Razman dan Hukum Amburadul Indonesia

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:11 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wilson Lalengke

Jakarta – Razman Arif Nasution dipecat sebagai pengacara melalui pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten. Rekannya, Firdaus Oiwobo juga mengalami hal yang sama. Mereka dianggap telah melecehkan pengadilan dan layak untuk diberhentikan dari profesinya sebagai advokat.

Fenomena Razman yang ‘ngamuk’ di pengadilan terhadap lawannya, Hotman Paris Hutapea, hakekatnya bisa disebut sebagai titik kulminasi dari kebobrokan hukum Indonesia secara keseluruhan. Kasus Razman-Hotman bahkan tidak hanya sebagai penanda kekecewaan publik terhadap pelaksanaan hukum di pengadilan, tetapi juga dapat dipandang sebagai lonceng kematian dewi keadilan di negeri ini.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekecewaan publik terhadap para penegak hukum, termasuk terhadap para pengacara, adalah hal yang sudah umum, tidak lagi menjadi sesuatu yang janggal di negara yang mengaku berdasarkan hukum ini. Beberapa bulan lalu, seorang bapak tiba-tiba bertelanjang bulat di tengah berlangsungnya persidangan di PN Bekasi karena kecewa atas konspirasi hukum yang terang-benderang di depan matanya antara para penegak hukum, polisi, jaksa, dan hakim.

Puluhan ribu kasus kriminalisasi warga oleh aparat polisi, yang didukung jaksa, diaminkan hakim, dan didiamkan pengacara, yang bertebaran di seluruh penjuru negeri merupakan tumpukan jerami yang siap membakar pengadilan di seantero nusantara. Orang benar dijadikan tersangka dan kriminal justru diselamatkan aparat hukum merupakan keseharian masyarakat Indonesia hari-hari ini.

Jika situasi keamanaan rakyat yang masih adem-ayem saja melihat kondisi ini, hal itu lebih disebabkan oleh apatisme publik terhadap pencapaian keadilan yang hampir musnah. Setiap orang berpikir ‘lebih baik tidak usah cawe-cawe daripada diri ini dikriminalisasi akibat penerapan hukum amburadul Indonesia’.

Baca Juga :  Lagi Lagi Haji Uma Bantu Bayi Penderita Bocor Jantung Asal Pidie Berobat ke Jakarta

Tentu, setiap petugas yang diberi kewenangan hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara akan menolak keras tuduhan bahwa mereka tidak mengemban tugas dan tanggung jawab hukum dengan benar. Mereka semua akan bersikukuh telah melakukan tugasnya dengan baik, benar, dan jujur.

Tapi faktanya, mengapa banyak polisi, banyak jaksa, banyak hakim, banyak pengacara yang hidupnya berkelimpahan? Bahkan memiliki berlian bernilai miliyaran dan berpuluh mobil mewah, rumah mewah, juga beberapa istri atau pacar? Adakah penghasilan para aparat hukum itu berasal dari pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban hukum yang benar dan jujur?

Faktanya kita terlalu sering dikejutkan dengan penangkapan para hakim, temasuk hakim (tidak) agung, karena terbukti menerima suap, jual-beli perkara dan keputusan. Suap-menyuap di kalangan aparat penegak hukum tidak lagi sembunyi-sembunyi dan bermain di angka jutaan rupiah. Mereka bukan lagi pemain uang receh. Penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, bersama uang suap senilai hampir Rp. 1 triliyun baru-baru ini adalah keniscayaan bahwa begitu bobroknya hukum di negeri ini.

Akibat hukum amburadul yang terjadi, penjara-penjara Indonesia dipenuhi korban kriminalisi aparat hukum. Para kriminal justru tidak mampu dipenjarakan. Mereka yang benar-benar penjahat akan berupaya sekeras-kerasnya untuk lolos dari jeratan hukum. Dia yang punya uang akan lolos karena uangnya, yang punya backing orang kuat akan lolos oleh backing-nya, yang punya kuasa akan lolos diselamatkan kekuasaannya.

Situasi hukum yang demikian itu dapat disimpulkan sebagai ‘orang jahat memenjarakan orang baik’. Dan, ajaibnya orang jahat itu umumnya ada di lembaga-lembaga hukum, atau minimal bermafia dengan aparat hukum, yang begitu mudah menggunakan hukum untuk berkelit dari jeratan hukum.

Baca Juga :  Kartu Tanda Liputan Istana Dikembalikan, Biro Pers Akui Khilaf.

Silahkan lakukan penelitian terhadap lapas dan rutan yang ada di berbagai daerah, baik yang dikelola oleh kantor-kantor polisi dan kejaksaan maupun oleh kementerian hukum. Anda akan menemukan begitu banyak orang baik yang apes di dalamnya, orang-orang yang semestinya tidak dipenjarakan; namun oleh oknum polisi, bekerjasama dengan jaksa dan advokat, dikondisikan bersama majelis hakim, akhirnya harus pasrah menerima vonis atas nama kepatuhan pada putusan hakim.

Sejumlah orang waras mencoba memperbaiki situasi hukum kita, baik dari warga masyarakat peduli hukum, maupun dari kalangan internal institusi penegak hukum sendiri. Berbagai diskusi dan seruan untuk perbaikan hukum demi mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia telah dilakukan. Tapi yang terjadi, justru makin memburuk, dewi keadilan ternyata sedang sekarat, yang sebentar lagi wafat kecuali terjadi keajaiban hukum dengan segera.

Kasus Razman dan Firdaus adalah contoh nyata paling konyol dalam dunia hukum Indonesia. Ini akan dicatat sebagai ke-absurditas-an kehidupan berhukum sebuah bangsa manusia yang pernah ada. Bagaimana tidak? Razman berseteru dengan pengadilan yang sedang mengadilinya, mungkinkah pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil bagi seterunya? Silahkan berpikir bagi Anda yang memiliki otak yang bisa berpikir. []

Penulis adalah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University (Inggris) dan bidang Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia).

Berita Terkait

Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi Pernyataan kepada Wartawan, Ingatkan Martabat Pers Tak Boleh Direndahkan
Ayah Wa Temui Kemensos Percepat Penyaluran Bantuan Korban Bencana
Di Tengah Tugas Kenegaraan, Haji Uma Tuntaskan Magister Cumlaude dan Diwisuda Bersama Putranya
Duka Mendalam Menyelimuti PWI, Zulmansyah Sekedang Berpulang di Tengah Pengabdian
Kasasi Di Tengah Kewajiban Transparansi: Saat Penjaga Hukum Dipertanyakan Komitmennya
Ramai di Medsos Soal Untung Mitra MBG, BGN Buka Data Sebenarnya
HPN 2026 Banten Sukses Digelar, Panitia Sampaikan Apresiasi kepada Seluruh Mitra dan Pemangku Kepentingan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:22 WIB

Plampang Bersiap Jadi Role Model Sumbawa Hijau Lestari, Sinergi Pentahelix dan PENTASILVA Siap Ubah Wajah Pengelolaan Hutan

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:05 WIB

Viral Video Pengerukan Pasir Pantai Berujung Investigasi! Aliansi Soroti Dugaan Reklamasi dan Pertanyakan Legalitas Tiga Perusahaan Tambak di Lunyuk

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:32 WIB

Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Sejak Dini

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:19 WIB

Blokade Simpang Lito! Aliansi Masyarakat Lito, Pungkit dan Lantung Turun ke Jalan, 12 Tuntutan Selamatkan Lantung dari Dampak Tambang

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:10 WIB

Koramil 1607-01 Perkuat Patroli, Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:44 WIB

Bangun Konektivitas Desa, Jembatan ARMCO di Marente Resmi Tuntas dan Siap Dimanfaatkan Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:38 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-03/Ropang Latih Paskibra Kecamatan Lenangguar Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:33 WIB

‎Gerakan Tanam Padi PM-AAS Jadi Momentum Perkuat Produksi Pertanian di Desa Kakiang

Berita Terbaru