Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pria Pemilik Sabu

REDAKSI 2

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024 - 23:10 WIB

50272 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada Senin (18/3/2024) di Gampong Blang Kabu Kecamatan Samudera, Aceh Utara, mereka yang diamankan yakni pria berisial AS 35 tahun dan MA 26 tahun warga Gampong setempat. Selain itu Polisi juga menyita barang bukti depalapan paker sabu seberat 1,25 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi, S.H., M.H menyampaikan jika penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Sampah Menumpuk di Jalur Pipa Gas, Desa Binaan PGE Dibiarkan Membusuk

“Ketika dilakukan penangkapan di temukan satu paket plastik bening di kantong belakang tersangka MA,sedangkan tujuh paket sabu lainnya di temukan di dalam kotak hp milik tersangka AS yang di simpan di kamar rumahnya. Kedua pelaku diduga sedang menunggu pembeli di rumah tersangka AS,” ujar AKP Sunardi.

Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial BOS yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini telah ditahan di rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis
R3P Diserahkan, Pemulihan Aceh Utara Diuji: Jangan Berhenti di Meja Birokrasi
Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air
Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi
Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali
Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji
Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik
Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB