Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 1 Orang Tersangka Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 1.013 Gram.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:19 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Sebagai wujud komitmen nyata Polda Kepri dan jajarannya dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias C bin A pada tanggal 21 Agustus 2024.

Penangkapan ini berlangsung di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.013 gram. Selasa (27/8/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologi singkat penangkapan seorang pria berinisial S alias C bin A, yang terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka setelah ia melompat dari dermaga ke laut dan akhirnya ditangkap di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kota Batam.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua unit telepon genggam, KTP atas nama S, dan uang tunai sebesar Rp1.479.000,-. Penggeledahan lebih lanjut pada sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh S, disaksikan oleh dua orang saksi sipil, menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1.013 gram yang disimpan dalam kantong plastik biru, dan diakui sebagai milik tersangka.

Baca Juga :  Puslitbang Polri Lakukan Penelitian tentang Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Polresta Barelang.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Lebih lanjut, pengungkapan kasus-kasus narkoba ini menegaskan keseriusan dan komitmen kuat Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.

Kami bertekad untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita.

Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya ini dengan melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka. Partisipasi aktif dari masyarakat merupakan kontribusi penting dalam upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, serta melindungi generasi penerus dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.” Ucap Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

Selanjutnya katanya, barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1.013 gram, satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp1.479.000,-.

Baca Juga :  Bayang-Bayang Judi di Batam: Mengurai Jaringan Terselubung dan Dugaan Impunitas Hingga Ancaman Intimidasi Terhadap Jurnalis Oleh Anggota Indra CS Grup.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) adalah Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait narkotika Golongan I. Pasal 112 ayat 2 menetapkan hukuman bagi individu yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1.000.000.000,- dan Rp10.000.000.000,-.

Sementara itu, Pasal 114 ayat 2 mengatur hukuman bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar, mencakup tindakan seperti menjual, membeli, atau menyimpan, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang sama besarnya. Kedua pasal ini bertujuan untuk memberikan hukuman yang berat guna menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan Narkotika.

Demikian Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP. Anggoro Wicaksono SH,SIK,MH.

[ALBAB]

Berita Terkait

Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA: BAHAS PENANGANAN KASUS KEBAKARAN PT ASL BATAM

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:12 WIB

Bapas Sumbawa Besar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Minggu, 16 November 2025 - 20:39 WIB

Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”

Minggu, 16 November 2025 - 19:53 WIB

‎Babinsa Kodim 1607/Sumbawa Gencar Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah ‎

Minggu, 16 November 2025 - 17:48 WIB

Danramil 1607-04/Alas Hadiri Pembukaan Turnamen Bupati Cup I Tahun 2025 di Desa Mapin Kebak

Sabtu, 15 November 2025 - 16:32 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat: Koramil 1607-04/Alas Distribusikan Beras SPHP ke Masyarakat

Sabtu, 15 November 2025 - 16:23 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-03/Ropang Hadir Dukung Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi Pelajar SMPN 1 Lantung ‎

Jumat, 14 November 2025 - 19:47 WIB

‎Patroli Malam Koramil Ropang Wujud Komitmen TNI AD Jaga Keamanan Wilayah

Jumat, 14 November 2025 - 19:40 WIB

Terungkap! Pelaku Penganiayaan Polisi Terima Uang Rp1 Juta dari Provokator

Berita Terbaru