Muzakarah Ulama ke – 3 di Kecamatan Tanah luas Sukses di Gelar

REDAKSI 2

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:34 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Utara – muzakarah ulama ke -3 yang di adakan di Kecamatan Tanah Luas sukses di gelar .
Acara tersebut di adakan di lapangan A – 1 PGE (Eks Exxon Mobil ) Gampong Rangkaya Blang jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Rabu 16/10/2024.

Muzakarah tersebut di isi oleh enam ulama ternama di Aceh Utara , yaitu Tgk H Abdul Manan/Abu Manan Blang Jruen (Ketua MPU Aceh Utara), Tgk H Muhammad Amin Daud/Ayah Min Cot Trueng (Pimpinan Dayah Raudhatul Ma’arif).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Tgk Dr H Helmi Imran, MA/Aba Helmi Nisam (Wakil Mudir Ma’had Aly MUDI Samalanga).

Baca Juga :  RS Arun Salurkan Bantuan Banjir Untuk Masyarakat Muara Satu

Selanjutnya, Tgk H Muhammad Sufi/Abi Sufi Paloh Gadeng (Pimpinan Dayah Madinatul Huda Paloh Gadeng), Tgk H Zainuddin/Abi Doi Bayu (Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Nurussalam Bayu).

Muzakarah ulama ini diadakan forum keuchik bersama tokoh agama, tokoh adat, masyarakat serta Muspika Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Topik yang di bahas dalam muzakarah tersebut Masing-masing, masalah Aqidah/Tauhid, yang meliputi kedudukan ikhtiar hamba menurut Ahlussunnah Wal Jamaah.

Kemudian pengertian tauhid sufi dan tauhid awam dan perbedaan ulama syariat dan ulama hakikat.

Kedua adalah masalah nikah, yang meliputi hukum nikah pada muhakkam (wali yang diangkat oleh kedua calon suami istri), apa syarat seseorang sah menjadi muhakkam?.

Baca Juga :  Wali Kota Lhokseumawe: “Kami Terbuka terhadap Kritikan demi Kemajuan Kota”

“Kemudian juga dibahas juga soal haji, yang meliputi problematika badal haji, status setoran dana haji berdasarkan fiqh muamalah dan diskursus tentang investasi dana haji oleh pemerintah.

Topik terakhir adalah masalah mawaris, dengan uraian hukum menunda pembagian harta pusaka.

Diharapkan dari hasil muzakarah ini, kiranya menjadi panduan dan pedoman bagi masyarakat serta pemangku kepentingan untuk menjawab berbagai persoalan.

Dalam kegiatan muzakarah tersebut turut hadir Ayahwa dan Tarmizi payang, calon bupati Aceh Utara periode 2024 – 2029.
(red)

Berita Terkait

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis
R3P Diserahkan, Pemulihan Aceh Utara Diuji: Jangan Berhenti di Meja Birokrasi
Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air
Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi
Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali
Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji
Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik
Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB