Desa Ngrance Jadi Percontohan “Desa Pintar Perlindungan Perempuan dan Anak”

Kaperwil Jawa Timur

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 11:13 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung/Jawa Timur – Komitmen serius dalam upaya penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak di tingkat akar rumput semakin menguat. Hari ini, Jumat (31/10/2025),

Desa Ngrance di Kecamatan Pekal, Kabupaten Tulungagung, bakal ditetapkan sebagai Desa Percontohan “Desa Pintar dan Melindungi Perempuan dan Anak”.
​Penetapan ini merupakan bagian dari program strategis yang dirancang dan diinisiasi oleh Jeny Claudya Lumowa, yang akrab disapa Bunda Naumi.

Program ini bertujuan untuk membentuk desa yang tidak hanya cerdas secara digital (smart village) dan tanggap sosial, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam serta implementasi regulasi perlindungan perempuan dan anak yang kuat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desa harus menjadi tempat yang aman bagi perempuan dan anak. Dengan pengetahuan, kepedulian, dan kolaborasi, kita bisa menciptakan lingkungan yang ramah dan bebas dari kekerasan,” tegas Bunda Naumi, yang dikenal luas sebagai pegiat isu perlindungan anak, saat menyetujui penetapan Desa Ngrance.

Baca Juga :  Warga Terpaksa Tutup Jalan Menuju TPA Ada Apa,???.

Komitmen Kuat dari Kepala Desa Ngrance dipilih sebagai model percontohan berkat kepemimpinan Kepala Desa H. Mujiono,yang dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap pembangunan desa berbasis perlindungan sosial dan pendidikan masyarakat.

H. Mujiono menyambut baik kepercayaan ini. “Kami siap menjadikan Desa Ngrance sebagai contoh nyata penerapan nilai-nilai perlindungan sosial di tingkat desa. Ini adalah tanggung jawab besar yang akan kami emban bersama seluruh perangkat desa dan masyarakat,” ujarnya.

Fokus Program: Respon Cepat & Pemahaman Hukum,Program “Desa Pintar dan Melindungi Perempuan dan Anak” yang digagas Bunda Naumi menekankan pada beberapa pilar utama:

​Respon Cepat (Quick Response): Menjamin penanganan cepat dan efektif terhadap kasus-kasus perlindungan anak, termasuk kekerasan fisik, psikologis, dan penelantaran.
Literasi Hukum:

Mewajibkan setiap perangkat desa untuk memahami secara komprehensif Undang-Undang Perlindungan Anak, memastikan setiap kebijakan dan penanganan kasus di desa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dinas PUPR Tulungagung "Giat Lakukan Perbaikan Aspal di Ruas jalan Ketanon- Simo"

​Kecerdasan Digital (Smart Village): Memanfaatkan teknologi untuk efisiensi layanan dan penyebaran informasi terkait hak-hak perlindungan.

Inspirasi dari Gorontalo,prestasi Desa Ngrance ini bakal sejajar dengan keberhasilan Desa Sari Tani di Gorontalo yang juga diakui sebagai Desa Pintar dan Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa inovasi dan kepedulian masyarakat desa adalah kunci utama dalam menjaga hak-hak dasar perempuan dan anak di wilayah masing-masing.

Dengan implementasi program ini, diharapkan Desa Ngrance dapat menjadi mercusuar bagi desa-desa lain, memicu gelombang desa-desa di seluruh Indonesia yang mampu mengimplementasikan konsep “Desa Pintar” — desa yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga tanggap, peduli, dan berpihak pada kesejahteraan dan keamanan perempuan dan anak.

[Hartanto, Kaperwil Oposisi News86. com, Wilayah Provinsi Jawa Timur]

Berita Terkait

Dinas PUPR Tulungagung “Giat Lakukan Perbaikan Aspal di Ruas jalan Ketanon- Simo”
TRC PPA Apresiasi Bupati Tulungagung dalam Penanganan Korban Bullying
Disperindag Tingkatkan Ketrampilan Dan Kompetensi UKM Tulungagung Gelar Pelatihan Desain Interior dengan Aplikasi Marmer
Kasus Korupsi Dam Kali Bentak Blitar Terus Memanas, Mantan Anggota TP2ID Ditahan
Pria Asal Kota Blitar Bobol Kotak Amal Di Tempat Pemakaman Umum ( TPU ), Di Ringkus Warga.
RSUD Dr. Iskak Tulungagung Terpilih Jadi Salah Satu Garda Depan Cetak Dokter Spesialis di Indonesia
Jejak Provokasi CK, Mahasiswa Asal Klaten yang Digagalkan Rencananya di Tulungagung
Polres Blitar Sita Belasan Barang Haram, Di Balik Penambangan Pasir.

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Kemitraan Strategis Berusia 79 Tahun: Kapolri-PWI Kian Erat, Jamin Mekanisme Dewan Pers untuk Delik Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Mengukir Jejak Budaya Inklusif: PWI Pusat Siapkan Anugerah Kebudayaan 2026

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:07 WIB

Langkah Lanjut di Tengah Ancaman Zat Baru PWI dan BNN Kunci Janji Perang Narkoba Lewat Pena

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:38 WIB

PBN Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: “TNI Kebanggaan Bangsa, Benteng Pertahanan!

Selasa, 30 September 2025 - 21:49 WIB

PWI Pusat Menapak Tilas Sejarah di Monumen Pers: Pengukuhan Pengurus 2025–2030 Siap Digelar

Senin, 29 September 2025 - 13:36 WIB

Kartu Tanda Liputan Istana Dikembalikan, Biro Pers Akui Khilaf.

Senin, 29 September 2025 - 10:17 WIB

Izin Pers Dicabut, Istana-CNN Indonesia Sepakat Bertemu Cari ‘Jalan Keluar Terbaik’ Polemik Kebebasan Pers, Mensesneg Ambil Peran Fasilitasi Mediasi

Berita Terbaru