Diminta Tegas Tindak Developer Perumahan Yang Tidak Lengkapi Fasilitas Perumahan.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:10 WIB

50357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Untuk mendirikan perumahan, perlu mengurus beberapa jenis izin, di antaranya: Izin Lokasi, Izin Lingkungan Izin Pemanfaatan Lahan

Pendaftaran Penanaman Modal
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Lingkungan

Fasilitas umum dan Sosial atau dikenal juga dengan istilah (Fasum – Fasos), merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan. Ketersediaan fasilitas umum dan sosial sangat dibutuhkan di area permukiman.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut. Bahkan, pemerintah pun sudah menerapkan aturan baku terkait Fasum Perumahan.

Salah satu aturan terkait Fasum Perumahan tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.

Dijelaskan dalam Undang – Undang tersebut, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam Perumahan. Bahkan pengembang wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan Fasos ataupun Fasum, demi menyokong aktivitas penghuninya.

Beberapa Fasum Perumahan yang harus tersedia di antaranya adalah Drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Baca Juga :  Diduga Intimidasi Pekerja Lokal, TKA Thailand di KIP GT2 Dikecam

Kehadiran Fasum ditujukan untuk Rumah Layak Huni (RLH) demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana, terpadu serta berkelanjutan.

Selain jenis-jenisnya, ada pula beberapa Fasilitas umum yang sebaiknya dihadirkan di dalam perumahan, yaitu:
1.Ruang tempat ibadah
2.Fasilitas Transportasi
3. Taman Bermain Anak-Anak
4. Fasilitas Kesehatan
Terakhir, ada Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Sanksi perumahan tanpa Fasum dan Fasos

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, kehadiran Fasos maupun Fasum perumahan merupakan hal penting.

Apabila ada perusahaan properti yang tidak menyediakan Fasos atau Fasum di dalam area hunian, ada sanksi yang akan dikenakan, seperti:

– Pembatalan izin
– Pengenaan denda administratif
– Peringatan tertulis
– Pembatasan kegiatan pembangunan
– Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
– Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan
– Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah
– Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)
– Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu

– Pembatasan kegiatan usaha
– Pembekuan izin usaha
– Pencabutan izin usaha
-Pembekuan izin mendirikan bangunan ( IMG/ PBG
– Pencabutan izin mendirikan bangunan
– Perintah pembongkaran Bangunan rumah

Baca Juga :  Camat Kuba Buka Secara Resmi Berbagai Perlombaan dan Destinasi Wisata Kolam bebek Desa Gemuruh

Dalam pantauan kita dilapangan masih banyak perumahan yang tidak ada kita nampak / jumpai menyediakan RTH, sebut saja Perumahan bella Vista di jalan Poros, Perumahan CATALYA di jalan Kampung Harapan milik PT Mega sedayu.

Saat Media ini mencoba menghubungi Direktur PT. Mega Sedayu, Agus Wijoyo melalui Pesan WhatsApp Pada Senin 27 – Januari – 2025 lalu, terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kedua Perumahan tersebut sampai berita ini di Publikasikan belum ada jawaban.

Di tempat terpisah Saat kita konfirmasi Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, Erly Sandhya Suputra, Jum’at (31/01/2025) menjelaskan, intinya Dinas PUPR, melalui bidang tata ruang terus melakukan pengawasan secara berkala.

“Bilamana ada kita jumpai yang tidak sesuai dengan Site Plannya akan kita tindak, bahkan sudah pernah ada bangunan di Perumahan itu harus kita suruh di bongkar” Tegasnya.

[SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.
Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Karimun Darurat Rokok Ilegal: Kebebasan Berjualan di Bawah Hidung Penegak Hukum Adalah Tamparan Bagi Negara
MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN
Bea cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai 5.46 M
Mengusut Anggaran Jumbo Bapenda Karimun: Jerat Rp2,3 Miliar dan Sikap Anti-Kritik Pejabat

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:34 WIB

Meretas Asa di ‘Negeri Seribu Bukit’: Yayasan Nurhayati Sahali Usulkan ‘Sekolah Kopi GDAD’ ke Presiden Prabowo

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Tajuk Opini: Integritas dan Humanisme: Warisan Abadi Heri Yulianto di Tanah Gayo, Tantangan Baru di Bumi Lancang Kuning

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Latihan Perang Kota Di Gayo Lues: Polisi Dan Brimob Asah Peluru Air Mata.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Selasa, 30 September 2025 - 19:32 WIB

Kapolres Gayo Lues Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Selasa, 30 September 2025 - 11:18 WIB

Sinergi Meja Kopi Kapolres Gayo Lues: Merajut Kehadiran Polri di Jantung Masyarakat

Sabtu, 27 September 2025 - 19:43 WIB

Gerakan Sapu Jagat Gayo Lues: Mahasiswa dan Pelajar Bersihkan Sampah 573 Kg

Kamis, 25 September 2025 - 17:27 WIB

Penipuan” aktor Palsu “: Waspada Skema Jual Beli Mobil Yang Catut Nama Kasat Reskrim Polres Gayo Lues.

Berita Terbaru