Tiga Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana TPPO di Serahkan ke Jaksa Penutunt Umum

Siwah Rimba

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 18:26 WIB

50238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Sebuah langkah penegakan hukum telah diambil dengan serah terima tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum terkait Tindak Pidana!Keimigrasian dan TPPO (Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang) di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (28/2/2024).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, kasus ini sudah masuk ke Tahap kedua penyerahan para tersangka ke Jaksa, ini melibatkan tiga tersangka, yakni HS (43 tahun), warga Desa Blang Bayu, RM (58 tahun), warga Desa Uteunkot, dan DA (28 tahun) Desa Uteunkot Lhokseumawe.

Selain itu, sebut Iptu Ibrahim, barang bukti yang diserahkan termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia, tiga buah handphone, dan uang pecahan seratus ribu sebanyak Rp 1.800.000.

Perkara para tersangka, Kata Kasat Reskrim berkaitan dengan tindak pidana keimigrasian serta perdagangan orang yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2023 di Jalan Medan Banda Aceh, Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  UPTD Puskesmas Geureudong Pase Peringati  Hari Kesehatan Nasional ke -  60 TAHUN 2024

Tindak pidana ini dikenakan Pasal 120 UU No. 06/2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp 500.000.000 hingga Rp 1.500.000.000, atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp 120.000.000 hingga Rp 600.000.000″ pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. [SR]

Berita Terkait

Meneladani Kasih Nabi di Ruang Pelayanan: Maulid Penuh Makna di UPTD Puskesmas Murah Mulia
Persoalan Agraria Masyarakat Geureudong Pase Aceh Utara dengan PT Satya Agung Masih Meniti Jalan Buntu
Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi
Silaturrahmi Komandan Kodim dengan Kepala SPPG dan Owner Dapur MBG
Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025
Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian
AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara
Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Karimun Darurat Rokok Ilegal: Kebebasan Berjualan di Bawah Hidung Penegak Hukum Adalah Tamparan Bagi Negara

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:58 WIB

MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Bea cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai 5.46 M

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Mengusut Anggaran Jumbo Bapenda Karimun: Jerat Rp2,3 Miliar dan Sikap Anti-Kritik Pejabat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Ironi di Pelabuhan Karimun: Derasnya Barang ‘Bebas’ dan Gema Arahan Dirjen Bea Cukai

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Kerajaan Gelap ‘Siji Singapore’ Moro: Dodi, Bekingan Kuat, dan Tanda Tanya Hukum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:26 WIB

Kerajaan Gelap ‘Siji Singapore’ Moro: Dodi, Bekingan Kuat, dan Tanda Tanya Hukum

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Aksi Barbar di Subulussalam, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers

Minggu, 19 Okt 2025 - 19:23 WIB

SUBULUSSALAM

KEBEBASAN PERS DICABIK-CABIK DI SUBULUSSALAM:

Sabtu, 18 Okt 2025 - 21:35 WIB

KARIMUN KEPRI

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Sabtu, 18 Okt 2025 - 20:36 WIB