Subulussalam, 4 November 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil hari ini menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Panglima Sahman, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, pada 13 Februari 2025 lalu.

Ketiga terdakwa masing-masing Junaidi (23), Mardoni (21), dan Roni (23) dijatuhi hukuman 17 tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang secara sengaja dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN)Aceh Singkil tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat.
Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Di antaranya, para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan menyesali perbuatannya, namun perbuatan mereka dinilai sangat meresahkan dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan dan akan menempuh upaya banding karena menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim masih di bawah tuntutan.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada Februari 2025 itu sempat menghebohkan warga Desa Panglima Sahman. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembunuhan tersebut didorong oleh unsur dendam pribadi antara para pelaku dan korban.
Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Singkil berharap peristiwa serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan tanpa kekerasan.
[Reporter : ER.K]





































