Kasus Anak Korban Rudapaksa Oknum Guru Ngaji di Aceh Utara Terungkap Sebab Storie Foto Bugil di Instagram

Siwah Rimba

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 17:54 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Anak dibawah umur berusia 15 tahun dilaporkan dirudakpaksa oleh seorang oknum guru ngaji di Aceh Utara. Kasus itu terungkap setelah foto korban tanpa busana tersebar di stori akun Instagram hingga orang tua korban melaporkan hal itu ke Polisi.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara yang menangani kasus ini juga telah menangkap terduga pelaku yakni AR berusia 20 tahun pada 30 Mei 2024 lalu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyampaikan jika pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Awal mulanya foto korban tanpa busana menyebar di di stori akun instagram milik korban, sehingga hal itu terlihat oleh pihak keluarga, kemudian pihak keluarga korban menelusuri hal ini dan korban akhirnya mengakui sudah dirudapaksa oleh pelaku, sehingga pihak keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polisi,” ungkap AKP Novrizaldi, Jumat (14/6/2024).

Lebih lanjut Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Arie Andi menambahkan, Sebelumnya pelaku merupakan guru ngaji korban, kemudian dekat dan menjalin hubungan berpacaran sejak tahun 2023 yang mana saat itu korban masih berusia 14 tahun.

“Saat berpacaran ini si pelaku beberapa kali memaksa korban berhubungan badan, selain itu juga memaksa memfoto korban tanpa busana, sehingga saat korban memutuskan hubungan pacaran, pelaku menyebarkan foto tanpa busana korban ke Instagram korban yang dikuasai tersangka,” terang Bripka Arie.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba di Langkahan di Ringkus Satres Narkoba Polres Aceh Utara, 16 Paket Sabu di Amankan

Oleh sebab itu, Arie menyebutkan, ayah korban merasa keberatan atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, sehingga membuat laporan ke Polres Aceh Utara terkait kasus tersebut. Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah Barang bukti (BB) seperti pakaian korban, dan pakaian tersangka dan handphone tersangka.

Akibat perbuatannya, Arie mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 50 (persetubuhan terhadap anak) Juncto Pasal 47 (pelecehan terhadap anak) dengan ancaman penjara 200 bulan. Juga diterapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu Penyidik juga terus mendalami kasus ini terkait dengan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh tersangka AR.(red)

Berita Terkait

Jalan Nasional Lhokseumawe ‘Neraka’ Pengguna Jalan: BPJN Aceh Dibungkam, Presiden Diminta Turun Tangan!
TK SBB Kupula Terjerat Dugaan Pungli, Kepsek Ancam Wartawan dengan Gugatan
Sekretaris IPNU Aceh Utara Desak Pemerintah Cabut SK Mendagri Terkait Empat Pulau Aceh yang Diklaim Sumut
Zulkifli, SE., Anggota DPRK Aceh Utara: Pemerintah Pusat Harus Kembalikan Empat Pulau Aceh yang Dimasukkan Ke Wilayah Sumatra Utara
Training Implementasi Sertifikasi Halal, Adhifatra Agussalim: Komitmen Wujudkan Produk Air Minum yang Suci dan Aman
Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Serahkan Anugerah Penghargaan Kepada Hariandaerah.com
Sentuhan Qurban di Pesisir Aceh: 200 Kantong Daging untuk Warga Kuala Meuraksa
TMMD ke-124 Resmi Ditutup, Tuntas Bangun Infrastruktur dan Perkuat Ketahanan Desa Pase Sentosa

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:09 WIB

Menggiurkan! Pemkab Tulungagung Siapkan Bonus Puluhan Juta Rupiah untuk Atlet Peraih Medali Porprov IX Jatim 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:39 WIB

Wabup Sidoarjo Dituding Bekingi Premanisme, Jurnalis Laporkan Kekerasan ke Polda Jatim.

Rabu, 30 April 2025 - 19:28 WIB

Bupati Blitar Bersama Muspida Plus Serta Forkopimda Kompak Hijaukan Kawasan Lereng Gunung Kelud

Sabtu, 26 April 2025 - 16:38 WIB

Akibat Balap Liar, Polisi Amankan 68 Unit Sepeda Motor.

Selasa, 22 April 2025 - 13:40 WIB

Pemdes Gedangsewu Salurkan BLT DD ,2025 Kepada 40 KPM

Selasa, 22 April 2025 - 13:34 WIB

Bupati Tulungagung Resmikan Klinik UIN Satu

Senin, 24 Maret 2025 - 13:57 WIB

RSUD Dr Iskak Tulungagung Perkuat Mekanisme Verifikasi Serta Keringanan Biaya Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:00 WIB

Rusaknya Sumber Air, Akibat Penambang Pasir, Akibatnya Ratusan Petani Di 4 Kecamatan Demo.

Berita Terbaru