Eks Wabup Sumbawa Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Masker COVID-19

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:56 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB — Mantan Wakil Bupati Sumbawa berinisial DN, yang juga dikenal sebagai adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, resmi ditahan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram, Rabu (6/8/2025). Penahanan ini dilakukan setelah DN menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020.

DN keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WITA dengan didampingi penasihat hukumnya dan dikawal ketat aparat kepolisian. Saat itu, DN langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram, tempat ia akan menjalani masa tahanan sementara.

“Pemeriksaan sudah selesai, kita langsung lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama proses pemeriksaan, DN dicecar puluhan pertanyaan terkait perannya dalam proyek pengadaan masker yang merugikan keuangan negara. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk DN.

Baca Juga :  Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Menariknya, berbeda dari para tersangka lain, DN tidak menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Ia justru diperiksa langsung oleh tim medis yang didatangkan ke ruang penyidik. Hal ini dilakukan lantaran DN sempat mengeluh sakit dan mengalami gemetaran saat pemeriksaan berlangsung.

“Dokter kami datangkan ke sini untuk lakukan pemeriksaan kesehatan,” tambah Regi.

Kepada awak media, DN enggan banyak berkomentar. Saat ditanya terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut, ia hanya menjawab singkat, “Peran saya kemarin itu membantu pemberian modal ke UMKM yang ada di Sumbawa. Hanya itu saja,” ujar DN sambil berjalan menuju ruang tahanan.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-80, Babinsa Labuhan Jambu Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Mini

Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dari pasal ini mencakup pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik ternama di NTB dan diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan barang saat pandemi COVID-19. Penyidik menyatakan masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam proyek yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat tersebut.

Polresta Mataram berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. (Red)

Berita Terkait

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎
Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia
‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla
Jaga Ketertiban Pawai Ta’aruf, Babinsa Plampang Hadir di Tengah Warga
Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran
‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎
Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras
Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru