Sebagian Besar PWI Provinsi dari Aceh Hingga Papua Solid Dukung Hendry Ch Bangun, Upaya Gelar KLB Adalah Ilegal dan Tidak Sah

Siwah Rimba

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:35 WIB

50216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengurus PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua menolak upaya-upaya yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ingin merusak marwah PWI dengan merencanakan Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal alias ilegal. Hanya PWI provinis tertentu yang dipengaruhi untuk menggelar KLB ilegal itu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Daerah PWI Pusat Haris Sadikin, Senin (12/8). Haris dan bidang organisasi PWI Pusat telah berkoordinasi terkait ada berita yang menyebutkan akan ada KLB ilegal itu.

“PWI Pusat telah menerima surat dari PWI Provinsi melebihi dari jumlah 2/3 yang tidak ingin adanya KLB ilegal tersebut. Bahkan dari PWI Provinsi Aceh hingga Papua,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika ada PWI Provinsi yang nekat tetap hadir dan ikut menggelar KLB, tentu akan ada risiko sanksi organisasi. Apalagi saat ini PWI Pusat sedang fokus menyukseskan gelaran Porwanas di Kalsel.

Menurut Haris, Kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres PWI XXV tanggal 25-26 September 2023 dengan HCB sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandar sebagai Sekjen yang ditetapkan dengan Keputusan Kongres nomor 8/K-XXV/PWI/2023 dan telah diaktakan dengan nomor 13 tanggal 14 November 2023 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 tanggal 17 November 2023 yang selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni 2024 dengan HCB tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen berdasarkan SK nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang telah diaktakan dengan akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

Menurutnya, terkait pemberhentian HCB dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 Tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Saudara Hendry Ch Bangun merupakan surat palsu karena ditandatangani oleh sekretaris dewan kehormatan Nurcholis yang telah diganti berdasarkan Keputusan PWI Pusat nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan telah diaktakan dengan nomor akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

Baca Juga :  Toke Dun Gebrak Jakarta: Laut Aceh Utara Jangan Cuma Jadi Penonton!

Terkait SK Dewan kehormatan tersebut telah disahkan sebagai surat tidak sah dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam rapat pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli 2024 dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024. Khusus untuk dugaan surat palsu ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Bahwa Zulmansyah Sekedang telah dipanggil secara patut untuk dimintai klarifikasi dengan surat nomor 423/PWI-LXXVIII/2024 tanggal 17 Juli 2024 namun tidak hadir. Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI tanggal 23 Juli 2024 Zulmansyah Sekedang diberhentikan secara tidak hormat dengan SK PWI Pusat nomor 242-PLP/PWI-P/2024 tanggal 23 Juli 2024. Klaim Zulmasnyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum hasil rapat pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 24 Juli 2024 yang hanya dihadiri 9 orang pengurus adalah tidak sah.

Pemberhentiannya kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024. Dengan demikian tindakan Zulmansyah mengklaim sebagai Plt ketum dan menggunakan kop surat serta cap PWI adalah perbuatan ilegal.

Saat ini Pengurus Pusat PWI sedang mempertimbangkan untuk memproses hukum.
Bahwa Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024 diambil keputusan memberhentikan ketua Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Sekretaris Dewan Penasihat Wina Armada dan diganti dengan Anton Chariyan dan Zulkifli Gani Oto. Dalam rapat pleno tersebut juga memberhentikan Novrizon Burman dari posisi Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah dan Herlina dari posisi wakil bendahara umum.

Baca Juga :  Haji Uma Surati Kementerian ATR/BPN Terkait Sengketa Lahan HGU PT Satya Agung di Aceh Utara

Pelaksanaan kerjasama Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang disponsori Forum Humas BUMN telah diaudit Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar dengan Laporan Audit Program Pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan PWI Periode 01 Desember 2023 sd 30 April 2024 Nomor 008/HT/LAI/VII/24 yang kesimpulannya tidak menemukan penyimpangan yang material dan signifikan atas laporan faktual penerimaan dan pengeluaran atas program pendidikan dan uji kompetensi yang diselenggarakan PWI Pusat.

Laporan audit tersebut kemudian telah disahkan dalam rapat pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli.2024 dan ditetapkan dalam rapat pleno Pengurus Pusat tanggal 5 Agustus 2024. Dengan laporan audit itu mengungkapkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya yang memberikan sanksi kepada HCB, Sayid Iskandarsyah, M. Ihsan dan Syarif Hidayatullah yang seolah-olah melakukan penyimpangan adalah tidak benar dan sewenang-wenang.

Hingga saat ini SK Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024 belum mengalami perubahan, tidak pernah dibekukan dan/atau dibatalkan dan hingga sekarang masih berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pengurus Pusat PWI yang sah adalah Pengurus Pusat PWI dengan HCB sebagai ketua umum dan Iqbal Irsyad sebagai sekjen. Dan keputusan yang ditandatangani HCB selaku ketua umum bersama Iqbal Irsyad selaku sekjen merupakan keputusan organisasi yang sah di hadapan hukum dan mengikat organisasi.

Menurut Haris, Ketum tidak berhalangan tetap. Pemberhentian HCB yang menjadi alasan mereka, tidak bisa dilaksanakan pengutus pusat dan disahkan rapat pleno pengurus.

Bahkan Penunjukkan Plt menyalahi prosedur PD pasal 21 tentang komposisi pengurus harian. (Pengangkatan Plt tidak sah dan batal, karena terjadi pelanggaran PD pasal 21).

Pasal 10 ayat 7 tidak berdiri sendiri. Karena berkaitan erat dengan PRT pasal 28 ayat 1 maupun PRT pasal 25 dan 26 yang tetap mewajibkan kuorom 2/3 pengurus provinsi.(red)

Berita Terkait

Penghargaan Pers Nasional 2026 PWI Pusat Gelar Lima Ajang Prestisius di HPN: Total Hadiah Lebih dari Setengah Miliar Rupiah
Kemitraan Strategis Berusia 79 Tahun: Kapolri-PWI Kian Erat, Jamin Mekanisme Dewan Pers untuk Delik Jurnalis
Mengukir Jejak Budaya Inklusif: PWI Pusat Siapkan Anugerah Kebudayaan 2026
Langkah Lanjut di Tengah Ancaman Zat Baru PWI dan BNN Kunci Janji Perang Narkoba Lewat Pena
Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
PBN Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: “TNI Kebanggaan Bangsa, Benteng Pertahanan!
PWI Pusat Menapak Tilas Sejarah di Monumen Pers: Pengukuhan Pengurus 2025–2030 Siap Digelar
Kartu Tanda Liputan Istana Dikembalikan, Biro Pers Akui Khilaf.

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:42 WIB

Anggota Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Malam untuk Perkuat Keamanan Wilayah

Senin, 17 November 2025 - 19:47 WIB

29 Desa Dapat SHU? Ketua Gempar NTB Soroti Kejanggalan Mekanisme Dan Logika kebijakan

Senin, 17 November 2025 - 18:20 WIB

Ketua LSM Lingkar Hijau, Bung Taufan: “Aroma Rekayasa Semakin Menyengat, IPR Koperasi SBL Harus Dicabut!”

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

KOTA LANGSA

Pemko Langsa Gelar MUSRENBANG RPJMD Kota Langsa Tahun 2025-2029

Senin, 17 Nov 2025 - 22:18 WIB