Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan Ringkus Seorang Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu.

Siwah Rimba

- Redaksi

Jumat, 23 Februari 2024 - 09:12 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tapaktuan – Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Satuan Reserse (Sat res) Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil membekukan seorang lelaki pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, Kamis (22/02/2024)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diamankan oleh Aparat Satres Narkoba tersebut ialah IY (25) warga Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan.

IY yang diduga sebagai sebagai pengedar diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 5 (lima) paket diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 4,10 (empat koma sepuluh) Gram, 2 (Dua) kaca Pyrex, 5 (lima) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) pcs Plastik bening, 1 (satu) pcs plastik paket kosong, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit HP merk Poco warna biru.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang laki sebelumnya berinisial ZH warga Samadua juga. Dari ZH petugas mengantongi identitas terlapor. Sekira pukul 01.45 wib petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IY yang berada didepan rumahnya di Desa Arafah Kecamatan Sama dua sedang menunggu jemputan ZH. Dari IY ditemukan 5 paket Narkotika jenis Sabu, dan setelah ditanyakan tentang izin kepemilikan dan menguasai, IY mengaku tidak punya izin.Selanjutnya petugas mengamankan IY dan melakukan penyitaan barang bukti yang kemudian membawanya ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Selatan Olah TKP Kebakaran Rumah Warga di Labuhanhaji Timur.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Aceh Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 25 tahun berinisial IY yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dan diduga bertindak sebagai pengedar.

“Tersangka IY dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IY akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” Ujar Adam

Baca Juga :  Haji Uma Bersama PPAM dan BP2MI Turut Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh Selatan dari Malaysia

Disamping melaksanakan tugas rutinnya dalam Harkamtibmas dan menjaga situasi Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polri khususnya Polres Aceh Selatan dan Polsek Jajaran sangatlah berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya menumpas peredaran barang haram diwilayah hukumnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Aceh Selatan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”
Tegas Kasi Humas.

[Vera – Biro Aceh Selatan]

Berita Terkait

Waspada! Pencari Derma Mengatasnamakan Dayah Darul Fata Ditemukan di Tapaktuan
Danrem 012/TU : TNI Tak Hanya Jaga Keamanan, Tapi Juga Sejahterakan Masyarakat
Disela Kunjungan Kerja di Aceh Tenggara, Haji Uma Jenguk Amir Muhammad yang Koma Akibat Jatuh Dari Pohon Kelapa
Ketua LP2S Aceh Selatan, Desak Imigrasi Meulaboh Segera Tangani Pengungsi Etnis Rohingya.
Haji Uma Bersama PPAM dan BP2MI Turut Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh Selatan dari Malaysia
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Seorang diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polres Aceh Selatan Dan Polsek Jajaran Lakukan Patroli malam. Untuk Meantisipasi balap liar.
Dibulan penuh Berkah Polres Aceh Selatan berbagi Takjil kepada Masyarakat Menjelang Berbuka Puasa

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:30 WIB

Kadis Perkim Karimun Gagal Total, JARAK Desak Bupati Copot Jabatan

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:46 WIB

Kacabjari Moro dan Tanjung Batu Berganti, Dr. Priyambudi Pimpin Sertijab dengan Harapan Sinergi dan Kinerja Optimal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:11 WIB

Gubernur Ansar Ahmad Lantik Pejabat Baru BP Kawasan Karimun

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:01 WIB

Tindakan Tegas untuk Pematangan Lahan Ilegal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:30 WIB

Aparat Karimun Tertidur, Judi Tebak Angka Berpantun Merajalela

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:23 WIB

APH Jengan Tutup Mata terhadap Judi Tebak Angka Berpantun di Karimun: Aparat Harus Bertindak

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:41 WIB

Kok Bisa,!!!. Tanah Uruk/ Pematangan Lahan Perumahan Harapan Kencana Diduga Tidak Berijin. Siapa Yang Bertanggung Jawab,!!!.

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:55 WIB

Permainan Tebak – Tebak Angka Berpantun Di Duga Kebal Hukum, Ataukah Sudah Dapat Restu Dari Polres Karimun,!!!.

Berita Terbaru