Home / NTB

Koalisi LSM dan Aktivis Sumbawa Minta Polisi Hentikan Kasus Wartawan berinisial A, Dorong Penyelesaian Secara Kekeluargaan

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:03 WIB

50413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, NTB — Penetapan status tersangka terhadap seorang jurnalis sekaligus pegiat sosial di Kabupaten Sumbawa, berinisial A, memicu gelombang solidaritas dari berbagai elemen masyarakat sipil. A ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumbawa atas unggahan di akun Facebook pribadinya yang memuat dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan lanjutan jembatan SAMOTA senilai Rp131,9 miliar yang di kerjakan pada tahun 2024.

Menanggapi hal itu, Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis Sumbawa mendatangi Mapolres Sumbawa pada Rabu (30/7/2025) untuk melakukan audiensi sekaligus silaturahmi dengan Kapolres yang baru, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. Pertemuan tersebut menjadi bersejarah karena untuk pertama kalinya jabatan Kapolres Sumbawa dipegang oleh seorang perempuan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dialog yang berlangsung hangat dan terbuka, perwakilan koalisi, Welsukrianto (Bang Wel) dan Hermanto (Bang Viktor), mengungkapkan keresahan mereka atas proses hukum terhadap A. Menurut mereka, unggahan A yang menyebut dugaan penggunaan material ilegal dan menyebut inisial tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

“Kami datang bukan untuk membela kesalahan, tetapi ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan bijak. Unggahan itu bersifat dugaan, bukan tuduhan. Kalimatnya pun menggunakan kata ‘diduga’ dan tidak menyebut identitas langsung. Jadi unsur pencemaran nama baik perlu diuji kembali secara hukum,” tegas Bang Wel.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap A telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP. Namun demikian, ia menegaskan bahwa ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice masih terbuka, dan pihak kepolisian sangat terbuka terhadap upaya damai.

Baca Juga :  Peringatan Nuzulul Qur'an 1446 H, Dandim 1607/Sumbawa Serukan Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Namun, jika ada keinginan dari para pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, kami sangat mendukung itu. Proses hukum tetap berjalan, tapi tidak menutup ruang mediasi dan rekonsiliasi, dan jika tidak puas silahkan lakukan praperadilan, saya siap bertanggung jawab,” ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Welsukrianto menyampaikan pandangan penting bahwa penetapan status tersangka seharusnya didahului oleh pembuktian atas dugaan penggunaan material dan izin yang dimaksud. Jika memang material tidak sesuai spesifikasi atau izin sudah kedaluwarsa, maka bisa jadi status tersangka berbalik dan pihak lain yang harus bertanggung jawab secara hukum dan moral.

“Kalau benar dugaan itu, lalu siapa yang mencemarkan nama baik siapa? Apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti dugaan penggunaan material ilegal itu juga?, Ini bukan hanya soal status tersangka, tapi ada nilai keadilan yang harus ditegakkan, mana sila ke 5?. Kami tetap percaya pada objektivitas dan profesionalitas Polres Sumbawa. Bravo Polres Sumbawa,” ujar Bang Wel dengan tegas.
Ia juga menyampaikan bahwa Koalisi LSM dan aktivis memilih untuk tidak langsung menempuh jalur praperadilan. Sebaliknya, mereka akan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dengan pelapor, inisial S, yang menurut mereka dikenal sebagai sosok bijak dan terbuka.

“Kami ingin menyelesaikan ini tanpa harus ke pengadilan. Ini bukan tentang menang atau kalah, tapi bagaimana kita menjaga silaturahmi dan martabat sesama anak bangsa. Terlapor adalah wartawan, dan kami dari LSM serta aktivis merasa punya tanggung jawab moral untuk menjaga ruang kebebasan berekspresi,” tambahnya.
Koalisi juga menekankan pentingnya membedakan antara opini di media sosial dengan konten jurnalistik yang dipublikasikan di media massa. Mereka khawatir jika kasus seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk yang membungkam kritik dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.

Baca Juga :  Polisi Sebut Berita di Pelintir, Korban Balik Tuduh Kasatlantas Rekayasa

“Unggahan A adalah ekspresi pribadi, bukan berita jurnalistik. Tapi jika itu pun dipersoalkan secara hukum, maka kita semua terancam kehilangan hak untuk menyampaikan pendapat. Demokrasi tidak boleh dibungkam hanya karena perbedaan tafsir, dan apabila persoalan ini di biarkan maka tidak menutup kemungkinan akan ada terlapor A satu, dua dan seterusnya,” ungkap Hermanto menambahkan.

Pertemuan yang berlangsung dengan tertib itu diakhiri dengan komitmen untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan mendorong penyelesaian damai antara pelapor dan terlapor.

Sementara itu, Perwakilan Koalisi LSM dan aktivis pada kamis (31/7), sudah menemui pelapor untuk meminta penyelesaian secara kekeluargaan melalui restorative Justice (RJ) namun upaya tersebut nihil, pelapor tetap melanjutkan laporannya.

“Kami sudah menemui pelapor inisial S di kediamannya, bagaimana supaya persoalan ini bisa di selesaikan melalui restorative Justice (rj) dengan terlapor ini A, namun upaya kami nihil, secara manusiawi pelapor memaafkan akan tetapi pelapor tetap melanjutkan laporannya, “tutup Bang wel.

Kasus ini menjadi refleksi penting bagi semua pihak, bahwa hukum harus ditegakkan dengan semangat keadilan dan tidak menjadi alat untuk membungkam kritik yang konstruktif. Sementara itu, solidaritas publik terhadap kebebasan pers dan hak menyampaikan pendapat terus menguat di tengah dinamika demokrasi lokal di Sumbawa. (Af)

Berita Terkait

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan
Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring
Pakde Gun Perjuangkan Tambang Rakyat Legal
Tester Menentukan Harga, Dugaan Manipulasi Alat tester di Gudang Jagung Sumbawa Rugikan petani
Perkuat Sinergi, Kapolres Sumbawa Silaturahmi dengan LSM untuk Jaga Kondusifitas Daerah
Warga Resah Terbantu, Sat Samapta Polres Bima Kota Sikat Sabung Ayam di 5 Lokasi
Dari Polisi untuk Rakyat, Aksi Cepat Polres Sumbawa Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga BTN Green Hill
FPPK Mengamuk! Lempar Air Ikan Busuk, Desak Bongkar Proyek Irigasi Bermasalah ‎

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:03 WIB

Semangat Tak Padam! TNI dan Warga Bersatu Bangun Jembatan di Tengah Terik Matahari

Jumat, 17 April 2026 - 20:46 WIB

‎Patroli Malam Rutin, Komitmen Koramil Utan Jaga Stabilitas Wilayah

Jumat, 17 April 2026 - 20:40 WIB

‎TNI dan Warga Bersatu, Wujudkan Jembatan Penghubung Antar Wilayah

Jumat, 17 April 2026 - 20:33 WIB

Menuju Desa Sejahtera, Babinsa Gapit Dorong Penguatan Kelembagaan dan Stabilitas Wilayah

Jumat, 17 April 2026 - 20:19 WIB

Dari Rakor ke Aksi, Koramil Alas Siap Kawal Kedisiplinan Pelajar

Jumat, 17 April 2026 - 20:10 WIB

‎Wujud Kepedulian TNI, Distribusi Susu dan Obat TBC di Berare Berlangsung Aman

Jumat, 17 April 2026 - 20:02 WIB

‎Sinergi TNI dan Bulog, Penyerapan Gabah Petani di Orong Telu Berjalan Lancar

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Berita Terbaru