Eks Wabup Sumbawa Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Masker COVID-19

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:56 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB — Mantan Wakil Bupati Sumbawa berinisial DN, yang juga dikenal sebagai adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, resmi ditahan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram, Rabu (6/8/2025). Penahanan ini dilakukan setelah DN menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020.

DN keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WITA dengan didampingi penasihat hukumnya dan dikawal ketat aparat kepolisian. Saat itu, DN langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram, tempat ia akan menjalani masa tahanan sementara.

“Pemeriksaan sudah selesai, kita langsung lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama proses pemeriksaan, DN dicecar puluhan pertanyaan terkait perannya dalam proyek pengadaan masker yang merugikan keuangan negara. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk DN.

Baca Juga :  Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kasus Kebocoran Dokumen ESDM Naik ke Tahap Penyidikan

Menariknya, berbeda dari para tersangka lain, DN tidak menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Ia justru diperiksa langsung oleh tim medis yang didatangkan ke ruang penyidik. Hal ini dilakukan lantaran DN sempat mengeluh sakit dan mengalami gemetaran saat pemeriksaan berlangsung.

“Dokter kami datangkan ke sini untuk lakukan pemeriksaan kesehatan,” tambah Regi.

Kepada awak media, DN enggan banyak berkomentar. Saat ditanya terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut, ia hanya menjawab singkat, “Peran saya kemarin itu membantu pemberian modal ke UMKM yang ada di Sumbawa. Hanya itu saja,” ujar DN sambil berjalan menuju ruang tahanan.

Baca Juga :  Teken PKS, Bapas Bandar Lampung dan Permata Siap Kelola Griya Abhipraya

Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dari pasal ini mencakup pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik ternama di NTB dan diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan barang saat pandemi COVID-19. Penyidik menyatakan masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam proyek yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat tersebut.

Polresta Mataram berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. (Red)

Berita Terkait

Diduga Terlibat Skandal Dana Siluman dan BTT, GERPOSI Minta Kapolda dan Kajati Tangkap dan Periksa Gubernur Iqbal
Badko HMI Bali–Nusa Tenggara Tuntut Kejati NTB Usut Tuntas Tiga Kasus Mangkrak
Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Desak Balai Pengawas Bertindak Tegas terhadap CV. Rajawali Pelita Mas
Polres Sumbawa Musnahkan 295,53 Gram Barang Bukti Sabu:
Putusan Inkrah! PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart.
Ucapan Selamat Mengalir untuk H. Muhammad Amru yang Resmi Masuk Dewan Pakar PWI Pusat 2025–2030
Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan
Pastikan Wilayah Kondusif, Koramil 1607-02/Empang Sasar Titik Rawan di Empang dan Plampang

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Laksanakan Arahan Dirjenpas, Rutan Batam Gelar Kegiatan Razia Dan Tes Urine Bersama APH. 

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Ironi Senja di Bengkong: Uang Rp3 Ribu dan Luka Masa Depan yang Tercabik

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Oki Indra Purnama Siap Maju di Musda Hanura Kepri ke-IV.

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Kompolnas Award 2025: Polsek Batu Ampar Raih Predikat Terbaik se-Indonesia

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Eksploitasi Tanpa Hati Di Kabil: Harga Bauksit, Harga Hukum Yang Tergadai?

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Polda Kepri Gelar Razia Tempat Hiburan Malam. 

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Rutan Kelas IIA Batam Gelar Razia Bersama APH, Dukung Pemberantasan HP dan Narkoba. 

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Ultimatum Warga Bengkong: Kapolda Kepri dan Kapolri Diminta Segera “Bersihkan” Judi KIM Yang Merusak Mental Anak.

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Pemkab Karimun Lelang 11 Jabatan Kadis Dan Kaban

Sabtu, 25 Okt 2025 - 07:19 WIB