Polda Kepri Ungkap Sindikat Judi Online. 11 Tersangka Ditangkap.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Sabtu, 23 November 2024 - 12:04 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan sindikat judi online yang beroperasi di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan, aparat kepolisian menangkap 11 tersangka, termasuk seorang tokoh utama yang dikenal dengan inisial CW. Para tersangka diketahui menjalankan bisnis ilegal ini dari dua lokasi, yaitu Apartemen Aston Pelita dan Formosa Residence, yang terletak di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Jumat (22/11/2024).

Pada kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., turut hadir sejumlah pejabat penting seperti Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Sri Satyatama, S.I.K., M.H., M.M., M.Han., Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., serta Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. dan Satreskrim Polresta Barelang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sindikat ini mengoperasikan tiga situs judi online yang masing-masing bernama Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, CW membeli tautan situs judi tersebut dari seorang buronan berinisial PS, kemudian merekrut sepuluh orang telemarketing untuk memasarkan layanan perjudian tersebut. Para telemarketing ini menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon korban dengan target merekrut hingga 250 pemain baru setiap bulannya.

Baca Juga :  Admin HR, PT. LSH Akui Lakukan Pengiriman Minuman Impor Keluar Wilayah KPBPB Batam.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan kegiatan ilegal ini. Barang bukti yang diamankan antara lain 16 monitor, 11 unit CPU, 19 ponsel, sejumlah laptop, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 38 juta, serta sejumlah aset pribadi milik tersangka CW, termasuk sebuah mobil Toyota Raize. Semua barang bukti ini kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sindikat judi online ini diketahui menghasilkan omset yang sangat fantastis, yaitu sekitar 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh) juta hingga Rp.350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh) juta per bulan.

Keuntungan ini diperoleh melalui aktivitas perjudian yang menyasar berbagai kalangan masyarakat, dengan modus operandi yang terstruktur rapi. Namun, berkat kerja keras tim kepolisian, akhirnya jaringan ini berhasil dibongkar.

Dalam Doorstopnya Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa para pekerja yang direkrut oleh pelaku utama, yang mayoritas berusia muda dan berasal dari berbagai daerah, dipaksa untuk tinggal di apartemen tanpa izin keluar.

Dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah mereka bahkan ditahan oleh pelaku utama. Hal ini menunjukkan eksploitasi yang terjadi dalam kegiatan tersebut,”Ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.

Baca Juga :  Resahkan Masyarakat, MUI Batam Kecam Dugaan Tarian Striptis di First Club

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menyampaikan bahwa kegiatan perjudian online ini, yang sebelumnya beroperasi di perumahan, kini berpindah ke apartemen sewaan, membawa dampak sosial yang sangat besar. Salah satunya adalah meningkatnya angka kemiskinan akibat eksploitasi ekonomi yang terjadi. Oleh karena itu, pemberantasan perjudian online ini menjadi prioritas utama, dan Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, hingga ke pengadilan,” Tutur Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara. Proses hukum terhadap seluruh tersangka saat ini sedang berjalan dan diawasi oleh pihak berwenang.

Terakhir Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik offline maupun online. [ALBAB]

Berita Terkait

Resahkan Masyarakat, MUI Batam Kecam Dugaan Tarian Striptis di First Club
Rutan Batam Gelar Layanan Mobile VCT HIV Dan Sifilis Bagi Warga Binaan.
Polda Kepri Tinjau Pelayanan Keamanan Arus Mudik Wisatawan Mancanegara
Polda Kepri Tinjau Pelayanan Keamanan Arus Mudik Wisatawan Mancanegara
Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba Periode Maret, Sita 94,5 Kg Sabu Dan Ekstasi 4.043 Butir
Rutan Batam Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Redaksi Media Oposisi News86.com Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Saudara Hendero Tan
Per Erat Silaturahmi Kapolda Kepri Buka Puasa Bersama Insan Pers Dan Santri.

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 16:18 WIB

Penantian Masyarakat Terhadap Pelatihan pertukangan Dan Kelestrian Yang Menguras Dana Desa

Senin, 24 Maret 2025 - 14:13 WIB

Duka Cita Atas Berpulangnya Sertu Jan Sari Wando Saragih, Anggota Kodim 0118/Kota Subulussalam

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:46 WIB

Polsek Simpang Kiri Pastikan Keamanan Warga Saat Beribadah di Bulan Suci Ramadan

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:12 WIB

Suasana Ramadhan, Pemdes Di 3 Desa Salurkan Bantuan Sembako untuk anak-anak Yatim

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:24 WIB

Momentum Ramadhan, Kepala Desa Simolap Bagikan Sirup Ke Warga Setempat.

Sabtu, 8 Maret 2025 - 22:35 WIB

Menjadi Sorotan (BPG) Kuta Batu Sudah Jelas-Jelas Serakah Jabatan.

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:05 WIB

BPG Kuta Batu Diskriminatif Aspirasi Masyarakat Terkait PJ. Rosmaida Berutu, S.IP

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

Pengelolaan Dana BOSP, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam Buka Suara

Berita Terbaru