Tiga Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana TPPO di Serahkan ke Jaksa Penutunt Umum

Siwah Rimba

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 18:26 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Sebuah langkah penegakan hukum telah diambil dengan serah terima tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum terkait Tindak Pidana!Keimigrasian dan TPPO (Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang) di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (28/2/2024).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, kasus ini sudah masuk ke Tahap kedua penyerahan para tersangka ke Jaksa, ini melibatkan tiga tersangka, yakni HS (43 tahun), warga Desa Blang Bayu, RM (58 tahun), warga Desa Uteunkot, dan DA (28 tahun) Desa Uteunkot Lhokseumawe.

Selain itu, sebut Iptu Ibrahim, barang bukti yang diserahkan termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia, tiga buah handphone, dan uang pecahan seratus ribu sebanyak Rp 1.800.000.

Perkara para tersangka, Kata Kasat Reskrim berkaitan dengan tindak pidana keimigrasian serta perdagangan orang yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2023 di Jalan Medan Banda Aceh, Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Kembali Tinjau Banjir, Dandim 0103/Aceh Utara Berikan Bantuan Sembako.

Tindak pidana ini dikenakan Pasal 120 UU No. 06/2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp 500.000.000 hingga Rp 1.500.000.000, atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp 120.000.000 hingga Rp 600.000.000″ pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. [SR]

Berita Terkait

Danrem 011/Lilawangsa Kunker Ke Kodim 0103/Aceh Utara, Tekankan Profesionalisme dan Etika Prajurit
Di Mediasi Haji Uma, PT Satya Agung dan Warga Batee VIII Simpang Keuramat Capai Kesepakatan Terkait Sengketa Lahan
Pemerintah Daerah Aceh Utara Gelar Temu Ramah Dan Puesijuek Kapolres Lhokseumawe Yang Baru
Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Penerimaan Warga Baru, Dan Pelepasan Personel
Mudik Gratis Ops Ketupat Seulawah 2025, Satlantas Polres Lhokseumawe Bersama PT. PIM Gelar Pengecekan Kendaraan dan Tes Urine
PWI dan IKWI Kota Lhokseumawe Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi Antar Wartawan
Dandim 0103 Aceh Utara Pimpin Pelepasan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Sat Binmas Polres Lhokseumawe Gelar Himbauan Kamtibmas Keliling dan Bagikan Takjil Gratis

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 07:29 WIB

Resahkan Masyarakat, MUI Batam Kecam Dugaan Tarian Striptis di First Club

Jumat, 11 April 2025 - 16:24 WIB

Rutan Batam Gelar Layanan Mobile VCT HIV Dan Sifilis Bagi Warga Binaan.

Sabtu, 5 April 2025 - 19:50 WIB

Polda Kepri Tinjau Pelayanan Keamanan Arus Mudik Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 5 April 2025 - 19:36 WIB

Polda Kepri Tinjau Pelayanan Keamanan Arus Mudik Wisatawan Mancanegara

Rabu, 26 Maret 2025 - 19:13 WIB

Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba Periode Maret, Sita 94,5 Kg Sabu Dan Ekstasi 4.043 Butir

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:28 WIB

Rutan Batam Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:42 WIB

Redaksi Media Oposisi News86.com Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Saudara Hendero Tan

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:42 WIB

Per Erat Silaturahmi Kapolda Kepri Buka Puasa Bersama Insan Pers Dan Santri.

Berita Terbaru