Banda Aceh – Sikap tidak berjiwa besar kini tampaknya jadi tontonan hangat pasca usainya Pilkada Gunernur di Provinsi Aceh.
Butut dari kekalahan, para saksi dari Palon Gubernur dan wakil Gubernur no urut 01 di Aceh Utara, melakukan penolakan untuk menandatangani tangani berita acara rekapitulasi suara,
Hal itu dibenarkan oleh Teuku Muhammad Nurlif, dalam konferensi Persnya yang di gelar Posko Induk Paslon 01, di kawasan Jalan Sudirman, Banda Aceh, Sabtu 30 November kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Nurlif , Para saksi kecamatan itu menolak meneken keputusan PPK terutama terkait rekapitulasi suara. Karena mereka tidak diberikan formulir keberatan, walaupun telah diminta kepada PPK. Padahal itu adalah hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara, sesuai tugas fungsi dan wewenangnya, Tutupnya.
Insiden penolakan penandatanganan yang dilakukan oleh para saksi nomer urut 01, menarik perhatian sejumlah pengamat Plitik dan masyarakat Aceh, satu dari antara ya adalah Pengamat Politik DR Usman Lamreng.
Baca Juga : Ditbinmas Polda Aceh Gelar Rakernis Fungsi Binmas Tahun 2023 Banda Aceh, Oposisi-News,86.com - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Aceh menggelar Kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Binmas Tahun 2023 bertempat di Gedung Presisi Polda Aceh, Senin (25/09/2023) Kemaren. Rapat kerja Teknis tersebut dibuka langsung Dirbinmas Polda Aceh, Kombes Pol. Drs, Sugeng Hadi Sutrisno, mewakili Kapolda Aceh. Dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis tersebut, juga turut dihadiri oleh Wadirbinmas Polda Aceh, AKBP. Drs, Arsyad KH, MM, Pabandya Kanwil Sterdam Iskandar Muda, Letkol, Inf. Sahnan Sonniville, SPd, M.Pd, Pejabat Utama (PJU) Ditbinmas Polda Aceh, Para Perwira, Bintara serta PNS Ditbinmas Polda Aceh, dan Kasat Binmas dan Jajaran Polda Aceh, Bhabinkamtibmas terbaik, Masing-masing 1 Personel dari setiap Polres. Pelaksanaan Rakernis Fungsi Binmas Tahun 2023 digelar selama 2 hari mulai dari Tanggal 25 hingga 26 September 2023, adapun tema yang diangkat dalam Rakernis tersebut yaitu, Kesiapan Ditbinmas Polda Aceh Beserta Jajaran Dalam Menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Dalam siaran Persnya, Ditbinmas Polda Aceh, Kombes Pol. Drs, Agung Hadi Sutrisno mengatakan, tujuan pelaksanaan Rakernis Fungsi Binmas adalah meneruskan arahan Kabaharkam Polri dalam rangka melaksanakan Cooling Systen menjelang Pemilu 2024, terang Dirbinmas. Lanjutnya, jumlah pesertanya, kata Dirbinmas, dari Satbinmas jajaran sebanyak 69 orang terdiri dari Kasat binmas Polres jajaran, kemudian 23 Personel Bhabinkamtibmas dan 23 Personel Perwakilan Polisi RW/Dusun dari masing - masing Polres. Kegiatan Rakernis diawali dengan pembukaan dan seusai itu dilanjutkan dengan pemberian materi dengan narasumber dari eksternal Polri, kemudian pemberian materi oleh Aster Kodam Iskandar Muda dengan materi Sinergitas Babinsa dengan Bhabinkamtibmas dalam menciptakan situasi kondusif menjelang dan selama Pelaksanaan Pemilu 2024, lanjut Dirbinmas. Berikutnya dilanjutkan pemberian materi oleh Youtuber dengan materi Pembuatan Konten Youtube Bhabinkamtibmas dalam meningkatkan citra positif Polda Aceh dan materi dari Tiktoker dengan materi Pembuatan konten Tiktok Bhabinkamtibmas dalam meningkatkan citra positif Polda Aceh, jelas Dirbinmas. Dari Internal Polri menghadirkan pemateri, masing-masing Dirintelkam Polda Aceh dengan materi Perkiraan keadaan menjelang dan selama pelaksanaan Pemilu 2024, Dirreskrimum Polda Aceh dengan materi Tindak pidana yang terjadi selama pemilu 2024 dan penegakkan hukumnya, Kabid Humas Polda Aceh dengan materi Pembuatan konten kreatif berupa Meme, narasi berita dan viralisasi serta amplifikasi di media sosial, Dirbinmas Polda Aceh dengan materi Penekanan dan tindaklanjut kegiatan yg menjadi atensi dan kebijakan Kapolri dan Kapolda Aceh dengan mengedepankan sinergitas antara TNI-POLRI, Para Kasubdit Ditbinmas Polda Aceh dengan materi Anev Tupoksi dan pelaksanaan tugas preemtif menjelang dan selama Pemilu 2024. "Pembukaan Rakernis Fungsi Binmas T.A. 2023 berlangsung tertib dan diwarnai dengan sesi foto bersama," tutup Dirbinmas. [] Sumber Rilis: Humas Polda Aceh.
Menurut DR Usman Lamreng, Minggu (01/11/24), kepada media ini menuturkan, Sikap penolakan untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara oleh sejumlah saksi, merupakan peristiwa yang kurang baik untuk ditiru.
Hasil pelaksanaan pemilu dan pilkada sering memunculkan protes dan ketidakpuasan pasca pencoblosan. Hal ini merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi, Jelas Usman.
Dengan berbagai pertimbangan dan alasan, protes atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu dan pilkada sudah diakomodasi melalui saluran hukum yang tersedia, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu dan pilkada.
Sambung Usman, Sebagai pengingat, bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu, baik pemilihan legislatif maupun presiden, tersedia mekanisme untuk mengajukan gugatan hingga ke Mahkamah Konstitusi.
” Masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan, kita memiliki Mahkamah Konstitusi, kalau memang merasa kurang puas dengan Penyelenggara atau lawan tanding disana tempatnya dimana keputusan MK sangat mengikat, tapi kalau dilakukan perlawanan dengan tidak terpuji, itu merusak citra diri, dari calon yang dijagokan, akan meninggalkan rekam jejak yang tidak baik untuk anak bangsa “, Jelas Usman Lamreng.
Lanjutnya, MK adalah jalur hukum yang disediakan bagi individu atau kelompok untuk mencari kepastian hukum. Mencari keadilan melalui jalur hukum adalah hak setiap warga negara, sehingga siapa pun berhak menggunakan mekanisme ini asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk mencapai kepastian hukum, penting untuk memahami mekanisme dan prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Misalnya, ketika hasil pemilu atau pilkada dianggap bermasalah, seperti adanya dugaan kecurangan, intimidasi, teror, manipulasi suara, atau masalah lainnya, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum. Membangun opini saja tidak cukup; semua upaya hukum harus mengikuti saluran dan mekanisme yang telah diatur undang-undang, Tutup pengamat kawakan Aceh itu. [Tim – IWO Aceh]