Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Terbesar Dalam Sejarah

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:51 WIB

50530 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengumumkan keberhasilan menyita uang tunai senilai Rp 11.880.351.802.619,- (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam belas rupiah) dari lima korporasi terdakwa yang terafiliasi dengan Wilmar Group. Penyitaan fantastis ini merupakan bagian krusial dari penanganan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Selasa (17/06/2025).
Pengumuman bersejarah ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari ini, Selasa, 17 Juni 2025. Dalam konferensi pers tersebut, sejumlah besar uang tunai yang ditumpuk rapi di sekitar meja konferensi turut dipamerkan kepada awak media, meskipun diinformasikan bahwa tumpukan yang ditampilkan tersebut hanyalah sebagian kecil dari total nilai yang berhasil disita, yakni sekitar Rp 2 triliun. Aksi ini menunjukkan skala masif dari kasus korupsi yang sedang ditangani.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam keterangannya menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan yang terbesar dan paling signifikan dalam sejarah Kejaksaan Agung. Dana triliunan rupiah tersebut secara sukarela dikembalikan oleh lima korporasi terdakwa yang terkait langsung dengan kasus ini.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kuat Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya dan mengembalikan kerugian negara kepada rakyat,” tegas Kuntadi dalam konferensi pers tersebut. Ia menambahkan bahwa upaya pengembalian aset ini adalah prioritas utama dalam setiap penanganan kasus korupsi.
Meskipun kelima korporasi ini sebelumnya telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan menyerah dan akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Kejagung telah secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut, dan uang yang berhasil disita ini akan menjadi barang bukti penting yang memperkuat posisi jaksa dalam proses hukum di tingkat Mahkamah Agung yang sedang berjalan.
Kasus korupsi CPO ini telah menjadi sorotan tajam publik mengingat dampaknya yang luar biasa terhadap stabilitas perekonomian nasional, khususnya terkait ketersediaan dan harga minyak goreng di Indonesia. Penyitaan masif ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku korupsi di masa mendatang dan memastikan bahwa setiap dana hasil kejahatan dikembalikan sepenuhnya kepada negara untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat.
Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk terus mengawal seluruh proses hukum hingga mencapai putusan inkrah, memastikan keadilan ditegakkan, dan seluruh kerugian negara akibat korupsi yang merugikan triliunan rupiah ini dapat dipulihkan secara maksimal. []
Baca Juga :  Razman dan Hukum Amburadul Indonesia

Berita Terkait

Tokoh Pers Senior Ikut Retret Bela Negara Wartawan PWI
MK Tegaskan Tafsir Baru Perlindungan Wartawan, Permohonan Ikatan Wartawan Hukum Dikabulkan Sebagian
Transjakarta Minta Maaf Penumpang Tunanetra Jatuh ke Got
Penghargaan Pers Nasional 2026 PWI Pusat Gelar Lima Ajang Prestisius di HPN: Total Hadiah Lebih dari Setengah Miliar Rupiah
Kemitraan Strategis Berusia 79 Tahun: Kapolri-PWI Kian Erat, Jamin Mekanisme Dewan Pers untuk Delik Jurnalis
Mengukir Jejak Budaya Inklusif: PWI Pusat Siapkan Anugerah Kebudayaan 2026
Langkah Lanjut di Tengah Ancaman Zat Baru PWI dan BNN Kunci Janji Perang Narkoba Lewat Pena
Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB