Nongsa Disulap Jadi Kegiatan Ilegal Oleh Oknum PRM-ANJ-A. Anehnya Dinas Terkait Seakan Lemah Dan Tutup Mata.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 13:57 WIB

50278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Wilayah hukum kecamatan Nongsa Disulap Menjadi kegiatan Ilegal Oleh beberapa Oknum(PRM-ANJ-A) Yang tidak bertanggung jawab.Anehnya lagi dinas terkait seakan melemah dan tutup mata atas kegiatan tersebut.

Perusakan hutan lindung di wilayah kecamatan Nongsa kian merajalela, tanpa pikir panjang pengelolah penambangan bebas bekerja tanpa harus memikirkan akibatnya.

Hal itu terlihat saat awak media ini melakukan pemantauan di kawasan dua titik penambangan ilegal yang berada di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis, (20/01/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurut sumber terpercaya media ini, masih ada lagi lokasi penambangan ilegal di Kecamatan Nongsa yang masih bebas melakukan penambangan gelap di hutan lindung.

Pantauan media ini saat berada dihutan lindung yang berada di kelurahan sambau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa terlihat aktivitas dengan menggunakan alat berat lebih dari 3 Beko serta beberapa mobil lori roda 6 sebagai alat angkut tanah.

Menurut masyarakat setempat, yang berinisial B saat dijumpai mengatakan, aktivitas penambangan ilegal tersebut tidak memiliki izin.

“Kita mana ada izin, ini untuk masyarakat dan yang kerja juga warga kecamatan Nongsa semua,” kata A (20/01/2025)

Baca Juga :  Rutan Batam Sidak Blok Hunian dan Tes Urin Warga Binaan, Serta Berantas Peredaran Narkoba

Saat kegiatan penambangan ilegal, Pengawas Direktorat Pengamanan (Ditpam) wilayah Nongsa, mengatakan kepada media ini melalui handphon selulernya akan menertibkan semua tambang liar
yang ada di Kecamatan Nongsa,

“Kemaren sudah pernah kita tertibkan juga, tetapi sekarang ada lagi, rencana dalam dekat ini juga kita akan melakukan penertiban kembali dari lokasi sambau&batu besar sampai ke teluk mata ikan,

Kegiatan khususnya penambangan ilegal dikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan yang dapat perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup

Patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan liar yang dapat menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya, seperti terjadinya erosi, meningkatnya polusi udara, penurunan kualitas air, kebisingan dan kerusakan jalan dan lain-lain.

Tingkat Bahaya Erosi berdasarkan Keputusan Ditjen Reboisasi Dan Rehabilitasi Departemen Kehutanan No.041/Kpts/V/1998 adalah moderat dan ringan faktor penyebab tingginya tingkat bahaya erosi adalah karena penambangan pasir yang tidak mengindahkan konservasi tanah dan lahan serta faktor geografis dan geologis daerah peneliti.

Baca Juga :  Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025. Rutan Batam Berikan Remisi Khusus Kepada Narapidana.

Ketentuan pidana dalam UUPLH yang merupakan lex specialis terhadap urusan- urusan di bidang lingkungan hidup dan menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, diatur dalam Bab IX yang terdiri dari Pasal 41 s/d Pasal 48, termasuk Pasal 47 yang merupakan hukuman tambahan dalam bentuk tindakan tata tertib Pasal 4.

Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Nongsa maupun Instansi terkait seperti Ditreskrimsus Polda kepri, Lahan BP Batam serta DLH Kota Batam agar segera menindak tegas pengusaha serta menutup lokasi Aktivitas penambangan bauksit tersebut.

“Jika tidak, dikewatirkan akan menimbulkan Asumsi Publik yang akan menduga bahwa Penegak Hukum maupun Instansi terkait telah menerima Upeti dari Pengusaha Penambangan Bauksit yang diduga ilegal tersebut, ” Pungkasnya. [TIM]

Berita Terkait

Kios Ilegal di Bengkong Laut: Arogansi Pengusaha Vs. Ketegasan Pemerintah (atau Sekadar Gertak Sambal)?
Ketua PWI Batam Dinilai Arogan, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Desak Klarifikasi dan Tindakan Konkret
Pertemuan Klarifikasi Preman Berkedok Wartawan Berakhir Rusuh, Wartawan Batam Kecewa
BNN RI Dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu. Ini Bukti Nyata Akuntabilitas Dan Transparansi.
Siapa Di Balik Kios Ilegal di Buffer Zone RW 10, Berani Lecehkan SP Kelurahan Bengkong Laut
Kelurahan Bengkong Laut Kirim SP 1 Kepada Pemilik Kios Ilegal Di Buffer Zone, Dan Harus Segera Di Bongkar.
Polres Karimun Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Ajak Personel Hayati Nilai Luhur Ideologi Bangsa
Gawat !!! Perjudian jenis Sie Jie, Togel Serta HK Polls Di Kota Batam, Di Duga Luput Dari Pantauan Aparat Penegak Hukum, Ada Apa, !!!.

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:45 WIB

Polsek Merbau Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Senin, 5 Mei 2025 - 12:34 WIB

Polsek Merbau Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:29 WIB

Keluarga Besar SMA Negri 3 Tebing Tinggi Gelar Santunan Anak Yatim

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:56 WIB

Polres Meranti Gelar Patroli KRYD Pasca Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Meranti

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:40 WIB

Sekretaris Dpc Grib Jaya Meranti Apresiasi Kunjungan Ketua DPD dan 12 Ketua DPC Grib Jaya Riau Temui Ketum DPP

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:05 WIB

Petugas Amankan 20 WNA Bangladesh Yang Terdampar Di Perairan Kepulauan Meranti

Senin, 3 Februari 2025 - 16:28 WIB

Keluarga Besar DPC GRIB Jaya Meriahkan Sempena Imlek.

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:32 WIB

Begini Kata Kapolres Meranti Saat Gelar Jum’at Curhat Bersama Pengurus KNPI.

Berita Terbaru