Pihak Keluarga Korban Berharap Kepada Hakim, Agar Para Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya.

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 17:34 WIB

50315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Panglima Saman, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 November 2025.

Ketiga terdakwa masing-masing Junaidi (23), Mardoni (21), dan Roni (23) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga korban menyatakan menerima keputusan majelis hakim.
“Kami menerima keputusan hakim karena sudah mempercayakan sepenuhnya kepada penuntut umum terhadap kasus pembunuhan ini,” ujar pihak keluarga korban kepada media.

Namun, sebelumnya keluarga korban berharap agar para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat perbuatan mereka dinilai sebagai pembunuhan berencana.

Suardi, selaku mertua korban, menyampaikan bahwa kejadian tragis tersebut di luar dugaan keluarga.
“Peristiwa ini jauh dari pemikiran kami sebelumnya. Namun karena ini sudah kehendak Tuhan, kami menerimanya dengan lapang dada, walaupun hati tetap bersedih,” ungkapnya.

Suardi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum.
“Atas nama keluarga, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Muspika Kecamatan Simpang Kiri Digelar di Kantor Camat Subulussalam

Sebagai mertua almarhum, Suardi juga mendoakan menantunya agar tenang di alam sana dan mendapatkan keadilan.
“Walaupun JPU menyatakan akan menempuh upaya banding, kami menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi kita semua,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Suardi mewakili keluarga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan doa dan belasungkawa atas musibah yang mereka alami. [REPORTER : (ER.K]

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:21 WIB

SPBU Nelayan Milik KNTI Aceh Selatan diresmikan 2 kementerian

Selasa, 28 April 2026 - 19:17 WIB

SPPG Yayasan Ammar Aceh Madani Genjot Peran UD. Alfarisi Sebagai Mitra Strategis

Senin, 27 April 2026 - 13:41 WIB

Penyegaran Birokrasi, H. Mirwan Lantik 24 Pejabat Administrator

Jumat, 24 April 2026 - 20:17 WIB

Izin Operasional Mati, Manajemen RSUD Yuliddin Away Buka Suara

Kamis, 23 April 2026 - 17:19 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

Kejari Aceh Selatan Eksekusi Barang Bukti

Senin, 20 April 2026 - 20:52 WIB

Breaking News,Kolaborasi Disdukcapil dengan Baitul Mal Hadirkan SIM-MAS TERPADU

Sabtu, 18 April 2026 - 15:53 WIB

Heriyanda Fetra Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PGRI Cabang Meukek

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI & Bea Cukai Sumbawa Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:35 WIB