Tiga Pelaku Pembunuhan di Desa Panglima Sahman Divonis 17 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabuten Aceh Singki

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 16:36 WIB

50361 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, 4 November 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil hari ini menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Panglima Sahman, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, pada 13 Februari 2025 lalu.

Ketiga terdakwa masing-masing Junaidi (23), Mardoni (21), dan Roni (23) dijatuhi hukuman 17 tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang secara sengaja dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN)Aceh Singkil tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat.

Baca Juga :  Pesta Pramuka Penggalang VIII dan Jambore Cabang 2025 Semarak di Bumperta Sada Kata Namo Buaya

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Di antaranya, para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan menyesali perbuatannya, namun perbuatan mereka dinilai sangat meresahkan dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Lalap 4 Rumah di Kampong Singgersing, Subulussalam

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan dan akan menempuh upaya banding karena menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim masih di bawah tuntutan.

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Februari 2025 itu sempat menghebohkan warga Desa Panglima Sahman. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembunuhan tersebut didorong oleh unsur dendam pribadi antara para pelaku dan korban.

Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Singkil berharap peristiwa serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan tanpa kekerasan.
[Reporter : ER.K]

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:42 WIB

Semangat Kebersamaan di Dusun Bajo, Babinsa dan Warga Bersihkan Sampah di Lingkungan Permukiman

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Sarang Sabu di Labangka Digulung Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:05 WIB

‎Merawat Tradisi Samawa, Babinsa Ikut Sukseskan Festival Melala Minyak di Bendungan Beringin Sila

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:59 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen Pengabdian Melalui Sertijab Danramil Jajaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:08 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Sosialisasi P4GN, Perkuat Sinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sumbawa

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:05 WIB

TNI dan Warga Bersatu Bangun Asa, Progres Jembatan Armco Kapasari 1 Capai 13 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:02 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Sosialisasi Panduan Gladi Posko dan Gladi Lapang Penanggulangan Bencana di Moyo Utara

Berita Terbaru