Ketua LP2S Aceh Selatan, Desak Imigrasi Meulaboh Segera Tangani Pengungsi Etnis Rohingya.

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 21 Oktober 2024 - 17:25 WIB

50682 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hingga kini masih terombang – Ambing di laut Labuhan Haji Aceh Selatan

 

Tapaktuan, – Aktivis perlindungan perempuan dan anak yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Putri Selatan (LP2S) Hartini mendesak pihak Kantor Imigrasi Meulaboh untuk segera menangani pengungsi etnis Rohingya yang masih terombang ambing di lautan Labuhan Haji Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hartini mengatakan jangan pihak Imigrasi melepaskan tanggung jawab kepada Pemda Aceh Selatan untuk menangani masalah pengungsi Rohingya ini, hal tersebut disampaikan Hartini kepada awak media pada Senin, 21/10/2024.

“Mereka bukan korban perang, bukan juga korban musibah bencana alam, tetapi mereka adalah sindikat perdagangan manusia Internasional, kenapa karena sudah jelas, dari tekong yang tertangkap di daerah Phakphak Barat beberapa hari yang lalu mereka yang membawa etnis Rohingya masuk ke perairan wilayah Aceh Selatan., jadi sudah jelas mereka merupakan sindikat perdagangan manusia”, ujar Hartini yang juga merupakan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Selatan.

Terlepas dari itu, jika mengacu kepada Perpres 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi luar negeri pada BAB II tentang penemuan pasal 5 dijelaskan Penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan wilayah Indonesia dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Baca Juga :  H.Mirwan Hadiri Santunan Anak Yatim di Puskesmas Upara Puskesmas Ujung Padang Rasian

Selanjutnya pada Pasal 6 juga dijelaskan Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kapal yang diduga berisi Pengungsi yang melakukan panggilan darurat.

Selanjutnya pada pasal 7 disebutkan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melibatkan instansi terkait, meliput Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan dan keselamatan laut atau yang disebut dengan nama Badan Keamanan Laut; atau Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait lainnya yang melaksanakan tugas di perairan wilayah Indonesia.

Selanjutnya pada pasal 8 dijelaskan Instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan, kemudian Masyarakat yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat melaporkan kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Baca Juga :  Samsul Akmal, Kaum Dhuafa yang Tinggal dalam Gubuk Kayu di Kunjungi Bupati Aceh Selatan

Pada pasal 9 secara tegas diterangkan Pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat segera dilakukan tindakan berupa memindahkan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam; membawa ke pelabuhan atau daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam; mengidentifikasi Pengungsi yang membutuhkan bantuan medis gawat darurat; menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi di pelabuhan atau daratan terdekat.

Selanjutnya pada pasal 10 Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, penyerahan pengungsi dilakukan kepada kantor imigrasi di wilayah setempat.

“Hartini mengultimatum kepada pihak Imigrasi Meulaboh untuk segera mengambil tindakan tegas yaitu dengan segera mengevakuasi ke tempat penampungan (Rumah. Detensi Imigrasi) terdekat terhadap pengungsi etnis Rohingya ini, dan apabila ini tidak di tindak lanjuti oleh pihak Imigrasi, maka kami para aktivis perlindungan perempuan dan anak Aceh Selatan akan beraudiensi ke Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh”, Pungkas Hartini. [Red]

Berita Terkait

Izin Operasional Mati, Manajemen RSUD Yuliddin Away Buka Suara
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Diamankan
Kejari Aceh Selatan Eksekusi Barang Bukti
Breaking News,Kolaborasi Disdukcapil dengan Baitul Mal Hadirkan SIM-MAS TERPADU
Heriyanda Fetra Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PGRI Cabang Meukek
Jalan Lintas Nasional Berlubang Membahayakan di Ruas Pegunungan Lhok Rukam–Batu Itam
Fenomena Kegaduhan Desil Picu Lonjakan Perubahan Data, Disdukcapil Dipadati Warga
H. Baital Mukaddis Buka Musrenbang RKPD Aceh Selatan Untuk Tahun 2027

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:26 WIB

Anggota Posramil Plampang Laksanakan Patroli Jaga Keamanan Wilayah

Jumat, 24 April 2026 - 20:05 WIB

Langkah Nyata Cegah Kenakalan Remaja, Danramil Empang Pimpin Sosialisasi di Sekolah

Jumat, 24 April 2026 - 19:36 WIB

Cegah Banjir dan Longsor, Persit KCK Dim 1607/Sumbawa Gencarkan Penghijauan

Jumat, 24 April 2026 - 19:27 WIB

‎Kompak Bersama Babinsa, Warga Penyaring Bersihkan Lapangan Sepak Bola

Jumat, 24 April 2026 - 08:54 WIB

Tak Beri Ruang! Satresnarkoba Polres Sumbawa Ringkus 4 Pelaku Narkoba

Kamis, 23 April 2026 - 21:37 WIB

‎Tingkatkan Keamanan Wilayah, Koramil 1607-03/Ropang Gelar Patroli Malam Rutin

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Berikan Apresiasi pada Pelepasan Kasdim

Kamis, 23 April 2026 - 18:28 WIB

Kakanwil Resmikan Griya Abhipraya “Samawa”, Dorong Pemasyarakatan Humanis

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

Izin Operasional Mati, Manajemen RSUD Yuliddin Away Buka Suara

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:17 WIB