Oknum ASN Serta P3K Dinkes Tulungagung Diduga Terlibat Pesta Ekstasi di Surabaya.

Kaperwil Jawa Timur

- Redaksi

Minggu, 19 Mei 2024 - 07:32 WIB

50398 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadinkes ”Masih Tunggu Jawaban Dari Polda Jatim”.

Laporan: Kaperwil Oposisi-News86 Provinsi Jawa Timur, Hartanto.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surabaya –Ditangkapnya oknum ASN bersama P3K yang diduga dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, melakukan dugaan tindakan penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi oleh Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur.

Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung dr.Kasil Rohmat saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut oleh awak media menyatakan, pihaknya masih menunggu surat balasan dari Polda mengenai adanya oknum ASN dari Dinas Kesehatan Tulungagung yang ikut terlibat.

”Saya secara institusi harus menyurat ke Polda, terkait kebenaran kasus tersebut, agar bisa menentukan tindak lanjutnya bagaimana,” ujarnya dalam pesan singkat berjejaring, pada Jum’at (17/05).
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi langkah yang akan diambil, pihaknya menegaskan akan menunggu jawaban dari Polda, mengenai adanya oknum ASN di dinas yang dipimpinnya yang ikut terlibat.

Baca Juga :  DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Istimewa Mendengar Pidato Presiden Republik Indonesia

”Kita tunggu hasil jawaban surat dari Polda saja,” imbuhnya singkat.
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa dari tujuh orang yang diamankan oleh pihak kepolisian, terdapat satu oknum ASN dari Dinkes Tulungagung beserta oknum P3K.

Mereka adalah HP (42) warga Tulungagung, DP (43) pegawai honorer di Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung yang baru saja dilantik bulan April kemarin.

Selain itu, terdapat tiga pelaku lain, yaitu YWA (25), RAP (32), dan DYA (33).
Penangkapan dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Surabaya, setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Nusantara Seni Tari SMPN 1 Badas Kabupaten Kediri

Barang bukti yang ditemukan berupa Pil Ekstasi seberat 0.622 gram dan para pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine melalui Tes Urine.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dan akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat dan menekankan pentingnya kesadaran untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,semoga tindakan tegas dari aparat kepolisian juga dapat meminimalisir penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar khususnya di kabupaten Tulungagung.[]

Berita Terkait

Kasus Korupsi Dam Kali Bentak Blitar Terus Memanas, Mantan Anggota TP2ID Ditahan
Pria Asal Kota Blitar Bobol Kotak Amal Di Tempat Pemakaman Umum ( TPU ), Di Ringkus Warga.
RSUD Dr. Iskak Tulungagung Terpilih Jadi Salah Satu Garda Depan Cetak Dokter Spesialis di Indonesia
Jejak Provokasi CK, Mahasiswa Asal Klaten yang Digagalkan Rencananya di Tulungagung
Polres Blitar Sita Belasan Barang Haram, Di Balik Penambangan Pasir.
Pemerintah Kabupaten Blitar Menghadapi Kendala Serius Dalam Realisasi Anggaran Tahun 2025.
Diduga Korupsi Dana Desa Rp 235 Juta, Kades dan Bendahara Umbuldamar Ditahan
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polres Tulungagung Beroperasi, Jadi Percontohan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Pembongkaran Illegal Di Punggur: Bumi Batam Dirobek, Hukum Dibungkam?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Skandal ‘Potong-Timbun’ di Batam: Jerat Hukum yang Mandul di Teluk Mata Ikan.

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Laksanakan Arahan Dirjenpas, Rutan Batam Gelar Kegiatan Razia Dan Tes Urine Bersama APH. 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Batam Dalam Genggaman Judi Jempot: Melawan Hukum, Mengangkangi Izin.

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Ironi Senja di Bengkong: Uang Rp3 Ribu dan Luka Masa Depan yang Tercabik

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Oki Indra Purnama Siap Maju di Musda Hanura Kepri ke-IV.

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Kompolnas Award 2025: Polsek Batu Ampar Raih Predikat Terbaik se-Indonesia

Berita Terbaru