Home / NTB

Kriminalisasi Jurnalis? Pengacara Muda Sebut Penetapan Tersangka A Cacat Hukum

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:48 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, NTB – Kasus penetapan status tersangka terhadap seorang jurnalis sekaligus pegiat sosial di Kabupaten Sumbawa berinisial A terus menuai sorotan publik. A ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 juli 2025 oleh Polres Sumbawa atas unggahannya di akun Facebook pribadi yang menyinggung dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar.

 

Langkah kepolisian ini memicu gelombang solidaritas dari elemen masyarakat sipil, mulai dari organisasi jurnalis, LSM, hingga akademisi. Mereka menilai penetapan tersangka ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengacara muda Rifaldi Giovani, SH, menyebut penetapan tersangka terhadap A tidak tepat secara hukum. Menurutnya, unggahan A tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Unggahan itu menyoroti dugaan penggunaan material dari quarry yang izinnya sudah tidak berlaku. Kata kunci yang dipakai adalah ‘diduga’, yang artinya masih butuh klarifikasi. Itu kritik, bukan fitnah,” jelas Rifaldi, Minggu (17/8/2025).

 

Ia menambahkan, postingan tersebut tidak menyebut identitas seseorang secara jelas, melainkan hanya inisial. Kritik diarahkan kepada proyek publik yang dibiayai APBN, bukan kepada kehormatan pribadi. “Unsur pencemaran nama baik tidak terpenuhi,” tegasnya.

 

Rifaldi menegaskan bahwa kritik publik dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi. Selain itu, UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008) memberi hak kepada masyarakat untuk mengetahui dan menyebarkan informasi terkait penggunaan anggaran negara.

 

“Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 juga jelas, penanganan UU ITE harus mengutamakan restorative justice dan tidak boleh mempidanakan kritik. Jadi, penetapan tersangka ini cacat hukum,” tegas Rifaldi.

 

Rifaldi menyebut ada beberapa opsi hukum yang bisa ditempuh untuk membatalkan status tersangka A:

• Meminta SP3 jika bukti dinilai tidak cukup atau peristiwa yang disidik bukan tindak pidana.

• Mengajukan pra-peradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

• Melaporkan ke LPSK atau Komnas HAM jika ada indikasi kriminalisasi.

• Restorative justice, jika pelapor bersedia menempuh jalur mediasi.

Baca Juga :  Serma Tangkas Wakili Danramil 1607-03/Ropang Sambut Bupati Sumbawa dalam Safari Ramadhan di Desa Lawin

 

Penetapan tersangka terhadap A juga mendapat kritik dari berbagai kalangan. Ketua Umum LSM Garda yang akrab di sapa bung Vicktor, menilai kasus ini berpotensi membungkam pers.

“Jurnalis berperan sebagai kontrol sosial. Kalau kritik terhadap proyek publik dipidanakan, itu bahaya besar bagi demokrasi,” ujarnya.

 

Hal senada disampaikan aktivis LSM Gempar NTB, Rudini, S.P, yang menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi.

“Unggahan A adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi APBN. Kalau suara kritis dikriminalisasi, sama saja membungkam rakyat,” katanya.

 

 

Dari kalangan akademisi, Dr. Sofyan Creby., menegaskan bahwa kasus ini bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Konstitusi menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat. Kritik publik harus dijawab dengan transparansi, bukan dengan jerat pidana,” pungkasnya.

 

Rifaldi menutup analisanya dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka A tidak memenuhi unsur pidana dan melanggar aturan perundang-undangan lain.

“Pasal pencemaran nama baik hanya berlaku jika ada serangan terhadap individu. Yang dikritik A adalah proyek publik senilai Rp131,9 miliar. Itu ranah kepentingan umum. Karena itu, penetapan tersangka harus dibatalkan demi hukum,” tandasnya. (Fa)m*

Sumbawa Besar, NTB – Kasus penetapan status tersangka terhadap seorang jurnalis sekaligus pegiat sosial di Kabupaten Sumbawa berinisial A terus menuai sorotan publik. A ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 juli 2025 oleh Polres Sumbawa atas unggahannya di akun Facebook pribadi yang menyinggung dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar.

Langkah kepolisian ini memicu gelombang solidaritas dari elemen masyarakat sipil, mulai dari organisasi jurnalis, LSM, hingga akademisi. Mereka menilai penetapan tersangka ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.

