Banyak Perumahan Di Karimun Abaikan Pasal 33 UUD 1945

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:41 WIB

50373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Banyak Pihak Pengelola Perumahan Abaikan Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam pasal 33 ayat 3 lebih di perjelas lagi,” Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam merupakan milik negara dan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat, bukan hanya sebagian kecil masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di kutip dari berbagai sumber,
Sumber daya air, termasuk sungai, tidak dapat dikuasai pribadi. Dalam hukum Indonesia, sumber daya air termasuk aset negara yang dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Penguasaan pribadi terhadap sumber daya air dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-31, BPR Bank Kertiawan Selenggarakan CSR Kesehatan Mental Libatkan 1.000 Audiens

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) secara tegas menyatakan bahwa air dan sumber daya air tidak boleh dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan.

Negara memiliki hak untuk menguasai dan mengelola sumber daya air agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda dan hukuman penjara.

Pemanfaatan sumber daya air harus memperhatikan kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

Meskipun UU SDA mengakui keterlibatan swasta, namun pengusahaan air harus dilakukan dengan pembatasan ketat untuk mencegah dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Pengambilan air tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dianggap sebagai tindak pidana dan dikenakan sanksi.

Dengan demikian, penguasaan pribadi terhadap sumber daya air merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Bersama Bhayangkari Berikan Bantuan Kapolda Kepri Kepada Korban Angin Puting Beliung

Dari pantauan kita di lapangan banyak perumahan yang mengelola air minum sendiri ,bahkan sampai memiliki meteran sendiri, dalam hal ini sudah seperti mendirikan PDAM di kompleks perumahan milik developer, hal ini jelas sangat bertentangan dengan pasal 33 ayat 3, di mana di sebutkan ,
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Secara terpisah ketika kita konfirmasi salah seorang masyarakat yang tinggal dekat perumahan pelipit yang tidak ingin namanya di publikasikan dalam pemberitaan ini , selasa , 10/06/2025, menyampaikan ke awak media ini, di rumah saya ada PAM nya, dan meteran pun ada, yang punya menurut info yang kita dapat orang depelover perumahan jelasnya. [Tim – Bersambung]

Berita Terkait

DPC PJI Bojonegoro Tasyakuran 27 Tahun PJI dan HUT ke 1 DPC Bojonegoro
Ironis!! Dituduh Curi Dokumen di Hotel Miliknya, Pasutri Pemilik Hotel Menjerit Cari Keadilan
Kapolres Badung Ajak Lapisan Masyarakat Manfaatkan Layanan SIM di Satpas Badung
Pengabdian dan Prestasi, Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas
DARAH PENGKHIANAT G30S/PKI, DALAM LUKA KOLEKTIF DAN TANTANGAN GENERASI MUDA
Selamat Menempuh Hidup Baru, Do,a Terbaik Untuk Kedua Mempelai Semoga Terpilih Menjadi Pasangan yang Bahagia
FISIP Unwar Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Lebih: Aksi Bersih Pantai hingga Edukasi Lingkungan
Dipandang Perlu Pemerintah dan DPR Dapat Mencari Solusi Lain untuk Meningkatkan Efektivitas Perampasan Aset Terpidana Korupsi

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:42 WIB

Anggota Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Malam untuk Perkuat Keamanan Wilayah

Senin, 17 November 2025 - 19:47 WIB

29 Desa Dapat SHU? Ketua Gempar NTB Soroti Kejanggalan Mekanisme Dan Logika kebijakan

Senin, 17 November 2025 - 18:20 WIB

Ketua LSM Lingkar Hijau, Bung Taufan: “Aroma Rekayasa Semakin Menyengat, IPR Koperasi SBL Harus Dicabut!”

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

KOTA LANGSA

Pemko Langsa Gelar MUSRENBANG RPJMD Kota Langsa Tahun 2025-2029

Senin, 17 Nov 2025 - 22:18 WIB