Jejak Samar Sertipikat di Lahan Eks HGU Subulussalam: Aroma Mafia Tanah Mulai Tercium

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 06:24 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Peta tanah di Kota Subulussalam, Aceh, tiba-tiba menjadi “panas.” Ribuan meter persegi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Lotbangko, yang telah dikelola warga sejak 2020, kini diselimuti misteri: terbitnya sertipikat hak atas tanah secara senyap.

Laporan ini mencuat pada Sabtu, 27 September 2025, menandai babak baru sengketa lahan yang dikhawatirkan warga sebagai manuver mafia tanah kelas kakap.

Masa berlaku HGU PT Lotbangko diketahui telah berakhir pada tahun 2019. Sesuai peraturan agraria, lahan eks HGU semestinya kembali dikuasai negara dan berpotensi didistribusikan kepada masyarakat yang berhak. Namun, alih-alih proses redistribusi yang transparan, warga penggarap justru dikejutkan oleh data digital. “Kami tidak tahu atas nama siapa sertipikat itu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan pihak BPN sendiri tidak bisa menjelaskan kapan melakukan pengukuran. Tiba-tiba saja lahan kami sudah bersertipikat,” ujar P. Siburian, salah satu warga penggarap sekaligus anggota Lembaga Pemantau Tipikor Nusantara (LP Tipikor Nusantara) Kota Subulussalam, dengan nada geram.

Jejak administrasi sertipikat ini mengarah pada dugaan kuat adanya praktik gelap. Salah seorang penggarap yang mengakses aplikasi daring Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendapati adanya “kotak-kotak peta bidang” yang muncul di atas lahan yang mereka kelola.

Baca Juga :  Proyek Rabat Beton di Subulussalam Diduga Tidak Sesuai RAB, Anggaran Rp 70,25 Juta Dipertanyakan: Sebuah Kasus Penyelewengan Dana Desa?

Penandaan ini mengindikasikan bahwa lahan tersebut telah memiliki status sertipikat yang diterbitkan pada 2022—tiga tahun setelah HGU berakhir dan saat warga sedang intensif menggarap.

P. Siburian menegaskan bahwa proses penerbitan itu cacat administrasi. Menurutnya, tidak pernah ada pemberitahuan, pengukuran lapangan secara terbuka, apalagi sosialisasi kepada masyarakat yang secara fisik menguasai dan mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun.

“Penerbitan ini dilakukan tanpa sepengetahuan kami. Beberapa petak lahan yang sudah kami tanami justru ikut disertipikatkan. Ini namanya akrobat hukum di atas penderitaan rakyat,” tegas Siburian.

Kecurigaan ini semakin menguat lantaran hingga kini, pemilik sertipikat yang namanya tercantum dalam dokumen misterius itu tidak pernah muncul ke hadapan warga.

Ini menimbulkan spekulasi bahwa sertipikat tersebut sengaja diterbitkan untuk “memagari” lahan sebelum dijual kepada pihak ketiga, sebuah taktik khas dalam operasi mafia tanah.

Parlin, seorang wartawan lokal yang mengikuti kasus ini, turut menyuarakan kejanggalan proses penerbitan sertipikat.

Baca Juga :  Detik-detik Menuju Syiar Akbar: Rantau Panjang Bersiap Jadi Saksi Gemuruh Ayat Suci di MTQ Longkib

Ia menunjuk pada keganjilan prosedur BPN yang seharusnya mewajibkan pengukuran dan verifikasi faktual dengan melibatkan pihak yang menguasai lahan.

“Jika benar lahan warga bisa tiba-tiba disertipikatkan tanpa pengukuran terbuka dan tanpa sosialisasi, ini jelas indikasi kuat adanya mafia tanah. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi mungkin ada kolusi tingkat tinggi,” ujar Parlin02, mendesak agar kasus ini segera dibongkar.

Warga kini secara kolektif mendesak Pemerintah Daerah Subulussalam, aparat penegak hukum, serta lembaga pertanahan agar segera mengambil langkah tegas. Tuntutan utama mereka adalah perlindungan hak-hak masyarakat dan peninjauan kembali, bahkan pembatalan sertipikat misterius yang diduga lahir dari praktik gelap.

Tanpa adanya tindakan cepat, warga khawatir kasus Subulussalam ini akan menjadi preseden buruk bagi konflik agraria di Aceh, di mana hak-hak masyarakat penggarap kerap kali dikalahkan oleh manuver pihak-pihak yang didukung modal dan jaringan birokrasi yang korup.

Media Oposisi News 86.com akan terus memantau respons dari Kantor Wilayah BPN Aceh dan Kepolisian Daerah terkait desakan pengusutan dugaan praktik mafia tanah di Subulussalam ini. [Parlindungan]

Berita Terkait

Mengurai Makna di Pulo Kedep Khidmat di Sultan Daulat: Maulid Nabi Memperkuat Ukhuwah
Dukungan Penuh Aliansi Sadakata Menguatkan Wali Kota Subulussalam Menyelesaikan Konflik Tenurial
Portal Monopoli di Jantung Subulussalam: Petani Tercekik Akses, PT Lotbangko Bungkam
Arogansi Korporat Di Subulussalam: PT. Lotbangko ‘Sandera’ Jalan Rakyat.
PT Asdal Primalestari Tuntaskan Sengketa PHI, Bayar Eks Karyawan Tanpa Eksekusi
Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Kecamatan Penanggalan Berjalan Sukses dan Khidmat
Ketua Ormas P-PKP Ungkap Fakta Sebenarnya Terkait Dugaan Pelecehan di PT Asdal
Merasa Dicemarkan Nama Baik, Pemilik Warung di Subulussalam Siap Polisikan Kasatpol PP & WH

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Dituduh Curi Dokumen di Hotel Miliknya, Pasutri Pemilik Hotel Menjerit Cari Keadilan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Pengabdian dan Prestasi, Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:41 WIB

DARAH PENGKHIANAT G30S/PKI, DALAM LUKA KOLEKTIF DAN TANTANGAN GENERASI MUDA

Selasa, 30 September 2025 - 17:47 WIB

Selamat Menempuh Hidup Baru, Do,a Terbaik Untuk Kedua Mempelai Semoga Terpilih Menjadi Pasangan yang Bahagia

Sabtu, 27 September 2025 - 12:05 WIB

FISIP Unwar Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Lebih: Aksi Bersih Pantai hingga Edukasi Lingkungan

Selasa, 23 September 2025 - 09:23 WIB

Dipandang Perlu Pemerintah dan DPR Dapat Mencari Solusi Lain untuk Meningkatkan Efektivitas Perampasan Aset Terpidana Korupsi

Selasa, 23 September 2025 - 04:38 WIB

Geram “Anak Timur ” Kerap Jadi Sasaran, Pembina Flobamora Bali Minta APH Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Onar

Senin, 22 September 2025 - 07:51 WIB

Disupport Wayan Suyasa Rapat DPW FBN RI Bali, Sepakati Pelantikan Berlangsung Dibulan Oktober

Berita Terbaru