Pengacara muda Rifaldi Giovani, SH, menyebut penetapan tersangka terhadap A tidak tepat secara hukum. Menurutnya, unggahan A tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
“Unggahan itu menyoroti dugaan penggunaan material dari quarry yang izinnya sudah tidak berlaku. Kata kunci yang dipakai adalah ‘diduga’, yang artinya masih butuh klarifikasi. Itu kritik, bukan fitnah,” jelas Rifaldi, Minggu (17/8/2025).

Ia menambahkan, postingan tersebut tidak menyebut identitas seseorang secara jelas, melainkan hanya inisial. Kritik diarahkan kepada proyek publik yang dibiayai APBN, bukan kepada kehormatan pribadi. “Unsur pencemaran nama baik tidak terpenuhi,” tegasnya.

Baca Juga :  Polemik Pemekaran Desa Pamunga–Usar: Panitia Resmi Ingatkan Jangan Jadi Ajang Politik

Rifaldi menegaskan bahwa kritik publik dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi. Selain itu, UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008) memberi hak kepada masyarakat untuk mengetahui dan menyebarkan informasi terkait penggunaan anggaran negara.

“Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 juga jelas, penanganan UU ITE harus mengutamakan restorative justice dan tidak boleh mempidanakan kritik. Jadi, penetapan tersangka ini cacat hukum,” tegas Rifaldi.

Rifaldi menyebut ada beberapa opsi hukum yang bisa ditempuh untuk membatalkan status tersangka A:
• Meminta SP3 jika bukti dinilai tidak cukup atau peristiwa yang disidik bukan tindak pidana.
• Mengajukan pra-peradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
• Melaporkan ke LPSK atau Komnas HAM jika ada indikasi kriminalisasi.
• Restorative justice, jika pelapor bersedia menempuh jalur mediasi.

Penetapan tersangka terhadap A juga mendapat kritik dari berbagai kalangan. Ketua Umum LSM Garda yang akrab di sapa bung Vicktor, menilai kasus ini berpotensi membungkam pers.
“Jurnalis berperan sebagai kontrol sosial. Kalau kritik terhadap proyek publik dipidanakan, itu bahaya besar bagi demokrasi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan aktivis LSM Gempar NTB, Rudini, S.P, yang menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi.
“Unggahan A adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi APBN. Kalau suara kritis dikriminalisasi, sama saja membungkam rakyat,” katanya.

Dari kalangan akademisi, Dr. Sofyan Creby., menegaskan bahwa kasus ini bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Konstitusi menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat. Kritik publik harus dijawab dengan transparansi, bukan dengan jerat pidana,” pungkasnya.

Rifaldi menutup analisanya dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka A tidak memenuhi unsur pidana dan melanggar aturan perundang-undangan lain.
“Pasal pencemaran nama baik hanya berlaku jika ada serangan terhadap individu. Yang dikritik A adalah proyek publik senilai Rp131,9 miliar. Itu ranah kepentingan umum. Karena itu, penetapan tersangka harus dibatalkan demi hukum,” tandasnya. (Fa)

Berita Terkait

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional
Bapas Sumbawa Besar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025
Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”
Terungkap! Pelaku Penganiayaan Polisi Terima Uang Rp1 Juta dari Provokator
GERPAK NTB Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP oleh Bank NTB Syariah
Pemuda Pancasila Sumbawa Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah Jelang Muscab Luar Biasa
Air Mati, Warga BTN Green Hill Muak! PDAM Batu Lanteh Dinilai Gagal dan Cuci Tangan! 
Polres Sumbawa Sigap Salurkan Air Bersih Untuk Warga Btn Green Hill Residence

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 17 November 2025 - 13:12 WIB

Bapas Sumbawa Besar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Minggu, 16 November 2025 - 20:39 WIB

Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”

Minggu, 16 November 2025 - 19:53 WIB

‎Babinsa Kodim 1607/Sumbawa Gencar Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah ‎

Minggu, 16 November 2025 - 17:45 WIB

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Sabtu, 15 November 2025 - 16:32 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat: Koramil 1607-04/Alas Distribusikan Beras SPHP ke Masyarakat

Sabtu, 15 November 2025 - 16:23 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-03/Ropang Hadir Dukung Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi Pelajar SMPN 1 Lantung ‎

Jumat, 14 November 2025 - 19:47 WIB

‎Patroli Malam Koramil Ropang Wujud Komitmen TNI AD Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terbaru