Polres Aceh Utara Tangkap Dua Predator Anak

REDAKSI 2

- Redaksi

Kamis, 22 Februari 2024 - 15:30 WIB

50258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara baru-baru ini mengungkap dua kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Anak, hal ini disampaikan pada konferensi pers kepada awak media Kamis (22/2/2024) di pimpin Wakapolres Aceh Utara Kompol Kompol Muhayat Effendie, S.H., M.H.

Kesamaan dari dua peristiwa pemerkosaan yang terjadi ini ialah kedua pelaku merupakan kerabat dekat korban yang mana para korban memanggil pelaku ini dengan sebutan “Pakwa”.

*Kasus Pakwa M*

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap M, 41 tahun warga Gampong Pante Gaki Bale Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, tersangka ditangkap pada 23 Januari 2024 lalu bebrapa jam setelah pihak korban membuat laporan Polisi.

Tersangka ini dilaporkan telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap ANR anak perempuan berusia 8 tahun, laporan ini dibuat orang tua korban setelah korban mengeluh anusnya sakit.

Dalam pemeriksaan penyidik, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan berulang kali sepanjang tahun 2023.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Berhasil Amankan Pawai Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H

*Kasus Pakwa MU*

Polisi menangkap pria berinisal MU, 61 tahun warga Gampong Kulam Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pelaku pemerkosaan terhadap CA, 14 tahun pada 19 Februari 2024.

Terungkapnya peristiwa ini berawal setelah korban mengeluh sakit di kemaluan pada gurunya.

Penangkapan pelaku dilakukan beberapa jam usai Ibu Kandung Korban membuat laporan Polisi ke Polres Aceh Utara, dalam penyelidikan terungkap jika pelaku telah melakukan 4 kali pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban sejak Maret 2023 dan terakhir kali pada 3 Januari 2024 lalu.

*Ancaman Hukuman*

Terhadap kedua pelaku tersebut penyidik dari unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara menjerat mereka dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 dan atau Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 yang mana kedua terancam hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau penjara hingga 200 bulan penjara.

Baca Juga :  Relawan Persaudaraan Aceh Seranto Gelar Acara Buka Puasa Bersama

*5 Kasus Selama Jan-Feb 2024*

Wakapolres Aceh Utara menyampaikan sepanjang tahun 2024 ini unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah mengungkap dan menangani 5 kasus perkara predator Anak/pedofila yang dimana korbannya merupakan anak-anak.

“Dari banyaknya kasus perkara yang telah kami tangani pelaku merupakan orang dekat korban seperti saudara, paman bahkan tetangga, maka dari itu kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anak kita agar terhindar dari maraknya predator anak dan agar para orang tua tidak mudah percaya terhadap orang terdekat untuk menjadi saraan menitipkan anak,” ujar Kompol Kompol Muhayat Effendie, S.H., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H.

Ia mengajak agar para orang tua secara bersama-sama menjaga anak-anak terhindar dari bahaya predator anak sehingga mereka dapat hidup dan tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. [Nugroho – Korlip]

Berita Terkait

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis
R3P Diserahkan, Pemulihan Aceh Utara Diuji: Jangan Berhenti di Meja Birokrasi
Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air
Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi
Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali
Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji
Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik
Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB