IWO-Indonesia Sorot KIP Pidie, Terkait Pembatasan Wartawan Dalam Peliputan

REDAKSI 2

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 20:12 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pidie – Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO-INDONESIA) Kabupaten Pidie, Terkait adanya dugaan melakukan pembatasan Media/Wartawan pada pelaksanaan acara kegiatan yang diselenggarakan oleh KIP Pidie. Sebagai mana diketahui, di pidie sendiri banyak terdapat media, baik media online ataupun media cetak, tetapi dalam hal publikasi berita, KIP pidie pilih kasih dalam hal publikasi.
Sabtu,(09-11-2024).

Dugaan pembatasan media yang dilakukan KIP Pidie terhadap sebagian wartawan,dimana terkesan tidak relevan, sebab dikarenakan tidak memberikan alasan yang mendasar pada awak media yang ingin mendapatkan informasi, tentu hal ini mencederai profesi wartawan lainnya,dan hal ini patut diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika hal tersebut tetap terlaksana sesuai keinginan KIP Pidie yang membatasi media untuk meliput, tentu patut diduga adanya ketidakwajaran dan atau sengaja menciptakan asumsi publik yang pada akhirnya terjadi kontroversi diantara se-profesi Jurnalis/Wartawan,” sebut Fauzal Selaku Ketua IWO-Indonesia kabupaten Pidie kepada awak media, Sabtu,26 Oktober 2024.

Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3, disebutkan bahwa Pers Nasional memiliki hak untuk Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga :  Polres Pidie Laksanakan Patroli KRYD Dalam Rangka Cooling System Pilkada 2024

Ketua IWO-Indonesia kabupaten pidie Fauzal Herman.SH Dalam rilis nya mengatakan, pasal ini juga menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500 juta.

Fauzal Menegaskan bahwa KIP Pidie harus lebih paham dan memahami UU nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, ini pelanggaran dan terkesan menyepelekan serta merugikan tugas Wartawan.

Fauzal menambahkan, KIP harus lebih paham bahwa Keberhasilan KIP juga adalah atas atensi Media/Wartawan, terkait adanya pembatasan dan ruang sempit, Wartawan jika ada kegiatan, ia tidak pernah duduk tampil, dia hanya sibuk untuk mencari moment yang lebih bagus untuk di publikasikan.

Kembali Fauzal menegaskan, seharusnya Komisi Independen Pemilihan Pidie tidak membatasi liputan melainkan mengaturnya. Sehingga, kata dia, perlu adanya peninjauan lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran media pada acara-acara penting seperti debat kandidat tinggal menghitung hari serta jaminan bagi pers untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan jangan pilih kasih terhadap Media/wartawan, dan Sejatinya soal Media/wartawan, KIP perlu komunikasi dengan Kominfo Pidie untuk lebih jelas,

Baca Juga :  Jiep Kupi di Peukan Baro, Kapolres Pidie Imbau Masyarakat Agar Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial.

Sejatinya pesta demokrasi harusnya disambut riang gembira, namun ironisnya, KIP Pidie terkesan membatasi peliputan wartawan untuk mendapatkan informasi kami menghawatirkan pada saat Debat Cabup-Cawabup Pidie , tidak seperti jika para pendukung pasangan paslon, itu harus ada pembatasan pendukung dan simpatisan,” ujar Fauzal .

 

Terkait lokasi yang ditunjuk kegiatan Debat cabup adalah Gedung Pidie Convention Center ( PCC) Pidie , bagaimana dengan penganggarannya, karna ini adalah fasilitas Daerah/Negara. Untuk itu, IWO-INDONESIA berharap bahwa Pembatasan Media/Wartawan pada saat Debat Cabup itu kami minta tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk publikasi dan konfirmasi , dan jika tetap pada prinsipnya, dalam Pembatasan Media/Wartawan dalam peliputan, IWO-INDONESIA Siap laporkan ke APH, karna ini pelanggaran UU no 40 tentang Pers. Rilis ini dapat dipublikasikan kepada seluruh rekan-rekan jurnalis di Aceh .(rls)

Berita Terkait

Peringati Idul Adha 1446 H, Kodim 0102/Pidie Terbarkan ‎Kepedulian Sosial Lewat Acara Kurban ‎
Peringatan HAB Ke 79. Kepala Kandepag Pidei Hadiri Kegiatan Lomba Turnamen Futsal Di Sumart Kota Sigli.
Dalam Rangka HAB Kementerian Agama RI Ke 79. MAN 1 Pidei Raih Juara 1 Turnamen Futsal.
Dalam Rangka HAB Kementerian Agama RI Yang Ke 79. Kemenag Kabupaten Pidie Gelar Perlombaan
Kecamatan Simpang Tiga Meraih Juara Umum MTQ XXXVII, Teungku Abdul Mukti Berikan Apresiasi
Tim Paslon 02 BEM UNIMAL Bantah Tudingan Provokasi Dan Kekerasan
751 Peserta Qori Dan Qoriah Se-Kabupaten Pidie Siap Bertarung Di MTQ XXXVII.
Jalan Lintas Nasional Perlu Perhatian BPJN Aceh. Karena Rusak Parah.

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:41 WIB

Lawan Narkoba dan Judol, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Rangkul Generasi Muda

Selasa, 3 November 2026 - 16:33 WIB

Babinsa Hadiri Reses Anggota DPRD Provinsi NTB di Desa Pamanto, Aspirasi Masyarakat Jadi Perhatian

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Selasa, 3 November 2026 - 10:37 WIB

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak

Selasa, 3 November 2026 - 07:51 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-07/Lunyuk Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 07:40 WIB

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Selasa, 3 November 2026 - 07:33 WIB

Babinsa Ajak Perkuat Kebersamaan Sambut Penilaian Posyandu

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Berita Terbaru